29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Gindo Kembali Jalani Pemeriksaan

MEDAN- Mantan Kadis Bina Marga Medan Gindo Maraganti Hasibun kembali diperiksa petugas Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Selasa (4/10). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2009.

Dalam pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus itu, Gindo datang bersama pengacaranya. Di ruang pemeriksaan, Gindo terlihat duduk dengan tenang dan sekali-sekali menjawab apa yang ditanya juru periksa. Hingga pukul 16.00 WIB, Gindo masih menjalani pemeriksaan.

Namun, informasi yang berkembang di Polda Sumut, walau sudah bersetatus tersangka, nasib Gindo berbeda dengan empat orang yang terkait kasus yang sama. Hingga kini Gindo belum ditahan, sedangkan keempat mantan anak buahnya yakni Ir Sudirman (Kuasa Pengguna Anggaran), Edy Zalman Syahputra ST MT (Ketua Panitia Lelang), Sangkot Siregar (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Yursin Helmi Nasurtion (Sekretaris Panitia Lelang) telah ditahan.

“Ini pemeriksa lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dalam kasus ini telah ditahan 4 orang,” terang petugas yang ditemui Sumut Pos di gedung Ditreskrimsus Polda Sumut. Saat ditanya alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Gindo, petugas tersebut enggan berkomentar. “Tanya saja sama pimpinan,” ujar petugas tersebut.(mag-5)

MEDAN- Mantan Kadis Bina Marga Medan Gindo Maraganti Hasibun kembali diperiksa petugas Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Selasa (4/10). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2009.

Dalam pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus itu, Gindo datang bersama pengacaranya. Di ruang pemeriksaan, Gindo terlihat duduk dengan tenang dan sekali-sekali menjawab apa yang ditanya juru periksa. Hingga pukul 16.00 WIB, Gindo masih menjalani pemeriksaan.

Namun, informasi yang berkembang di Polda Sumut, walau sudah bersetatus tersangka, nasib Gindo berbeda dengan empat orang yang terkait kasus yang sama. Hingga kini Gindo belum ditahan, sedangkan keempat mantan anak buahnya yakni Ir Sudirman (Kuasa Pengguna Anggaran), Edy Zalman Syahputra ST MT (Ketua Panitia Lelang), Sangkot Siregar (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Yursin Helmi Nasurtion (Sekretaris Panitia Lelang) telah ditahan.

“Ini pemeriksa lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dalam kasus ini telah ditahan 4 orang,” terang petugas yang ditemui Sumut Pos di gedung Ditreskrimsus Polda Sumut. Saat ditanya alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Gindo, petugas tersebut enggan berkomentar. “Tanya saja sama pimpinan,” ujar petugas tersebut.(mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/