30 C
Medan
Monday, September 23, 2024

Tak Berhenti di 65 Titik, Dishub Medan Terus Tambah Lokasi e-Parking

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan kembali menambah titik-titik parkir nontunai atau parkir elektronik (e-Parking) di Kota Medan pada tahun 2022 ini. Sedangkan jumlah e-Parking saat ini ada 65 titik.

Dishub Medan memastikan, penerapan e-Parking tidak akan berhenti di 65 titik itu saja. Sebaliknya, Pemko Medan memiliki target untuk dapat menambah lokasi e-Parking di Kota Medan semaksimal mungkin.

“Kita tidak akan berhenti di 65 titik itu, e-Parking akan terus kita kembangkan, termasuk di tahun ini. Saat ini kita sedang mencari lagi potensi-potensi parkir lainnya di Kota Medan yang akan kita terapkan e-Parking,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Jumat (4/3).

Dikatakan Iswar, nantinya lokasi-lokasi parkir n

itu juga akan dilelang kepada pihak ketiga yang berminat dan berkemampuan untuk mengelola e-Parking di Kota Medan dengan berbagai sistem pembayaran cashless yang lengkap dan berteknologi terbaru.

“Bila sudah kita terapkan lokasi-lokasi lainnya, maka akan kita lelang lagi kepada pihak ketiga. Catatannya tetap sama, mereka yang berkeinginan menjadi pengelola e-Parking harus mampu mengakomodir semua sistem pembayaran parkir non tunai yang ada. Nantinya sistem bagi hasilnya juga sama, baik lokasi parkir kelas 1 maupun kelas 2,” ujarnya.

Dijelaskan Iswar, sesuai Instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution, sistem e-Parking memang harus terus dikembangkan di Kota Medan. Pasalnya, penerapan e-Parking di Kota Medan sudah terbukti memiliki banyak keunggulan dalam proses pelaksanaannya.

Sejak e-Parking diterapkan, PAD Kota Medan dari retribusi parkir tepi jalan di lokasi-lokasi yang dimaksud meningkat hingga lebih dari 150 persen. “PAD dari retribusi parkir harus terus ditingkatkan, dan e-Parking ini adalah cara yang terbukti paling efektif,” katanya.

Selain soal PAD, kata Iswar, penerapan e-Parking juga terbukti dapat meningkatkan pelayanan jasa parkir tepi jalan kepada masyarakat. Selain itu, mengurangi sistem pembayaran tunai dan meningkatkan sistem pembayaran non tunai memang merupakan program pemerintah yang wajib didukung semua elemen.

“Intinya kita mau parkir tepi jalan di Kota Medan dikelola secara profesional. Target kita, nantinya semua parkir tepi jalan di Kota Medan akan menggunakan sistem e-Parking ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejak 18 Oktober 2021 lalu, Dishub Medan telah menerapkan e-Parking pada 22 titik yang dikelola pihak ketiga. Melihat peningkatan PAD dari retribusi parkir melalui e-Parking meningkat drastis hingga 150 persen, Dishub Medan kembali menambah 43 titik, sehingga jumlah titik penerapan e-Parkir di Kota Medan menjadi 65 titik. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan kembali menambah titik-titik parkir nontunai atau parkir elektronik (e-Parking) di Kota Medan pada tahun 2022 ini. Sedangkan jumlah e-Parking saat ini ada 65 titik.

Dishub Medan memastikan, penerapan e-Parking tidak akan berhenti di 65 titik itu saja. Sebaliknya, Pemko Medan memiliki target untuk dapat menambah lokasi e-Parking di Kota Medan semaksimal mungkin.

“Kita tidak akan berhenti di 65 titik itu, e-Parking akan terus kita kembangkan, termasuk di tahun ini. Saat ini kita sedang mencari lagi potensi-potensi parkir lainnya di Kota Medan yang akan kita terapkan e-Parking,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Jumat (4/3).

Dikatakan Iswar, nantinya lokasi-lokasi parkir n

itu juga akan dilelang kepada pihak ketiga yang berminat dan berkemampuan untuk mengelola e-Parking di Kota Medan dengan berbagai sistem pembayaran cashless yang lengkap dan berteknologi terbaru.

“Bila sudah kita terapkan lokasi-lokasi lainnya, maka akan kita lelang lagi kepada pihak ketiga. Catatannya tetap sama, mereka yang berkeinginan menjadi pengelola e-Parking harus mampu mengakomodir semua sistem pembayaran parkir non tunai yang ada. Nantinya sistem bagi hasilnya juga sama, baik lokasi parkir kelas 1 maupun kelas 2,” ujarnya.

Dijelaskan Iswar, sesuai Instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution, sistem e-Parking memang harus terus dikembangkan di Kota Medan. Pasalnya, penerapan e-Parking di Kota Medan sudah terbukti memiliki banyak keunggulan dalam proses pelaksanaannya.

Sejak e-Parking diterapkan, PAD Kota Medan dari retribusi parkir tepi jalan di lokasi-lokasi yang dimaksud meningkat hingga lebih dari 150 persen. “PAD dari retribusi parkir harus terus ditingkatkan, dan e-Parking ini adalah cara yang terbukti paling efektif,” katanya.

Selain soal PAD, kata Iswar, penerapan e-Parking juga terbukti dapat meningkatkan pelayanan jasa parkir tepi jalan kepada masyarakat. Selain itu, mengurangi sistem pembayaran tunai dan meningkatkan sistem pembayaran non tunai memang merupakan program pemerintah yang wajib didukung semua elemen.

“Intinya kita mau parkir tepi jalan di Kota Medan dikelola secara profesional. Target kita, nantinya semua parkir tepi jalan di Kota Medan akan menggunakan sistem e-Parking ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejak 18 Oktober 2021 lalu, Dishub Medan telah menerapkan e-Parking pada 22 titik yang dikelola pihak ketiga. Melihat peningkatan PAD dari retribusi parkir melalui e-Parking meningkat drastis hingga 150 persen, Dishub Medan kembali menambah 43 titik, sehingga jumlah titik penerapan e-Parkir di Kota Medan menjadi 65 titik. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/