26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Buruh PT Dexton Demo Tuntut Hak Normatif

MEDAN DELI-Seratusan buruh PT Dextonindo Persada di KIM 3 Mabar Kecamatan Medan Deli, Kamis (4/4) kemarin, berunjuk rasa di depan pintu gerbang utama industri produsen pengecoran beton tersebut.

Aksi unjuk rasa itu mereka lakukan guna menuntut memenuhi hak normatif mereka yang selama ini diabaikan oleh pihak menejemen perusahaan.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa mempertanyakan tentang pengangkatan karyawan tetap, menuntut pembayaran upah pokok sesuai UMK, upah lembur disesuaikan dan jam kerja yang layak sesuai undang-undang tenaga kerja.

“Berikan hak kami, kami sangat dirugikan dengan sistem pembayaran upah oleh perusahaan yang telah melanggar undang-undang.
Dan bayar upah lembur kami,” teriak, Syahrian dan para buruh lainnya.

Menurut pengakuan, Syahrian (36) yang sudah dua tahun menjadi sopir truk molen di PT.Dextonindo dirinya hanya diberi upah kerja Rp 700 ribu pada setiap bulannya.

“Saya sudah dua tahun bekerja, selama ini hanya menerima gaji pokok hanya Rp700 ribu. Sedangkan uang trif cuma dibayar Rp12 ribu hingga Rp14 ribu,” katanya.

Selain upah kerja yang tidak sesuai ketentuan UMK (Upah Minimum Kota), waktu kerja buruh juga melebihi dari 8 jam tanpa dihitung lembur. ”Hapuskan sistem kerja 1 x 24 jam, kami minta perusahaan menerapkan 8 jam kerja dan kalau melebihi jam kerja mesti dihitung lembur,” ungkap dia.
Staf Personalia T.Dextonindo Persada, Haposan Silalahi saat ditanyai terkait tuntutan buruh tidak bersedia berkomentar.
”Saya belum bisa beri keterangan, nanti saja dengan pihak managemen,” ujarnya singkat. (rul)

MEDAN DELI-Seratusan buruh PT Dextonindo Persada di KIM 3 Mabar Kecamatan Medan Deli, Kamis (4/4) kemarin, berunjuk rasa di depan pintu gerbang utama industri produsen pengecoran beton tersebut.

Aksi unjuk rasa itu mereka lakukan guna menuntut memenuhi hak normatif mereka yang selama ini diabaikan oleh pihak menejemen perusahaan.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa mempertanyakan tentang pengangkatan karyawan tetap, menuntut pembayaran upah pokok sesuai UMK, upah lembur disesuaikan dan jam kerja yang layak sesuai undang-undang tenaga kerja.

“Berikan hak kami, kami sangat dirugikan dengan sistem pembayaran upah oleh perusahaan yang telah melanggar undang-undang.
Dan bayar upah lembur kami,” teriak, Syahrian dan para buruh lainnya.

Menurut pengakuan, Syahrian (36) yang sudah dua tahun menjadi sopir truk molen di PT.Dextonindo dirinya hanya diberi upah kerja Rp 700 ribu pada setiap bulannya.

“Saya sudah dua tahun bekerja, selama ini hanya menerima gaji pokok hanya Rp700 ribu. Sedangkan uang trif cuma dibayar Rp12 ribu hingga Rp14 ribu,” katanya.

Selain upah kerja yang tidak sesuai ketentuan UMK (Upah Minimum Kota), waktu kerja buruh juga melebihi dari 8 jam tanpa dihitung lembur. ”Hapuskan sistem kerja 1 x 24 jam, kami minta perusahaan menerapkan 8 jam kerja dan kalau melebihi jam kerja mesti dihitung lembur,” ungkap dia.
Staf Personalia T.Dextonindo Persada, Haposan Silalahi saat ditanyai terkait tuntutan buruh tidak bersedia berkomentar.
”Saya belum bisa beri keterangan, nanti saja dengan pihak managemen,” ujarnya singkat. (rul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/