30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Ipda Megawaty akan Dipanggil Polda Sumut

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan, terhadap kasus penipuan yang dilakukan oleh Perwira Unit (Panit) Lantas Polsek Percut Sei Tuan Ipda Megawaty terhadap puluhan nasabahnya, dengan  berkedok Multilevel Marketing (MLM) TV 1.

Hal itu dikemukakan Kasubdit II/ Reserse Tanah dan Bangunan (Tahbang) Polda Sumut AKBP Rudi Rifani, yang dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (4/8). “Proses terhadap kasus itu saat ini masih dalam penyelidikan, dan akan terus kita intensifkan,” ungkapnya.

Kapan rencananya, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ipda Megawaty? Mengenai hal itu, Rudi Rifani menyatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secepatnya terhadap Ipda Megawaty. “Prosesnya masih penyelidikan, tapi kita usahakan secepatnya agar segera selesai,” tegasnya.
Diketahui, Ipda Megawaty dilaporkan belasan nasabah TV1 Ekspres (sebuah perusahaan mirif MLM, Red), ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sumut, Selasa (26/7) lalu, dengan bukti lapor No.STPL/494/VII/2011/SPK Poldasu tanggal 26 Juli 2011.

Disinyalir, Ipda Megawaty melakukan penipuan tersebut dengan modus mengajak kerja sama bisnis, dengan keuntungan yang berlipat ganda di perusahaan TV1 Ekspres.

Diketahui, para korbannya diminta menyetorkan uang puluhan juta sejak Februari 2011 lalu, dan dijanjikan tiga bulan selanjutnya sudah akan mendapatkan keuntungan. Modal pertama yang mereka setor Rp2,6 juta. Namun ada juga yang menyetor hingga puluhan juta rupiah.

Sementara, kasus dugaan penipuan yang dilakukan Dewi Astati (DA), terhadap puluhan orang dengan total kerugian di atas Rp40 miliar, yang dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut Rabu (6/7) lalu, dengan No Pol TBL/429/VII/2011/SPKT II, hingga saat ini tidak ada kelanjutannya.

“Pengaduan itu sudah kita terima, dan keesokan harinya langsung kita serahkan ke Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda,” ungkap Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Prastiono yang dikonfirmasi Sumut Pos terkait hal itu.
Sementara itu, Kasubdit II/Tahbang Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut AKBP Rudi Rifani yang ditanyai mengenai hal itu berkilah.

“Itu juga ada laporannya di Polresta Medan. Yang di kita nanti akan dicek dulu,” jawabnya singkat.
Terkait hal itu, Juli salah seorang nasabah yang mengaku kecewa dengan kinerja Polda Sumut, dimana hingga saat ini tidak ada perkembangan terhadap penanganan kasus tersebut.

“Kami kecewa, laporannya sudah sebulan yang lalu tapi tidak ada perkembangannya. Ternyata seperti ini kinerja kepolisian, menerima laporan tapi tidak dilakukan,” tegasnya.

Ditambahkannya, kalau hal itu tidak ditindaklanjuti maka dirinya dan rekan-rekan lainnya yang sama-sama menjadi korban penipuan DA berencana akan melakukan penempelen poster-poster bergambar Dewi Astati (DA) di jalan-jalan.
“Kami tempel saja foto-fotonya di jalan-jalan. Polisi pun tidak bekerja,” tukasnya lagi. (ari)

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan, terhadap kasus penipuan yang dilakukan oleh Perwira Unit (Panit) Lantas Polsek Percut Sei Tuan Ipda Megawaty terhadap puluhan nasabahnya, dengan  berkedok Multilevel Marketing (MLM) TV 1.

Hal itu dikemukakan Kasubdit II/ Reserse Tanah dan Bangunan (Tahbang) Polda Sumut AKBP Rudi Rifani, yang dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (4/8). “Proses terhadap kasus itu saat ini masih dalam penyelidikan, dan akan terus kita intensifkan,” ungkapnya.

Kapan rencananya, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ipda Megawaty? Mengenai hal itu, Rudi Rifani menyatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secepatnya terhadap Ipda Megawaty. “Prosesnya masih penyelidikan, tapi kita usahakan secepatnya agar segera selesai,” tegasnya.
Diketahui, Ipda Megawaty dilaporkan belasan nasabah TV1 Ekspres (sebuah perusahaan mirif MLM, Red), ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sumut, Selasa (26/7) lalu, dengan bukti lapor No.STPL/494/VII/2011/SPK Poldasu tanggal 26 Juli 2011.

Disinyalir, Ipda Megawaty melakukan penipuan tersebut dengan modus mengajak kerja sama bisnis, dengan keuntungan yang berlipat ganda di perusahaan TV1 Ekspres.

Diketahui, para korbannya diminta menyetorkan uang puluhan juta sejak Februari 2011 lalu, dan dijanjikan tiga bulan selanjutnya sudah akan mendapatkan keuntungan. Modal pertama yang mereka setor Rp2,6 juta. Namun ada juga yang menyetor hingga puluhan juta rupiah.

Sementara, kasus dugaan penipuan yang dilakukan Dewi Astati (DA), terhadap puluhan orang dengan total kerugian di atas Rp40 miliar, yang dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut Rabu (6/7) lalu, dengan No Pol TBL/429/VII/2011/SPKT II, hingga saat ini tidak ada kelanjutannya.

“Pengaduan itu sudah kita terima, dan keesokan harinya langsung kita serahkan ke Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda,” ungkap Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Prastiono yang dikonfirmasi Sumut Pos terkait hal itu.
Sementara itu, Kasubdit II/Tahbang Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut AKBP Rudi Rifani yang ditanyai mengenai hal itu berkilah.

“Itu juga ada laporannya di Polresta Medan. Yang di kita nanti akan dicek dulu,” jawabnya singkat.
Terkait hal itu, Juli salah seorang nasabah yang mengaku kecewa dengan kinerja Polda Sumut, dimana hingga saat ini tidak ada perkembangan terhadap penanganan kasus tersebut.

“Kami kecewa, laporannya sudah sebulan yang lalu tapi tidak ada perkembangannya. Ternyata seperti ini kinerja kepolisian, menerima laporan tapi tidak dilakukan,” tegasnya.

Ditambahkannya, kalau hal itu tidak ditindaklanjuti maka dirinya dan rekan-rekan lainnya yang sama-sama menjadi korban penipuan DA berencana akan melakukan penempelen poster-poster bergambar Dewi Astati (DA) di jalan-jalan.
“Kami tempel saja foto-fotonya di jalan-jalan. Polisi pun tidak bekerja,” tukasnya lagi. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/