28 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Diduga Pecat Sepihak Karyawan tanpa Pesangon, Komisi II: Disnaker Harus Tindak Tegas PT AJB

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan meminta PT Abadi Jaya Bersama (AJB) perusahaan yang bergerak di bidang properti, agar mengindahkan surat panggilan yang dilayangkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, untuk mengklarifikasi aduan yang telah disampaikan mantan karyawan tetapnya, Ricky Kurniawan. Pasalnya, Ricky mengaku telah dipecat secara sepihak oleh PT AJB sejak Februari 2021 lalu, tanpa diberi pesangon.

ilustrasi

“Kami minta agar PT AJB segera mengindahkan panggilan yang dilayangkan Disnaker Medan. Harus ada klarifikasi, harus dijelaskan, kenapa ada karyawan yang dipecat secara sepihak dan tidak diberi pesangon yang layak,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah, Minggu (4/4).

Afif juga meminta, agar Disnaker Kota Medan dapat menindak tegas PT AJB, apabila terbukti melakukan pelanggaran hak kepada karyawannya, dengan melakukan pemecatan secara sepihak dan tidak memberikan pesangon secara layak.

“Kalau nanti setelah dipanggil dan dimintai keterangan mereka terbukti melakukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas. Mediasi itu penting, tapi harus menghasilkan keputusan yang jelas. Untuk pesangon yang belum atau tidak dibayarkan secara layak, maka harus segera dibayarkan. Bila tidak diindahkan, harus ada tindakan tegas,” tuturnya lagi.

Dia juga mengatakan, Disnaker Kota Medan harus terus berbenah dalam melakukan pengawasan kepada setiap perusahaan di Kota Medan, agar setiap perusahaan dapat menunaikan kewajiban kepada para karyawannya. Termasuk perihal pemberian pesangon secara layak kepada para karyawan yang diberhentikan, maupun pemberian gaji yang layak berdasarkan Upah Minimum Kota/Provinsi (UMK/UMP).

Afif menjelaskan, dalam keterbatasan anggaran Pemko Medan di 2021 ini akibat pandemi, Pemko Medan memutuskan untuk tetap menggaji para PHL (Pekerja Harian Lepas) sesuai UMK, atau membatalkan pemotongan gaji PHL di tahun ini.

“Harusnya ini jadi pelajaran bagi setiap perusahaan yang ada di Medan. Pemerintah sudah memberikan contoh yang baik, itu harus ditiru, dan harus ada tindakan tegas untuk mereka yang melanggar aturan,” jujarnya.

Seperti diketahui, Disnaker Kota Medan telah melayangkan surat panggilan kepada PT AJB yang disebut telah melakukan pemecatan sepihak tanpa pesangon kepada mantan karyawan tetapnya, Ricky Kurniawan pada Februari 2021. Pemanggilan ini berdasarkan surat permohonan dari Ricky melalui kuasa hukumnya, Alansyah Putra Pulungan dari AP Pulungan Law Office, perihal Permohonan Perundingan Tripartit pada 29 Maret 2021.

“Hal ini sehubungan dengan Permohonan Penyelesaian Hubungan Industrial saudara Ricky Kurniawan dengan PT AJB sebagaimana surat yang diterima pada 30 Maret 2021, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU No 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Hubungan Industrial juncto Permenaker No 17 Tahun 2014, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi,” tulis isi surat bernomor 567/442 perihal klarifikasi perdana tersebut.

Kepala Seksi Syarat Kerja, Disnaker Kota Medan, Maymoonah Sitanggang, membenarkan ihwal surat pemanggilan terhadap pihak PT AJB tersebut.

“Iya benar,” bebernya, 1 April lalu.

Pemanggilan perdana dalam rangka klarifikasi atas persoalan dimaksud pun, diamini dia, sekaligus disampaikan kepada pihak Ricky Kurniawan. Maymoonah mengakui, dalam mediasi nanti dia berkapasitas sebagai mediator.

“Sesuai surat panggilan mediasi saya sebagai mediator,” jelasnya lagi.

Kedua belah pihak pun diminta hadir pada 7 April 2021 mendatang di Ruang Bidang Hubinsyaker Lantai II Kantor Disnaker Kota Medan, Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Mereka diminta menghadap Maymoonah dan Luhut Pardamean Purba sebagai Mediator Hubungan Industrial.

Sementara itu, Alansyah Putra Pulungan menjelaskan, kliennya Ricky sudah bekerja di PT AJB dengan jabatan Administrasi Marketing sejak Juli 2017, dan merupakan karyawan tetap di perusahaan itu. Namun pada Februari 2021, kliennya tersebut dirumahkan dengan waktu yang tidak diketahui, serta tidak diberikan pesangon.

“Keputusan klien kami dirumahkan itu disampaikan secara lisan oleh Direktur Utama, Bambang Suarso. Namun saat itu, gaji klien kami pada Januari belum dibayarkan,” ujarnya, 31 Maret lalu.

Alasan PT AJB merumahkan kliennya, lanjutnya, karena tuduhan yang tidak berdasar, yakni menuduh kliennya memiliki pekerjaan lain, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban di PT AJB. Sementara berdasarkan data pekerjaan, ditekankan Alansyah, kliennya selalu menyelesaikan tugas dan kewajibannya di PT AJB.

“Mengacu pada Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, menyebutkan, sebelum ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baik pengusaha maupun pekerja/buruh, harus tetap melaksanakan segala kewajibannya,” katanya.

Ricky pun sudah berupaya menemui Dirut PT AJB untuk memusyawarahkan permasalahan. Namun diakuinya tidak kunjung ada penyelesaian, sehingga menyebabkan kliennya tidak mendapatkan penghasilan, dan tidak dapat lagi mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Pada 17 Februari 2021, PT AJB memberhentikan klien kami dengan memberikan uang sebesar Rp3 juta, yang ditulis pada kuitansi dengan keterangan uang pisah atas berhenti bekerjanya karyawan atas nama Ricky Kurniawan,” pungkas Alansyah. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan meminta PT Abadi Jaya Bersama (AJB) perusahaan yang bergerak di bidang properti, agar mengindahkan surat panggilan yang dilayangkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, untuk mengklarifikasi aduan yang telah disampaikan mantan karyawan tetapnya, Ricky Kurniawan. Pasalnya, Ricky mengaku telah dipecat secara sepihak oleh PT AJB sejak Februari 2021 lalu, tanpa diberi pesangon.

ilustrasi

“Kami minta agar PT AJB segera mengindahkan panggilan yang dilayangkan Disnaker Medan. Harus ada klarifikasi, harus dijelaskan, kenapa ada karyawan yang dipecat secara sepihak dan tidak diberi pesangon yang layak,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah, Minggu (4/4).

Afif juga meminta, agar Disnaker Kota Medan dapat menindak tegas PT AJB, apabila terbukti melakukan pelanggaran hak kepada karyawannya, dengan melakukan pemecatan secara sepihak dan tidak memberikan pesangon secara layak.

“Kalau nanti setelah dipanggil dan dimintai keterangan mereka terbukti melakukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas. Mediasi itu penting, tapi harus menghasilkan keputusan yang jelas. Untuk pesangon yang belum atau tidak dibayarkan secara layak, maka harus segera dibayarkan. Bila tidak diindahkan, harus ada tindakan tegas,” tuturnya lagi.

Dia juga mengatakan, Disnaker Kota Medan harus terus berbenah dalam melakukan pengawasan kepada setiap perusahaan di Kota Medan, agar setiap perusahaan dapat menunaikan kewajiban kepada para karyawannya. Termasuk perihal pemberian pesangon secara layak kepada para karyawan yang diberhentikan, maupun pemberian gaji yang layak berdasarkan Upah Minimum Kota/Provinsi (UMK/UMP).

Afif menjelaskan, dalam keterbatasan anggaran Pemko Medan di 2021 ini akibat pandemi, Pemko Medan memutuskan untuk tetap menggaji para PHL (Pekerja Harian Lepas) sesuai UMK, atau membatalkan pemotongan gaji PHL di tahun ini.

“Harusnya ini jadi pelajaran bagi setiap perusahaan yang ada di Medan. Pemerintah sudah memberikan contoh yang baik, itu harus ditiru, dan harus ada tindakan tegas untuk mereka yang melanggar aturan,” jujarnya.

Seperti diketahui, Disnaker Kota Medan telah melayangkan surat panggilan kepada PT AJB yang disebut telah melakukan pemecatan sepihak tanpa pesangon kepada mantan karyawan tetapnya, Ricky Kurniawan pada Februari 2021. Pemanggilan ini berdasarkan surat permohonan dari Ricky melalui kuasa hukumnya, Alansyah Putra Pulungan dari AP Pulungan Law Office, perihal Permohonan Perundingan Tripartit pada 29 Maret 2021.

“Hal ini sehubungan dengan Permohonan Penyelesaian Hubungan Industrial saudara Ricky Kurniawan dengan PT AJB sebagaimana surat yang diterima pada 30 Maret 2021, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU No 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Hubungan Industrial juncto Permenaker No 17 Tahun 2014, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi,” tulis isi surat bernomor 567/442 perihal klarifikasi perdana tersebut.

Kepala Seksi Syarat Kerja, Disnaker Kota Medan, Maymoonah Sitanggang, membenarkan ihwal surat pemanggilan terhadap pihak PT AJB tersebut.

“Iya benar,” bebernya, 1 April lalu.

Pemanggilan perdana dalam rangka klarifikasi atas persoalan dimaksud pun, diamini dia, sekaligus disampaikan kepada pihak Ricky Kurniawan. Maymoonah mengakui, dalam mediasi nanti dia berkapasitas sebagai mediator.

“Sesuai surat panggilan mediasi saya sebagai mediator,” jelasnya lagi.

Kedua belah pihak pun diminta hadir pada 7 April 2021 mendatang di Ruang Bidang Hubinsyaker Lantai II Kantor Disnaker Kota Medan, Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Mereka diminta menghadap Maymoonah dan Luhut Pardamean Purba sebagai Mediator Hubungan Industrial.

Sementara itu, Alansyah Putra Pulungan menjelaskan, kliennya Ricky sudah bekerja di PT AJB dengan jabatan Administrasi Marketing sejak Juli 2017, dan merupakan karyawan tetap di perusahaan itu. Namun pada Februari 2021, kliennya tersebut dirumahkan dengan waktu yang tidak diketahui, serta tidak diberikan pesangon.

“Keputusan klien kami dirumahkan itu disampaikan secara lisan oleh Direktur Utama, Bambang Suarso. Namun saat itu, gaji klien kami pada Januari belum dibayarkan,” ujarnya, 31 Maret lalu.

Alasan PT AJB merumahkan kliennya, lanjutnya, karena tuduhan yang tidak berdasar, yakni menuduh kliennya memiliki pekerjaan lain, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban di PT AJB. Sementara berdasarkan data pekerjaan, ditekankan Alansyah, kliennya selalu menyelesaikan tugas dan kewajibannya di PT AJB.

“Mengacu pada Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, menyebutkan, sebelum ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baik pengusaha maupun pekerja/buruh, harus tetap melaksanakan segala kewajibannya,” katanya.

Ricky pun sudah berupaya menemui Dirut PT AJB untuk memusyawarahkan permasalahan. Namun diakuinya tidak kunjung ada penyelesaian, sehingga menyebabkan kliennya tidak mendapatkan penghasilan, dan tidak dapat lagi mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Pada 17 Februari 2021, PT AJB memberhentikan klien kami dengan memberikan uang sebesar Rp3 juta, yang ditulis pada kuitansi dengan keterangan uang pisah atas berhenti bekerjanya karyawan atas nama Ricky Kurniawan,” pungkas Alansyah. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/