Dituduh Aniaya Mantan Mertua
MEDAN-Reza Andrian Fachri (29), warga Jalan Sakti Lubis Medan, membantah telah menganiaya mantan mertuanya, Dra Hj T Syarifah Salmi (63), mantan Kadisperindag Kota Medan yang tinggal di Komplek Griya Riatur Indah, Jalan T Amir Hamzah. “Tidak ada saya melakukan penganiyaan terhadap mantan mertua saya,” kata Fachri.
Menurutnya, kejadian yang sebenarnya saat itu dirinya melintas di Jalan Dr Mansyur Medan. Waktu melintas di jalan tersebut, dirinya melihat mobil yang kendarai oleh mantan mertua pakir di sebuah Klinik Psikolog Humanika. Fachri turun dari mobilnya dan langsung masuk ke dalam klinik tersebut.
“Saya melihat mobil mantan mertua berada di psikiater, saya turun, saat itu saya bersama paman saya Irwansyah. Saya langsung naik ke lantai II untuk mengambil anak kedua saya Arya Satia fahri (3) yang sedang berobat. Saat itu anak saya dalam pangkuan baby sitter langsung saja aku ambil, namun dihalangi oleh mantan ibu mertua. Saya ditarik dari belakang, saya kasih anak saya ke paman saya, sebelum saya terjatuh akibat tarikan mantan ibu mertua saya,” sebutnya.
Setelah mendapatkan anak keduanya itu, Fachri langsung membawa anaknya. Fachri meminta kepada pihak kepolisian untuk meninjau kembali hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak RS dr Pirngadi Medan.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa mantan ibu mertua dirawat di rumah sakit bukan karena penganiayaan. “Ibu itu dirawat bukan dianiaya, melainkan permintaan sendiri,” sebutnya.
Dia meminta meminta agar polisi melakukan konfrontir kepada pelapor dan saksi-saksi yang memberatkan dirinya dalam kasus ini.
Hal senada juga ungkapkan oleh Hilda (54), adik sepupu T Syarifah Salmi. Dia mengatakan, bahwa Syarifah membuat laporan yang direkayasa. Memang dia tidak melihat kejadian itu, namun setelah kejadian dirinya ditelepon oleh Syarifah untuk datang ke klinik itu, kemudian dirinya datang bersama keluarga yang lain.
Selanjutnya dirinya, membawa mobil Syarifah untuk membuat pengaduan ke Polresta Medan. Setelah itu dirinya disarankan oleh seorang petugas kepolisian untuk membuat visum ke rumah sakit. Dirinya mengantar kakak sepupunya itu ke RSU dr Pirngadi Medan.
“Aku lihat dengan mata kepala aku tidak ada kakak (Syarifah, Red) mengalami luka penganiayaan, kemudian dirinya dirawat ke rumah sakit bukan karena penganiayaan, melainkan tensinya naik hingga 210, sehingga dirinya minta dirawat,” jelasnya.
Hilda juga mendengar percakapan pelapor dengan kuasa hukumnya Syarifuddin SH. Dalam percakapan tersebut, kuasa hukum pelapor mengatakan, jangan dilaporkan masalah perebutan anak, melainkan masalah penganiayaan.
Sementara itu, Syarifah Nafriani yang juga kerabat keluarga mantan Kadisperindag Kota Medan itu menjelaskan usai perceraian antara Fachri dengan istrinya Salfidah Putri (29),masih berlangsung di Pengadilan Agama Medan dalam proses banding, yang dilakukan Fachri. Jadi anak pertamanya Asfira Adriani Fahri (5) diasuh mantan istrinya dan Arya Satia fahri (3) diasuh oleh Fachri.
Arya dalam asuhan Fachri disekolahkan di Play Group di Jakarta, kemudian mantan istrinya meminta kepada Fachri untuk meminjam anaknya sementara waktu, pasalnya keluarga mantan istrinya hendak melangsung pernikahan jadinya diberikan Fachri kepada ibunya, namun usai pernikahan tidak dikembali oleh mantan istirinya, hingga terjadi perebutan anaknya.
Dirinya meminta kepada kakak sepupunya itu berbicara lah dengan jujur sesuai dengan fakta apa adanya, jangan ada ditambahi maupun di rekayasa. Kanit Jahtanras Polresta Medan, AKP Yudi Friyanto saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan konfrontir antara Fachri dengan pelapor dan saksi-saksi memberatkan Fachri. Menurutnya, polisi akan mengacu hasil visum dari rumah sakit dan bukti-bukti yang ada untuk melakukan proses hukum. (gus)