Pengusutan Dugaan Kredit Macet Rp129 Miliar di Bank BNI
MEDAN-Meskipun kasusnya menjadi prioritas, namun hingga kini kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp129 miliar belum juga tuntas diusut Kejatisu.
Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare mengatakan kasus BNI tetap prioritas. “Semua kasus yang ada di Kejatisu tetap kita kerjakan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kejatisu masih menunggu hasil laporan resmi dari BPKP Sumut terkait kerugian negara. Berdasarkan informasi yang diperoleh kerugian negara mencapai Rp117,5 miliar dari dana yang dikucurkan. Hingga saat ini Kejatisu belum mau menyebutkan berapa pastinya kerugian negara dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari permohonan kredit PT BDKL yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada tahun 2009. Saat itu, Boy mengajukan pinjaman sebanyak Rp133 miliar untuk pengembangan usaha, dan yang dikabulkan Rp129 miliar. Namun dalam proses peminjamannya, diduga Boy menggunakan agunan usaha yang telah di agunkannya ke bank lain.
Sehingga dalam hal ini, Penyidik Kejatisu menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan oleh Boy, yang menyebabkan kerugian negara. Setelah di proses, aset milik Boy berupa sebidang tanah seluas 3.455 hektare di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang diatasnya terdapat pabrik kelapa sawit telah disita oleh negara.
Sementara, keempat pejabat BNI 46 yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2011 lalu, diketahui sempat ditahan selama sepekan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Namun karena alasan guna memudahkan penyidikan, tim penyidik malah menetapkan keempatnya sebagai tahanan kota.
Selain keempat tersangka, satu tersangka lainnya yang merupakan pelaku utama yakni Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Boy Hermansyah hingga kini masih buron dan belum tertangkap. (far/gib/smg)