25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

KADISHUB Mengaku Salah

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Suasana lahan bekas Taman Ria, yang kini dijadikan lokasi mangkalnya taksi di Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (2/6).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Suasana lahan bekas Taman Ria, yang kini dijadikan lokasi mangkalnya taksi di Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (2/6).

SUMUTPOS.CO- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Renward Parapat akhirnya mengakui kesalahannya karena telah membantah instruksi Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Untuk itu, dia sudah menginstruksikan personelnya untuk berkordinasi dengan Camat Medan Petisah guna melakukan penertiban taksi yang parkir di lahan eks Taman Ria tanpa izin.

Menurutnya, tugasnya hanya memastikan bahwa lahan eks Taman Ria di Jalan Gatot Subroto itu bebas dari aktivitas taksi.

“Saya memang salah, makanya nanti akan ditertibkan Suriono (Kepala Bidang Lalu Lintas Darat),” kata Renward ketika dikonfirmasi, Kamis (4/6).

Namun begitu, dia mengaku untuk pemagaran kembali lahan eks Taman Ria bukan menjadi tanggung jawabnya. “Kalau pemagaran itu bukan wewenang Dishub, tidak tahu saya siapa yang akan memasang pagar itu kembali,” tuturnya.

Sementara Camat Medan Petisah, Rahmat Harahap saat dikonfirmasi mengenai penutupan atau pemagaran kembali lahan eks Taman Ria itu, dia mengaku kalau itu juga bukan menjadi tanggung jawabnya. “Mungkin bagian aset yang menangani itu semua,” kilahnya.

Bahkan menurutnya, jika lahan eks Taman Ria kembali ditutup atau dipagar, maka akan menimbulkan kemacetan di Jalan Gatot Subroto. Pasalnya, taksi akan banyak parkir di trotoar jalan.

Dia juga mengaku tidak mengetahui proses perizinan sewa-menyewa lahan eks Taman Ria yang akan dipergunakan untuk kegiatan pameran pendidikan pada Senin (8/6) mendatang. Namun dia menjelaskan kalau lahan tersebut masih terikat kerja sama dengan pihak ketiga, namun menemui masalah. “Masalahnya apa, saya kurang tahu, itu urusan Pemko Medan,” ujarnya.

Sementara pantauan Sumut Pos, Kamis (4/6) sore, ucapan Kadishub Medan Renward Parapat untuk menertibkan taksi yang parkir tanpa izin di lahan eks Taman Ria itu hanya isapan jempol. Pasalnya, di sana masih terlihat sejumlah taksi Blue Bird bebas parkir di lahan yang terikat kerja sama dengan PT Smile itu.

Disdik Gunakan Lahan Gratis
Di sisi lain, Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan (Dikmenjur) Dinas Pendidikan Medan, Elly Nur Rambe mengatakan penggunaan lahan eks Taman Ria untuk Pameran Pendidikan pada 8-11 Juni 2015 mendatang telah mendapat izin dari Asisten Umum Kota Medan. Menurutnya, penggunaan lahan tersebut tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.

“Kami minta izinnya sama Asisten Umum,” kata Elly ketika dikonfirmasi, Kamis (6/4).

Menurutnya, Asisten Umum lah yang meminta izin kepada PT Smile atas penggunaan lahan tersebut. Namun sebelumnya, Kepala Bagian Aset Setda Kota Medan, Agus Suriyono menegaskan kalau pemberian izin penggunaan lahan tersebut harus langsung dari Wali Kota Medan. Pasalnya, lahan tersebut masih dikuasai pihak ketiga. Karena itu, pihaknya tidak dapat mengutip uang retribusi atas penggunaan lahan tersebut.

“Kami juga masih menunggu petunjuk menteri soal perjanjian dengan pihak ketiga yang telah wanprestasi,” ungkapnya.(dik/adz)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Suasana lahan bekas Taman Ria, yang kini dijadikan lokasi mangkalnya taksi di Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (2/6).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Suasana lahan bekas Taman Ria, yang kini dijadikan lokasi mangkalnya taksi di Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (2/6).

SUMUTPOS.CO- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Renward Parapat akhirnya mengakui kesalahannya karena telah membantah instruksi Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Untuk itu, dia sudah menginstruksikan personelnya untuk berkordinasi dengan Camat Medan Petisah guna melakukan penertiban taksi yang parkir di lahan eks Taman Ria tanpa izin.

Menurutnya, tugasnya hanya memastikan bahwa lahan eks Taman Ria di Jalan Gatot Subroto itu bebas dari aktivitas taksi.

“Saya memang salah, makanya nanti akan ditertibkan Suriono (Kepala Bidang Lalu Lintas Darat),” kata Renward ketika dikonfirmasi, Kamis (4/6).

Namun begitu, dia mengaku untuk pemagaran kembali lahan eks Taman Ria bukan menjadi tanggung jawabnya. “Kalau pemagaran itu bukan wewenang Dishub, tidak tahu saya siapa yang akan memasang pagar itu kembali,” tuturnya.

Sementara Camat Medan Petisah, Rahmat Harahap saat dikonfirmasi mengenai penutupan atau pemagaran kembali lahan eks Taman Ria itu, dia mengaku kalau itu juga bukan menjadi tanggung jawabnya. “Mungkin bagian aset yang menangani itu semua,” kilahnya.

Bahkan menurutnya, jika lahan eks Taman Ria kembali ditutup atau dipagar, maka akan menimbulkan kemacetan di Jalan Gatot Subroto. Pasalnya, taksi akan banyak parkir di trotoar jalan.

Dia juga mengaku tidak mengetahui proses perizinan sewa-menyewa lahan eks Taman Ria yang akan dipergunakan untuk kegiatan pameran pendidikan pada Senin (8/6) mendatang. Namun dia menjelaskan kalau lahan tersebut masih terikat kerja sama dengan pihak ketiga, namun menemui masalah. “Masalahnya apa, saya kurang tahu, itu urusan Pemko Medan,” ujarnya.

Sementara pantauan Sumut Pos, Kamis (4/6) sore, ucapan Kadishub Medan Renward Parapat untuk menertibkan taksi yang parkir tanpa izin di lahan eks Taman Ria itu hanya isapan jempol. Pasalnya, di sana masih terlihat sejumlah taksi Blue Bird bebas parkir di lahan yang terikat kerja sama dengan PT Smile itu.

Disdik Gunakan Lahan Gratis
Di sisi lain, Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan (Dikmenjur) Dinas Pendidikan Medan, Elly Nur Rambe mengatakan penggunaan lahan eks Taman Ria untuk Pameran Pendidikan pada 8-11 Juni 2015 mendatang telah mendapat izin dari Asisten Umum Kota Medan. Menurutnya, penggunaan lahan tersebut tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.

“Kami minta izinnya sama Asisten Umum,” kata Elly ketika dikonfirmasi, Kamis (6/4).

Menurutnya, Asisten Umum lah yang meminta izin kepada PT Smile atas penggunaan lahan tersebut. Namun sebelumnya, Kepala Bagian Aset Setda Kota Medan, Agus Suriyono menegaskan kalau pemberian izin penggunaan lahan tersebut harus langsung dari Wali Kota Medan. Pasalnya, lahan tersebut masih dikuasai pihak ketiga. Karena itu, pihaknya tidak dapat mengutip uang retribusi atas penggunaan lahan tersebut.

“Kami juga masih menunggu petunjuk menteri soal perjanjian dengan pihak ketiga yang telah wanprestasi,” ungkapnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/