Khairul Ghazali Paling Ringan
MEDAN- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan masing-masing Karto Sirait Bambang Utomo dan Hakim Sutadi kembali memvonis 79 tahun penjara kepada para terdakwa pelaku perampokan Bank CIM B Niaga dan penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak, dalam sidang lanjutan yang digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/8).
Kesembilan terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim melanggar UU No 15 tahun 2003 tentang Perpu No 1 Tahun 2002, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis kedelapan terdakwa dengan hukuman mulai dari lima hingga sepuluh tahun penjara. Terdakwa Pamriyanto, Pautan dan Abdul Gani divonis masing-masing 10 tahun penjara, dari tuntutan 15 tahun penjara pada persidangan sebelumnya. Terdakwa Agus Sunyoto dan Suryadi divonis masing-masing 6 tahun penjara dari tuntutan sebelumnya 10 tahun penjara.
Sementara terdakwa Beben Khairul Banin divonis 8 tahun dari tuntutan 12 tahun penjara, terdakwa Anton Sujarwo dan Jaja Miharja divonis masing-masing 7 tahun dari 10 tahun tuntutan jaksa penuntut umum. Dan terakhir Khairul Ghazali divonis 5 tahun dari tuntutan sebelumnya 10 tahun penjara.
Untuk terdakwa Khairul Ghazali, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terlibat langsung dalam perampokan CIM B Niaga maupun penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak. Meski demikian, Khairul Ghazali dinyatakan bersalah karena membantu menyembunyikan para terdakwa lain di kediamannya di Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Vonis Khairul yang paling ringan dari sembilan teman-temannya.
Dalam persidangan, para terdakwa rata-rata menerima putusan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum masing-masing Iwan Ginting, RV Latumenten, Nilma Lubis memilih pikir-pikir saat ditanyai mengenai putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
Sidang dengan agenda membacakan putusan mendapatkan pengawalan ketat dari personel Mapolresta Medan dan Brimob Polda Sumatera Utara. Mobil tahanan yang membawa terdakwa juga diapit dua Baracuda milik Polda Sumatera Utara.(rud)