Site icon SumutPos

Al Washliyah Sumut Kisruh

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
Ramli Tarigan selaku kuasa hukum.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – -Pengurus Majelis Pendidikan (MP) Al Washliyah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, terkait dengan Surat Keterangan (SK) Susunan Pengurus Wilayah Nomor KEP.405/PW-AW-B/XII/II/2018/ tanggal 13 Februari 2018, Periode 2015-2020, serta mencabut SK  Nomor KEP. 406/PW-AW-B/II/2018/ tanggal 14 Februari 2018, Periode 2018-2023 tentang susunan Pengurus Majelis Pendidikan Al Washliyah.

Dalam gugatan Pengurus Majelis Pendidikan menggugat Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah (PW AW) Sumatera Utara meminta pencabutan pembatalan SK susunan pengurusan. Pengurus Personalia Al Jam’iyatul Washliyah melakukan gugatan yakni, Ketua Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah Sumut Taufiqurrahman, Sekretaris Majelis Pendidikan Ibrahim Tarigan, Wakil Ketua Majelis Pendidikan M, Arifin Umar dan Zainal Abidin.

Tim Kuasa Hukum mereka, Ramli Tarigan & rekan meminta penundaan SK kepengurusan lewat gugatan yang sudah didaftarkan di PTUN Medan dengan No.33/20/2018/PTUN-MDN, tanggal 2 Maret 2018, kemarin.

Sebagai pengurus sah Majelis Pendidikan Al Washliyah  sesui SK KEP.215/PW-AW-B/IV/2016 periode  2015-2020 tanggal 29 April 2016, keempat pengurus merasa keberatan dengan terbitnya SK kepengurusan baru  karena dianggap  menciderai tugas para personel yang masih memilki program kerja hingga tahun 2020.

“Atas tindakan tersebut, ini sangat merugikan para penggugat. Oleh sebab itu dalam hal ini kita mengajukan gugatan terhadap Ketua PW AW Sumut, Sekretaris, dan Ketua PW AW Sumut Periode 2018-2023,” ucap Ramli Tarigan kepada wartawan, Minggu (4/3) siang.

Ramli menjelaskan dedikasi para penggugat masih diperlukan atas program kerja yang sedang dilaksanakan untuk membangun dan mengembangkan majelis pendidikan Al Washliyah Sumut. Selain itu, tidak ada terdapat kepentingan yang mengganggu bila kedua SK tergugat ditunda pelaksanaannya.

“Tergugat tidak bisa sewenang-wenang melakukan pencabutan SK para penggugat yang masih berjalan. Seharusnya, para pengurus ini terlebih dahulu dipanggil dan diberikan teguran jika memang ada melakukan kesalahan,” ujar Ramli.

Tetapi dalam hal ini, lanjutnya, para penggugat tidak ada melakukan perbuatan yang melanggar peraturan pelaksanaan sistem pendidikan Al Washliyah. Sehingga, keputusan untuk memberhentikan para penggugat dari kepengurusan bertentangan dengan azas-azas anggaran dasar di Al Washliyah.

“Pemberhentian para penggugat tanpa melalui prosedur yang sebenarnya menciderai profesionalitas Al Jam’iyatul Washliyah yang bertujuan menegakkan ajaran Islam, amal makruf nahi munkar,” ungkap Ramli

Dijelaskannya, pencabutan atau pembatalan SK para pengurus di periode 2015-2020 tanggal 29 April 2016, dan pengangkatan pengurus baru periode 2018-2023 tidak sesuai dengan mekanisme di tubuh Al Washliyah dan tidak menunjukkan adanya kepastian hukum

Disebutkannya, dengan terbitnya SK kepengurusan baru periode 2018-2023 juga bisa menjadikan dualisme kepengurusan di Jam’iyatul Al Washliyah.

Terlebih lagi, ditemukan adanya kerancuan pada SK, di mana periode yang diberikan dari sejak tahun 2018-2023  melebihi periode pengurus yang masih berjalan  2015-2020.

Untuk itu, melalui gugatan yang disampaikan ke PTUN Medan, Ramli meminta kepada para tergugat agar kleinnya tetap bisa bisa menjalankan hak dan kewajibannya sebagai pengurus wilayah PW AW  hingga masa periodenya berakhir. Memerintahkan tergugat untuk mencabut SK kepengurusan periode 2018-2023.

“Kami juga meminta kepada para tergugat untuk tetap memberlakukan SK Pengurus  Nomor KEP.215/PW-AW-B/IV/2016 tanggal 29 April 2016, sah dan berlaku hingga berakhirnya periode tahun 2020,” tandas Ramli.(gus)

 

 

Exit mobile version