26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kamis, Ombudsman Panggil Sekwan

Ombudsman RI Perwakilan Sumut memutuskan untuk menindaklanjuti laporan mantan Ketua DPRD Medan, Amiruddin tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung Ini terkait tidak diprosesnya pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Parlaungan Simangunsong kepada Amiruddin.

Untuk tahap awal, Ombudsman RI lebih dahulu akan meminta keterangan dari Sekretaris DPRD Medan, Abdul Azis, Rabu (5/9) hari ini. “Yang paling tahu soal surat-menyurat di DPRD, pasti Sekwan (Sekretaris DPRD). Makanya beliau akan kita panggil untuk dimintai klarifikasi,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, di Medan, Selasa (4/9).

Keterangan yang akan diminta dari Sekwan, lanjutnya, yakni untuk menggali informasi tentang sejauh mana proses pengajuan pergantian antara waktu (PAW) atas nama Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin yang diajukan oleh DPC Partai Demokrat Medan.

“Apa betul surat itu tertahan di Ketua DPRD Medan, kenapa sampai tertahan itu yang akan kita gali. Seharusnya tidak boleh begitu (tertahan), kalau itu terjadi berarti ada maladministrasi di sana. Surat pemanggilan Sekwan sudah dikirim ke DPRD Medan tanggal 31 Agustus 2018. Beliau kita minta untuk hadir besok (hari ini,red),” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Amiruddin melaporkan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, Selasa 21 Agustus 2018.

Di hadapan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Amiruddin menyampaikan keluh kesahnya. Sebab, sudah 5 bulan sejak surat DPC Partai Demokrat Medan masuk ke DPRD Medan, pergantian antar waktu (PAW) dari Parlaungan Simangunsong kepada dirinya tidak juga dilakukan.

“Saya menduga ada maladministrasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Medan, karena prosesnya sudah begitu lama tidak berjalan,” ujar Amiruddin.

Amiruddin menyebut beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh Partai Demokrat. Salah satunya mengusulkan nama Parlaungan Simangunsong sebagai bakal calon anggota DPRD Sumut.

“Padahal putusan Mahkamah Partai telah memecat Parlaungan. Bagaimana kader yang telah dipecat dijadikan bacaleg,” bilangnya.

Ketua DPRD Medan, Herny Jhon Hutagalung sendiri mengaku belum memproses permohonan PAW Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin yang diajukan oleh Partai Demokrat. Ia beralasan saat ini Parlaungan sedang menempuh upaya hukum. (ris/ila)

Ombudsman RI Perwakilan Sumut memutuskan untuk menindaklanjuti laporan mantan Ketua DPRD Medan, Amiruddin tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung Ini terkait tidak diprosesnya pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Parlaungan Simangunsong kepada Amiruddin.

Untuk tahap awal, Ombudsman RI lebih dahulu akan meminta keterangan dari Sekretaris DPRD Medan, Abdul Azis, Rabu (5/9) hari ini. “Yang paling tahu soal surat-menyurat di DPRD, pasti Sekwan (Sekretaris DPRD). Makanya beliau akan kita panggil untuk dimintai klarifikasi,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, di Medan, Selasa (4/9).

Keterangan yang akan diminta dari Sekwan, lanjutnya, yakni untuk menggali informasi tentang sejauh mana proses pengajuan pergantian antara waktu (PAW) atas nama Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin yang diajukan oleh DPC Partai Demokrat Medan.

“Apa betul surat itu tertahan di Ketua DPRD Medan, kenapa sampai tertahan itu yang akan kita gali. Seharusnya tidak boleh begitu (tertahan), kalau itu terjadi berarti ada maladministrasi di sana. Surat pemanggilan Sekwan sudah dikirim ke DPRD Medan tanggal 31 Agustus 2018. Beliau kita minta untuk hadir besok (hari ini,red),” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Amiruddin melaporkan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, Selasa 21 Agustus 2018.

Di hadapan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Amiruddin menyampaikan keluh kesahnya. Sebab, sudah 5 bulan sejak surat DPC Partai Demokrat Medan masuk ke DPRD Medan, pergantian antar waktu (PAW) dari Parlaungan Simangunsong kepada dirinya tidak juga dilakukan.

“Saya menduga ada maladministrasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Medan, karena prosesnya sudah begitu lama tidak berjalan,” ujar Amiruddin.

Amiruddin menyebut beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh Partai Demokrat. Salah satunya mengusulkan nama Parlaungan Simangunsong sebagai bakal calon anggota DPRD Sumut.

“Padahal putusan Mahkamah Partai telah memecat Parlaungan. Bagaimana kader yang telah dipecat dijadikan bacaleg,” bilangnya.

Ketua DPRD Medan, Herny Jhon Hutagalung sendiri mengaku belum memproses permohonan PAW Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin yang diajukan oleh Partai Demokrat. Ia beralasan saat ini Parlaungan sedang menempuh upaya hukum. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/