MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi 4 DPRD Medan, mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk melakukan percepatan penerapan parkir non tunai atau parkir elektronik (e-parking) secara menyeluruh di Kota Medan.
Pasalnya, penerapan e-parking yang telah dilakukan di puluhan titik Kota Medan, terbukti dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi parkir.
Tak tanggung-tanggung, penambahan PAD dari puluhan titik parkir di Kota Medan mampu meningkatkan retribusi parkir hingga mencapai 150 persen.
“Kami dukung percepatan penerapan e-parking di seluruh titik Kota Medan guna memaksimalkan perolehan PAD. Kami dukung program Pemko Medan, sebagai langkah peningkatan pembangunan Kota Medan,” ungkap Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Daniel Pinem, Selasa (4/1).
Nantinya, lanjut Daniel, pihak ketiga yang akan menjadi pengelola titik-titik e-parking di Kota Medan harus mampu menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai dengan lebih baik. Minimal, sama baiknya dengan sistem atau teknologi pembayaran parkir non tunai yang sudah digunakan oleh pihak ketiga maupun Dishub Kota Medan secara langsung di titik-titik parkir yang sudah menerapkan parkir non tunai.
“Sistem e-parking di Medan harus mampu mengakomodir semua sistem pembayaran non tunai. Saat ini sudah baik, mulai dari sistem (QR) barcode, e-money, hingga kartu debit dan sistem lainnya. Nantinya, pihak ketiga yang lainnya harus bisa sama baiknya atau bahkan lebih baik,” harapnya.
Dia juga mengingatkan, agar nantinya pemberlakuan e-parking di seluruh Kota Medan dapat tetap memberdayakan juru parkir (jukir) yang telah ada, selama jukir tersebut mau menjalankan metode pengutipan retribusi parkir secara non tunai.
“Kami berharap, juru parkir yang bekerja selama ini tetap diberdayakan. Begitu juga soal penggajian, pihak ketiga harus bisa menggajinya sesuai dengan upah standar. Apalagi soal kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, seluruh petugas parkir harus mendapatkan fasilitas itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, penerapan e-parking pada 22 titik di Kota Medan yang dikerjasamakan dan dikelola pihak ketiga, terbukti mampu meningkatkan PAD hingga 150 persen.
Sebagai contoh, selama 24 hari penerapan e-parking di 22 titik itu, tepatnya sejak 18 Oktober hingga 10 November 2021, perolehan PAD retribusi parkir mencapai Rp200 juta. Padahal, sebelum penerapan e-parking, perolehan retribusi parkir di 22 titik itu selama 24 hari hanya berkisar Rp80 juta.
“Ada peningkatan pendapatan lebih dari 150 persen dari 22 titik lokasi parkir elektronik,” ungkap Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, belum lama ini.
Bobby juga menuturkan, selain meningkatkan PAD, penerapan e-parking juga bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal dan kenyamanan kepada para pengguna jasa parkir.
“Tarif dalam parkir elektronik di tepi jalan ini bersifat flat, tidak tergantung waktu,” pungkasnya. (map/saz)