32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Aminuddin Divonis 4 Tahun 6 Bulan

MEDAN- Bendahara Pengeluaran Pembantu Anggaran Rutin Biro Umum Setda Pemprov Sumut, Aminuddin, divonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara karena dianggap terbukti bersalah melakukan korupsi dana di Biro Umum Setda Pemprov Sumut. Terdakwa pun dikenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Tak hanya itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,587.799.377, subsider dua tahun penjara. “Mengadili, menyatakan terdakwa Aminuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar dapat diganti dengan penjara selama tiga bulan (subsider),” ujar Ketua Majelis Hakim Suhartanto.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 10 tahun dan enam bulan penjara. Saat itu jaksa meyakini terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana belanja tidak langsung pada Biro Umum Setda Propsu Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp12,63 miliar.

Dalam materi putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang menggunakan dana rutin pada Biro Umum Sekda Pemprov Sumut tahun 2011, tidak pada tempatnya, membuat terjadinya ketekoran kas miliaran rupiah.

Berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan, diketahui pula atas perbuatan Aminuddin beberapa pihak dirugikan senilai Rp 600 juta lebih, yang seharusnya dibayarkan untuk biaya makan dan minum.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan subsideritas jaksa. Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah Aminuddin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. (far)

MEDAN- Bendahara Pengeluaran Pembantu Anggaran Rutin Biro Umum Setda Pemprov Sumut, Aminuddin, divonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara karena dianggap terbukti bersalah melakukan korupsi dana di Biro Umum Setda Pemprov Sumut. Terdakwa pun dikenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Tak hanya itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,587.799.377, subsider dua tahun penjara. “Mengadili, menyatakan terdakwa Aminuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar dapat diganti dengan penjara selama tiga bulan (subsider),” ujar Ketua Majelis Hakim Suhartanto.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 10 tahun dan enam bulan penjara. Saat itu jaksa meyakini terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana belanja tidak langsung pada Biro Umum Setda Propsu Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp12,63 miliar.

Dalam materi putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang menggunakan dana rutin pada Biro Umum Sekda Pemprov Sumut tahun 2011, tidak pada tempatnya, membuat terjadinya ketekoran kas miliaran rupiah.

Berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan, diketahui pula atas perbuatan Aminuddin beberapa pihak dirugikan senilai Rp 600 juta lebih, yang seharusnya dibayarkan untuk biaya makan dan minum.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan subsideritas jaksa. Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah Aminuddin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/