29 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Banggar Konsultasi ke Kemendagri

Ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Buntut dari penghentian pembahasan P-APBD Sumut 2018, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut hari ini, Jumat (5/10), akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mempertanyakan perihal regulasi yang membolehkan dibuatnya Pergub sebagai penggantin
Muncul juga kekhawatiran akan berimbas pada pembahasan R-APBD 2019.

Anggota Banggar DPRD Sumut Yulizar Parlagutan Lubis mengatakan, pihaknya merasa seperti ada komunikasi yang kurang tepat terkait kesepakatan dan kesepahaman soal naskah Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD 2018. Pasalnya, yang mencuat ke permukaan adalah soal masalah alokasi untuk Bantuan Sosial (Bansos) untuk rumah ibadah.

“Saya kira tak ada yang salah dengan itu (Bansos). Kan ada aturan yang membolehkan. Kecuali ada larangan atau disalahgunakan, itu baru salah,” ujar Yulizar kepada wartawan, Rabu (3/10).

Menurut Politisi PPP ini, jika yang menjadi batu sandungan adalah kerena rencana alokasi Bansos, hal itu tidak ada kaitannya secara langsung dengan anggota Dewan. Sebab, bantuan dimaksud ditujukan kepada rakyat selaku penerima. Sehingga prosesnya dari Pemprov ke masyarakat.

“Itukan untuk rakyat. Kalaupun ada urusan dewan itu, adalah tanggungjawab dia kepada pemilihnya dulu. Jadi bukan untuk pemilihan. Ini kan balas jasa wakil rakyat dengan memperjuangkan konstituen yang pernah menghantarkan seseorang ke DPRD,” kata pria yang akrab disapa Puli ini.

Bahkan, lanjut Puli, Bansos juga selain bermanfaat bagi rakyat, bisa dijadikan sebagai bukti bahwa Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah peduli dengan rumah ibadah. Ditambah lagi, tidak semua anggota DPRD aktif saat ini, mencalonkan diri di Pileg 2019. Mengingat keputusan yang diambil adalah jamaah, berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi.

Dengan ini, Puli mengaku khawatir persoalan ini akan berimbas kepada pembahasan Ranperda APBD Sumut 2019 nantinya. Sebab perbedaan pandangan atas rencana Perubahan APBD yang sebelumnya telah disepakati antara TAPD dan Banggar, membuat hubungan eksekutif dan legislatif kurang harmonis.

“Bukan tidak mungkin nanti ada suara (para anggota dewan) mengatakan tidak percaya dengan TAPD Pemprov Sumut, saat pembahasan R-APBD 2019. Makanya kita menyayangkan adanya dugaan salah persepsi di sini,” pungkasnya. (bal/ila)

Ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Buntut dari penghentian pembahasan P-APBD Sumut 2018, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut hari ini, Jumat (5/10), akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mempertanyakan perihal regulasi yang membolehkan dibuatnya Pergub sebagai penggantin
Muncul juga kekhawatiran akan berimbas pada pembahasan R-APBD 2019.

Anggota Banggar DPRD Sumut Yulizar Parlagutan Lubis mengatakan, pihaknya merasa seperti ada komunikasi yang kurang tepat terkait kesepakatan dan kesepahaman soal naskah Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD 2018. Pasalnya, yang mencuat ke permukaan adalah soal masalah alokasi untuk Bantuan Sosial (Bansos) untuk rumah ibadah.

“Saya kira tak ada yang salah dengan itu (Bansos). Kan ada aturan yang membolehkan. Kecuali ada larangan atau disalahgunakan, itu baru salah,” ujar Yulizar kepada wartawan, Rabu (3/10).

Menurut Politisi PPP ini, jika yang menjadi batu sandungan adalah kerena rencana alokasi Bansos, hal itu tidak ada kaitannya secara langsung dengan anggota Dewan. Sebab, bantuan dimaksud ditujukan kepada rakyat selaku penerima. Sehingga prosesnya dari Pemprov ke masyarakat.

“Itukan untuk rakyat. Kalaupun ada urusan dewan itu, adalah tanggungjawab dia kepada pemilihnya dulu. Jadi bukan untuk pemilihan. Ini kan balas jasa wakil rakyat dengan memperjuangkan konstituen yang pernah menghantarkan seseorang ke DPRD,” kata pria yang akrab disapa Puli ini.

Bahkan, lanjut Puli, Bansos juga selain bermanfaat bagi rakyat, bisa dijadikan sebagai bukti bahwa Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah peduli dengan rumah ibadah. Ditambah lagi, tidak semua anggota DPRD aktif saat ini, mencalonkan diri di Pileg 2019. Mengingat keputusan yang diambil adalah jamaah, berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi.

Dengan ini, Puli mengaku khawatir persoalan ini akan berimbas kepada pembahasan Ranperda APBD Sumut 2019 nantinya. Sebab perbedaan pandangan atas rencana Perubahan APBD yang sebelumnya telah disepakati antara TAPD dan Banggar, membuat hubungan eksekutif dan legislatif kurang harmonis.

“Bukan tidak mungkin nanti ada suara (para anggota dewan) mengatakan tidak percaya dengan TAPD Pemprov Sumut, saat pembahasan R-APBD 2019. Makanya kita menyayangkan adanya dugaan salah persepsi di sini,” pungkasnya. (bal/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru