MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali didesak untuk segera melantik pejabat hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengungkapkan, sudah dijanjikan langsung oleh Gubsu Edy akan segera melantik para pejabat hasil seleksi terbuka tersebut. Apalagi kabarnya, rekomendasi KASN sudah diterima oleh Pemprovsu soal hasil seleksi terbuka tersebut.
“Saya sudah menyampaikan kepada gubernur supaya segera dilantik, dan saudara gubernur akan segerakan katanya. Dia yang ngomong sendiri ke saya,” ujarnya menjawab wartawan, Kamis (4/2).
Baskami mengaku malu karena dua tahun lebih kepemimpinan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang rangkap jabatan.”Saya sampaikan jangan lagi Plt-Plt lah, malu kita,” ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.
Baskami juga kecewa karena masih banyaknya jabatan yang dijabat pelaksana tugas di lingkup Pemprovsu. Menurut Baskami masih banyak orang Sumut yang memiliki potensi untuk mengisi kekosongan jabatan itu. “Makanya kita kecewa kali. Kita kan maunya jangan Plt, kayak gak ada orang yang berpotensi di Sumut ini,” tegasnya.
Sekadar mengingatkan, Pemprov Sumut sejak Oktober 2020 ada membuka seleksi terbuka 19 posisi JPTP atau jabatan eselon II. Namun hingga proses seleksi selesai dilakukan oleh tim panitia seleksi (pansel), hanya terdapat 15 posisi JPTP yang memenuhi kriteria.
Empat jabatan yang tidak terisi yakni Biro Hukum, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
KASN sendiri diketahui sudah menyerahkan rekomendasi mereka terhadap hasil seleksi JPTP Pemprov Sumut kepada tim pansel. Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana menyebutkan bahwa pihaknya tidak memberi rekomendasi terhadap jabatan kepala Satpol PP.
“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi. Sudah (diserahkan). Adalah kepala Satpol PP yang harus mendapat izin sesuai ketentuan yang berlaku, kan ada calon JPTP dari tentara aktif,” katanya, Selasa (19/1).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan, instansi pemerintah daerah tidak boleh diisi oleh TNI/Polri aktif. Akan tetapi, bila mendapatkan izin dari Presiden RI Joko Widodo, bisa saja ketentuan tersebut dikesampingkan.
“Tindaklanjutnya itu pada saat nanti Pak Gubernur menyampaikan, misalnya dapat izin dari presiden RI. Bahwa setiap jabatan pimpinan tinggi pada instansi daerah itu pertama tidak boleh diisi oleh calon JPT tentara aktif atau polisi aktif. Memang di situ ada pasal, kecuali ada izin dari presiden,” jelasnya.
Kusen pun berharap pasca memberikan rekomendasi kepada Pemprov Sumut, gubernur segera melantik hasil seleksi JPTP. “Mudah-mudahan cepat dilantik oleh pak gubernur,” ucapnya. (prn/ila)