25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

DPO Interpol, Status Tahanan Kota

Tiga Berkas Tersangka BNI Dilimpahkan ke Kejari Medan

MEDAN- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melimpahkan berkas tiga tersangka perkara dana kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Jalan Pemuda Medan. Pelimpahan kasus pembobolan Rp129 miliar dengan dugaan kerugian negara Rp117,5 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ini sebagai tahap dua.

Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare, Kamis (4/10) mengatakan ketiga tersangka diantaranya Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan. Lalu Darul Azli, pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan. Ketiganya langsung ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan sebagai tahanan kota pada Rabu (3/10) hingga 20 hari kedepan pada Rabu (24/10).

“Sebelumnya pada Rabu (12/9) lalu Jaksa Penyidik Kejatisu telah melimpahkan berkas ketiga tersangka perkara kredit fiktif BNI-46 ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian. Pada tahap dua ini, berkasnya dipelajari untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Marcos Simaremare.

Disebutkannya, untuk berkas tersangka Mohammad Samsul Hadi yang merupakan Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaiann
Publik belum dilimpahkan ke Kejari Medan. Karena yang bersangkutan belum datang meski sudah dikirimi surat pemanggilan. Nantinya tersangka akan dijadwalkan untuk dipanggil kembali.

“Jadi dalam kasus ini, baru tiga berkas tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Medan. Untuk tersangka Mohammad Samsul Hadi belum kita limpahkan. Karena yang bersangkutan tidak hadir. Kita juga tidak tau apa alasannya kenapa tidak hadir. Nantilah dijadwalkan lagi pemanggilannya,” jelas Marcos.

Namun, pelaku utama dalam perkara tersebut, yakni Boy Hermasnyah selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang merupakan salah seorang dari empat tersangka lainnya belum diketahui keberadaannya. Meski yang bersangkutan identitasnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 17 Oktober 2011.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Medan, Robinson Sitorus saat dikonfirmasi juga membenarkannya. Pihaknya akan melihat berkas tiga tersangka tadi apakah sudah lengkap atau tidak. “Kasus tersebut telah dilimpahkan dari Penyidik Kejatisu ke Kejari Medan sebagai tahap kedua. Sebab dari Kejatisu telah merampungkan berkas mereka. Jika sudah lengkap maka akan disusun surat dakwaan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Robinson.

Disebutkannya selain melimpahkan berkas ketiga tersangka, Penyidik Kejatisu juga menyerahkan beberapa item barang bukti diantaranya dokumen-dokumen penting. “Penyidik Kejatisu hanya melimpahkan berkas tiga tersangka. Seorang tersangka lagi belum ada dilimpahkan. Untuk barang bukti berupa dokumen pengajuan pencairan. Sedangkan yang menyangkut fisik berupa aset milik Boy Hermasnyah yang berada di Aceh dan lainnya,” ungkapnya.

Sambungnya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2,3,8 UU No20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Nantinya, kasus tersebut akan ditangani oleh beberapa JPU diantaranya dirinya sendiri, Ronald Bakkara, Candra, Albert Pangaribuan.

Seperti diketahui kasus tersebut berawal dari permohonan kredit PT BDKL (Bahari Dwi Kencana Lestari) yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada tahun 2009. Saat itu, Boy Hermansyah mengajukan pinjaman sebesar Rp 133 miliar untuk pengembangan usaha, dan yang dikabulkan Rp 129 miliar. Namun dalam proses peminjamannya, diduga Boy menggunakan agunan usaha yang telah di agunkannya ke bank lain.

Sehingga dalam hal ini, Penyidik Kejatisu menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan oleh Boy, yang menyebabkan kerugian negara sebesar 117,5 miliar. Setelah di proses, aset milik Boy Hermansyah berupa sebidang tanah seluas 3.455 hektare di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang diatasnya terdapat pabrik kelapa sawit telah disita oleh negara.

Selanjutnya, Penyidik Kejatisu menetapkan keempatnya sebagai tersangka sejak Oktober 2011 lalu. Keempatnya lalu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan pada 5 Oktober 2011-25 Oktober 2011. Namun karena alasan guna memudahkan penyidikan, tim penyidik malah menetapkan keempatnya sebagai tahanan kota pada 26 Oktober 2011 hingga berkas tersebut dilimpahkan ke Kejari Medan. (far)

Tiga Berkas Tersangka BNI Dilimpahkan ke Kejari Medan

MEDAN- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melimpahkan berkas tiga tersangka perkara dana kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Jalan Pemuda Medan. Pelimpahan kasus pembobolan Rp129 miliar dengan dugaan kerugian negara Rp117,5 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ini sebagai tahap dua.

Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare, Kamis (4/10) mengatakan ketiga tersangka diantaranya Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan. Lalu Darul Azli, pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan. Ketiganya langsung ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan sebagai tahanan kota pada Rabu (3/10) hingga 20 hari kedepan pada Rabu (24/10).

“Sebelumnya pada Rabu (12/9) lalu Jaksa Penyidik Kejatisu telah melimpahkan berkas ketiga tersangka perkara kredit fiktif BNI-46 ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian. Pada tahap dua ini, berkasnya dipelajari untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Marcos Simaremare.

Disebutkannya, untuk berkas tersangka Mohammad Samsul Hadi yang merupakan Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaiann
Publik belum dilimpahkan ke Kejari Medan. Karena yang bersangkutan belum datang meski sudah dikirimi surat pemanggilan. Nantinya tersangka akan dijadwalkan untuk dipanggil kembali.

“Jadi dalam kasus ini, baru tiga berkas tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Medan. Untuk tersangka Mohammad Samsul Hadi belum kita limpahkan. Karena yang bersangkutan tidak hadir. Kita juga tidak tau apa alasannya kenapa tidak hadir. Nantilah dijadwalkan lagi pemanggilannya,” jelas Marcos.

Namun, pelaku utama dalam perkara tersebut, yakni Boy Hermasnyah selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang merupakan salah seorang dari empat tersangka lainnya belum diketahui keberadaannya. Meski yang bersangkutan identitasnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 17 Oktober 2011.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Medan, Robinson Sitorus saat dikonfirmasi juga membenarkannya. Pihaknya akan melihat berkas tiga tersangka tadi apakah sudah lengkap atau tidak. “Kasus tersebut telah dilimpahkan dari Penyidik Kejatisu ke Kejari Medan sebagai tahap kedua. Sebab dari Kejatisu telah merampungkan berkas mereka. Jika sudah lengkap maka akan disusun surat dakwaan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Robinson.

Disebutkannya selain melimpahkan berkas ketiga tersangka, Penyidik Kejatisu juga menyerahkan beberapa item barang bukti diantaranya dokumen-dokumen penting. “Penyidik Kejatisu hanya melimpahkan berkas tiga tersangka. Seorang tersangka lagi belum ada dilimpahkan. Untuk barang bukti berupa dokumen pengajuan pencairan. Sedangkan yang menyangkut fisik berupa aset milik Boy Hermasnyah yang berada di Aceh dan lainnya,” ungkapnya.

Sambungnya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2,3,8 UU No20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Nantinya, kasus tersebut akan ditangani oleh beberapa JPU diantaranya dirinya sendiri, Ronald Bakkara, Candra, Albert Pangaribuan.

Seperti diketahui kasus tersebut berawal dari permohonan kredit PT BDKL (Bahari Dwi Kencana Lestari) yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada tahun 2009. Saat itu, Boy Hermansyah mengajukan pinjaman sebesar Rp 133 miliar untuk pengembangan usaha, dan yang dikabulkan Rp 129 miliar. Namun dalam proses peminjamannya, diduga Boy menggunakan agunan usaha yang telah di agunkannya ke bank lain.

Sehingga dalam hal ini, Penyidik Kejatisu menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan oleh Boy, yang menyebabkan kerugian negara sebesar 117,5 miliar. Setelah di proses, aset milik Boy Hermansyah berupa sebidang tanah seluas 3.455 hektare di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang diatasnya terdapat pabrik kelapa sawit telah disita oleh negara.

Selanjutnya, Penyidik Kejatisu menetapkan keempatnya sebagai tersangka sejak Oktober 2011 lalu. Keempatnya lalu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan pada 5 Oktober 2011-25 Oktober 2011. Namun karena alasan guna memudahkan penyidikan, tim penyidik malah menetapkan keempatnya sebagai tahanan kota pada 26 Oktober 2011 hingga berkas tersebut dilimpahkan ke Kejari Medan. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/