MEDAN- Surat rekomendasi dari Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memperbolehkan Pemko Medan menerbitkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) diduga fiktif. Pasalnya, hingga saat ini, tidak ada data surat keluar dari PN Medan dengan perihal surat rekomendasi SIMB kepada Pemko Medan untuk bangunan Centre Point.
Hal ini disampaikan Humas PN Medan, Nelson M Marbun kepada Sumut Pos saat ditemui di kantornya, Kamis (4/9). Nelson masih tetap dalam keterangan awalnya, bila PN Medan tidak pernah keluarkan surat tersebut. “Tidak ada kita kasih surat rekomendasi itun
Semua surat keluar dan masuk itu ada di arsip dan tidak ada perihal surat rekomendasi itu, karena saya tahu surat-surat apa aja yang masuk dan keluar,” katanya.
Saat ditanya soal keterangan pihak Pemko Medan, Nelson meminta bukti surat tersebut. “Kata mereka ada, coba dulu bawa suratnya ke saya, biar saya lihat nomor surat dan tandatangannya,” ujarnya lagi.
Dikatakannya, PN Medan tidak dapat memberikan surat rekomendasi karena kasus tersebut masih dalam proses hukum. “Gak bisa kita asal keluarkan surat rekomendasi, itu ada ketentuan,” ujarnya.
Pengamat Hukum, Muslim Muis mengaku heran dengan kejadian ini, PN Medan memang tidak dapat keluarkan surat tersebut. “Tidak ada kekuatan esksekutorial untuk PN Medan keluarkan itu. Kalaupun ada, maka tidak ada kekuatan untuk dilaksanakan, surat itu tak mengikat,” katanya.
Sementara, Pemko Medan masih belum menentukan sikap terkait surat rekomendasi yang diberikan PN Medan agar menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) untuk bangunan dikomplek Center Point yang berada di Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur. Kadis TRTB Kota Medan, Sampurno Pohan mengaku, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil kajian dari bagian hukum terhadap rekomendasi PN Medan.
Sampurno juga tidak bisa berbuat banyak apabila tidak ada rekomendasi dari Bagian Hukum. “Yang terpenting, surat tersebut telah saya teruskan kepada Wali Kota untuk diambil keputusan, apakah bersedia menerbitkan IMB atau tidak,” ujar Sampurno di gedung DPRD Medan, Kamis (4/9).
Sampurno menegaskan surat rekomendasi dari PN Medan pada 13 Agustus lalu, dimana surat itu langsung ditandatangani oleh Sekretaris/Panitera Sugeng Prayitno.
“Kalau surat itu palsu, bukan kami yang mengkajinya. Saya pikir surat itu tidak mungkin palsu karena menggunakan kop surat serta stempel dari PN Medan,” katanya.
Sebelumnya, Asisten Umum (Asmum) Sekretariat Daerah Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay mengatakan Pemko Medan belum bisa mengambil sikap atas rekomendasi yang diberikan oleh PN Medan. Pasalnya, pihaknya sudah diminta langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak berbuat apapun terhadap Center Point sebelum kasus hukumnya selesai.
“Wali Kota Medan tentu tidak ingin salah dalam melangkah, apalagi persoalan center point tengah mendapatkan perhatian dari Kejagung,” katanya.
Mantan Kepala Bagian Hukum itu kembali menegaskan, Pemko Medan akan meneruskan surat rekomendasi PN Medan terhadap masalah Center Point kepada Kejagung.
Rekomendasi yang diberikan oleh PN Medan, menurutnya adalah sebuah kewajaran. Pasalnya, sudah ada keputusan di Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan PT Agra Citra Karisma (ACK) sebagai pemenang.
Walaupun pada akhirnya, Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan peninjauan kembali atas keputusan tersebut. “Seharusnya PK tidak dapat mengalangi proses eksekusi,”katanya.(put/dik/adz)