25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Remigo Dituntut 8 Tahun Penjara

DITUNTUT: Eks Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dituntut 8 tahun penjara denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Remigo dinyatakan terlibat kasus suap Rp1,6 miliar oleh sejumlah kontraktor dalam Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang (PUPR) di Kabupaten Pakpak Barat pada tahun 2008.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Nur Azis dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa Remigo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Remigo Yolanda Berutu dengan pidana penjara selama 8 tahun tahun dan pidana sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Nur Azis di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Azis, di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7)

Tuntutan diberikan JPU karena Remigo melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Saat persidangan, penuntut umum KPK juga menjelaskan, hal yang memberatkan Remigo, karena tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Remigo juga dinilai kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. “Terdakwa juga belum mengembalikan hasil tindak pidana yang telah dinikmatinya, sementara yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan,” kata M Nur Aziz.

Selain pidana pokok, Remigo juga dituntut membayar uang pengganti kepada pemerintahan Kabupaten Phakpak Bharat sebesar Rp1.230 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti. Namun apabila tidak tercukupi juga, maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tak sampai disitu, JPU KPK juga menuntut agar hak politik Remigo dicabut selam 4 tahun. “Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Remigo Yolando Berutu berupa pencabutan hak untuk dipilih atau memilih selama 4 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” jelas Nur.

Usai siding, Remigo enggan berkomentar atas tuntutan KPK. Dia buru-buru keluar dari ruang sidang untuk menghindari pertanyaan wartawan.

Dituntut Berbeda

Selain Remigo, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembering selaku kontraktor, juga menjalani sidang tuntutan terpisah. Berbeda dengan Remigo, penuntut umum KPK, M Nur Azis menuntut David Anderson dengan pidana selama 6 tahun denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Hendriko, dituntut selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. “Keduanya tidak dikenakan uang pengganti, karna sudah mengembalikan kepada negara,” tandas Nur Azis.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, dugaan pemberian hadiah atau mahar sebesar Rp1,6 Milyar itu bermula pada Juni 2018, dimana Remigo mengajukan daftar 3 proyek pekerjaan yang pemenangnya sudah dia tentukan kepada David, yang saat itu menjabat sebagai PLT Kadis PUPR. Dari tiga proyek tersebutlah diduga Remigo menerima suap.

Setelah menerima daftar proyek dimaksud, David menyampaikan kepada masing-masing calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25 persen dari nilai proyek anggaran yang akan diberikan kepada terdakwa, dimana para rekanan menyanggupinya. Alhasil, dari ketiga realisasi proyek itu, Remigo diduga menerima uang sejumlah Rp1,6 miliar.

Remigo dan lima tersangka lainnya, terjaring Operasi Tangkat Tangan (OTT) di dua lokasi yang berbeda yakni Medan dan Jakarta pada 17-18 November 2018 lalu. Remigo ditangkap di kediaman di Kota Medan saat bersama Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson. Saat diciduk keduanya diduga baru saja melakukan transaksi penyerahan uang sebesar Rp150 juga yang dibungkus dalam tas kertas.

Pada keesokan harinya KPK melakukan pengembangan kasus suap itu yakni dengan menahan empat tersangka lainnnya diantaranya, pegawai swasta Hendriko Sembiring dan Reza Pahlevi, Ajudan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Jufri Mark Bonardo Simanjuntak, dan pegawai honorer Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat Syekhani.(man)

DITUNTUT: Eks Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dituntut 8 tahun penjara denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Remigo dinyatakan terlibat kasus suap Rp1,6 miliar oleh sejumlah kontraktor dalam Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang (PUPR) di Kabupaten Pakpak Barat pada tahun 2008.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Nur Azis dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa Remigo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Remigo Yolanda Berutu dengan pidana penjara selama 8 tahun tahun dan pidana sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Nur Azis di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Azis, di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7)

Tuntutan diberikan JPU karena Remigo melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Saat persidangan, penuntut umum KPK juga menjelaskan, hal yang memberatkan Remigo, karena tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Remigo juga dinilai kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. “Terdakwa juga belum mengembalikan hasil tindak pidana yang telah dinikmatinya, sementara yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan,” kata M Nur Aziz.

Selain pidana pokok, Remigo juga dituntut membayar uang pengganti kepada pemerintahan Kabupaten Phakpak Bharat sebesar Rp1.230 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti. Namun apabila tidak tercukupi juga, maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tak sampai disitu, JPU KPK juga menuntut agar hak politik Remigo dicabut selam 4 tahun. “Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Remigo Yolando Berutu berupa pencabutan hak untuk dipilih atau memilih selama 4 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” jelas Nur.

Usai siding, Remigo enggan berkomentar atas tuntutan KPK. Dia buru-buru keluar dari ruang sidang untuk menghindari pertanyaan wartawan.

Dituntut Berbeda

Selain Remigo, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembering selaku kontraktor, juga menjalani sidang tuntutan terpisah. Berbeda dengan Remigo, penuntut umum KPK, M Nur Azis menuntut David Anderson dengan pidana selama 6 tahun denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Hendriko, dituntut selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. “Keduanya tidak dikenakan uang pengganti, karna sudah mengembalikan kepada negara,” tandas Nur Azis.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, dugaan pemberian hadiah atau mahar sebesar Rp1,6 Milyar itu bermula pada Juni 2018, dimana Remigo mengajukan daftar 3 proyek pekerjaan yang pemenangnya sudah dia tentukan kepada David, yang saat itu menjabat sebagai PLT Kadis PUPR. Dari tiga proyek tersebutlah diduga Remigo menerima suap.

Setelah menerima daftar proyek dimaksud, David menyampaikan kepada masing-masing calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25 persen dari nilai proyek anggaran yang akan diberikan kepada terdakwa, dimana para rekanan menyanggupinya. Alhasil, dari ketiga realisasi proyek itu, Remigo diduga menerima uang sejumlah Rp1,6 miliar.

Remigo dan lima tersangka lainnya, terjaring Operasi Tangkat Tangan (OTT) di dua lokasi yang berbeda yakni Medan dan Jakarta pada 17-18 November 2018 lalu. Remigo ditangkap di kediaman di Kota Medan saat bersama Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson. Saat diciduk keduanya diduga baru saja melakukan transaksi penyerahan uang sebesar Rp150 juga yang dibungkus dalam tas kertas.

Pada keesokan harinya KPK melakukan pengembangan kasus suap itu yakni dengan menahan empat tersangka lainnnya diantaranya, pegawai swasta Hendriko Sembiring dan Reza Pahlevi, Ajudan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Jufri Mark Bonardo Simanjuntak, dan pegawai honorer Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat Syekhani.(man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/