Site icon SumutPos

Parkir Sembarangan, 40 Mobil Ditilang

ban-mobil-di-gembok
Polisi menggembok ban mobil yang parkir sembarangan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satlantas Polresta Medan kian intensif menindak pengendara yang sembarangan memarkir kenderaan. Selama Agustus 2016, 40-an kenderaan roda empat sudah ditilang karena perbuatan melanggar aturan tersebut.

“Ke depan secara bersama (Dishub), kami akan melakukan penindakan parkir terutama di ruas protokol Kota Medan. Kita akan tindak tegas supaya fungsi jalan itu bisa maksimal. Mohon kerjasama masyarakat agar tertib serta tidak memarkirkan kenderaan ditengah jalan,” kata Kasatlantas Polresta Medan Kompol Teuku Rizal Moelana didampingi Kadishub Kota Medan Renward Parapat kepada wartawan, usai menggelar rapat pembahasan perubahan arus lalu lintas di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (2/9).

Kata Rizal, selain penindakan parkir berlapis dan sembarang tempat di ruas protokol Kota Medan, pihaknya bersama Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja dan muspika setempat, juga akan menindak tegas penjual paket data pinggir jalan secara rutin. “Kita kerja tim, ada rekan-rekan dari Dishub dan Satpol akan menertibkannya,” ujarnya.

Pihaknya mengaku tetap bersinergi di lapangan setiap melaksanakan kegiatan penindakan. “Pekerjaan kami ini melekat. Ke mana-mana saya dan pak kadishub selalu bareng-bareng,” kata Rizal.

Dia menyebutkan sekitar 40-an kenderaan roda empat sudah ditilang karena memarkirkan kenderaan sesuka hati. “Selama Agustus berjalan ada 40 lebih kenderaan yang sudah kami tilang. Datanya ada di Dishub secara rinci, karena mereka juga turut menindak,” ujarnya.

Secara kompak Kasatlantas dan Kadishub menjawab, guna menerapkan hukuman pada Perda Kota Medan Nomor 9/2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Medan, pihaknya bersamaan melakukan penindakan.

Dalam perda bagian keempat tentang pemindahan kendaraan, penguncian dan penggembosan/pengempesan roda kendaraan pasal 118 ayat 1 disebutkan, petugas dapat melakukan penguncian atau penggembosan roda kendaraan di jalan, serta ayat 2 di mana penguncian atau penggembosan roda kendaraan dilakukan kendaraan yang patut diduga terlibat tindak kejahatan, kendaraan yang melanggar rambu dan kendaraan yang menggunakan ruang parkir lebih dari dua jam tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sekarang kami sudah mulai dengan Kasatlantas. Kami ini melekat, jadi perda ini baru diundangkan 18 Agustus. Dan kemarin khusus mobil pulsa kami sudah mulai sebelum (perda) diundangkan. Yang dimaksud Pak Kasatlantas itu betul kami melekat. Bahwa yang dipakai adalah mobil pribadi, untuk itu bersama-sama kami menindak karena kalau Dishub sendiri masyarakat akan berfikir negatif. Makanya kami jalin bersama-sama, juga ada Satpol PP biar di lapangan itu bisa sinergi,” papar Kadishub Medan Renward Parapat.

Sejak perda dimaksud diundangkan, Renward mengatakan pihaknya akan melaksanakan penertiban. “Seperti di Jakarta yang kita lihat ada penggembosan, ada penderekan itu secara tegas akan kami laksanakan bersama-sama,” katanya.

Ke depan setelah kenderaan digembok maka akan ditilang lagi oleh polisi. Namun untuk sepeda motor, sebut Renward, pihaknya tidak memiliki wewenangan. “Makanya kami melekat dan akan sama-sama. Sekarang ini sudah kami mulai, dan minta agar masyarakat dan pengendara sepeda motor jangan nanti belum ada sosialisasi. Hal ini akan terus kami sampaikan dan sosialisasi.

Disebutkan Renward, kegiatan ini akan difokuskan di ruas jalan yang sudah ada tertera rambu-rambu lalu lintas. “Jadi ini yang akan kami prioritaskan, di mana ada rambu-rambu yang dibawahnya ada kenderaan parkir,” pungkasnya. (prn/ije)

Exit mobile version