32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kejati akan Panggil Kadishub Sumut

MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terus  melakukan pemanggilan pejabat di lingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, terkait dugaan pungli (pungutan liar) di jembatan timbang.

Aspidsus Kejati Sumut Yuspar mengatakan, pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Anthony Siahaan, akan dilakukan sesuai  hasil pemeriksaan nantinya. “Untuk pemanggilan Kadishubsu pasti ada nanti. Tapi kita lihat dulu bagaimana hasil pemeriksaan. Ada nggak hasil pungli itu diserahkan pada Kadishub Sumut? Penyelidikan ini masih berjalan, kita te-rus bekerja,” ujar Yuspar, Kamis (4/4) di ruangannya.

Namun, Yuspar enggan menjelaskan lebih lanjut siapa saja pejabat di lingkup Dishub Sumut yang telah dipanggil. Alasannya status perkara itu masih dalam tahap penyelidikan berupa pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket). “Tugas kita masih berjalan. Inikan masih pulbaket, jadi nggak bisa kita ekspose semuanya, nanti takutnya barang buktinya hilang,” ujarnya lagi.

Dirinya meminta pihak-pihak yang dikenakan pungli harap melaporkannya ke Kejati Sumut. Sebab, Yuspar mengatakan pungli tersebut hampir sama dengan gratifikasi. “Perkara ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Tapi kita harap orang yang kena pungli itu yang harusnya langsung melapor ke kita. Apalagi pungli ini sama dengan gratifikasi. Jadi masih terus kita selidiki pejabat mana saja yang terlibat,” ungkapnya.

Lantas, apakah sudah ada calon tersangka dalam perkara itu? “Belum ada calonnya. Ini aja masih pulbaket kok. Kita juga belum ada gelar ekspose. Jadi para pejabat di lingkut Dishub Sumut ini terus kita panggil. Saya nggak bisa banyak berkomentar, karena ini masih tahap lid (penyelidikan),” ungkap Yuspar kembali.

Sebelumnya, pejabat yang telah memenuhi panggilan Kejati Sumut salah satunya Plt Sekretaris Dishub Sumut Ali Amas. Saat dikonfirmasi, Ali Amas mengakui sebagai salah seorang  yang telah memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sumut. “Biasalah itu, namanya kita hidup di negara Pancasila. Sebagai warga negara yang baik, ya kita harus datang memenuhi panggilan, jadi tidak ada masalah” ucap Ali Amas ketika dikonfirmasi melalui hubungan telepon. (far)

MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terus  melakukan pemanggilan pejabat di lingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, terkait dugaan pungli (pungutan liar) di jembatan timbang.

Aspidsus Kejati Sumut Yuspar mengatakan, pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Anthony Siahaan, akan dilakukan sesuai  hasil pemeriksaan nantinya. “Untuk pemanggilan Kadishubsu pasti ada nanti. Tapi kita lihat dulu bagaimana hasil pemeriksaan. Ada nggak hasil pungli itu diserahkan pada Kadishub Sumut? Penyelidikan ini masih berjalan, kita te-rus bekerja,” ujar Yuspar, Kamis (4/4) di ruangannya.

Namun, Yuspar enggan menjelaskan lebih lanjut siapa saja pejabat di lingkup Dishub Sumut yang telah dipanggil. Alasannya status perkara itu masih dalam tahap penyelidikan berupa pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket). “Tugas kita masih berjalan. Inikan masih pulbaket, jadi nggak bisa kita ekspose semuanya, nanti takutnya barang buktinya hilang,” ujarnya lagi.

Dirinya meminta pihak-pihak yang dikenakan pungli harap melaporkannya ke Kejati Sumut. Sebab, Yuspar mengatakan pungli tersebut hampir sama dengan gratifikasi. “Perkara ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Tapi kita harap orang yang kena pungli itu yang harusnya langsung melapor ke kita. Apalagi pungli ini sama dengan gratifikasi. Jadi masih terus kita selidiki pejabat mana saja yang terlibat,” ungkapnya.

Lantas, apakah sudah ada calon tersangka dalam perkara itu? “Belum ada calonnya. Ini aja masih pulbaket kok. Kita juga belum ada gelar ekspose. Jadi para pejabat di lingkut Dishub Sumut ini terus kita panggil. Saya nggak bisa banyak berkomentar, karena ini masih tahap lid (penyelidikan),” ungkap Yuspar kembali.

Sebelumnya, pejabat yang telah memenuhi panggilan Kejati Sumut salah satunya Plt Sekretaris Dishub Sumut Ali Amas. Saat dikonfirmasi, Ali Amas mengakui sebagai salah seorang  yang telah memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sumut. “Biasalah itu, namanya kita hidup di negara Pancasila. Sebagai warga negara yang baik, ya kita harus datang memenuhi panggilan, jadi tidak ada masalah” ucap Ali Amas ketika dikonfirmasi melalui hubungan telepon. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/