30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Tinggal 11 Tersangka Belum Ditahan

KPK

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Dari 38 tersangka yang ditetapkan, saat ini ada 27 tersangka yang telah ditahan oleh KPK Dengan begitu, masih ada 11 tersangka lagi yang belum ditahan lembaga antirasuah itu.

Satu persatu 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang telah menjadi tersangka ditahan KPK. Di awali dari mantan Ketua DPW PPP Sumut Fadly Nurzal, yang ditahan usai menjalani pemeriksaan pada 29 Juni 2018 lalu. Kemudian disusul tersangka lainnya, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung dan lainnya.

Teranyar, giliran Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar yang ditahan KPK, Kamis (4/10) kemarin. Keduanya ditahan di tempat berbeda. Enda Mora ditahan di Rutan Gedung KPK lama, sementara Yusuf Siregar di tahan di Rutan Gedung KPK baru.

“Penyidik hari ini melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap dua dari tiga tersangka Anggota DPRD Sumut yang dijadwalkan diperiksa hari ini (kemarin), dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/10).

Febri menjelaskan, selain Enda Mora dan Yusuf Siregar, KPK juga memanggil Ferry Suando Tanuray Kaban untuk menjalani pemeriksaan kemarin. Namun, Ferry mangkir dari panggilan KPK untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, Ferry juga sudah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan yakni pada 14 dan 21 Agustus 2018. Bahkan, KPK telah mengirimkan surat kepada Kapolri melalui NCB-Interpol Indonesia mengenai daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban.

Untuk itu, Febri mengimbau kembali agar Ferry Suando Tanuray Kaban segera menyerahkan diri. KPK sendiri telah mengirimkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) ke jajaran Polri atas nama Feri Suando Tanuray Kaban. “Kami juga mengimbau agar saudara Fery Suando Tanuray Kaban segera menyerahkan diri. Bersikap kooperatif akan menguntungkan bagi dirinya sendiri dan membantu penyidik untuk mengungkapkan perkara secara terang benderang dan cepatý,” terangnya.

Dalam perkara penyalahgunaan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Hingga kemarin, sudah ada 27 tersangka yang ditahan.

ementara itu, masih ada 11 tersangka yang belum ditahan alias masih bebas. Mereka adalah Abu Bokar Tambak, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, dan Taufan Agung Ginting.

Para Tersangka Diminta Taat Hukum

Menyikapi masih ada 11 tersangka anggota kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut yang belum ditahan, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (Pushpa), Muslim Muis meminta KPK bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Negara kita adalah negara hukum, jadi hukum harus benar-benar ditegakkan. Artinya, bila anggota dewan yang dipanggil (KPK) tidak datang, ya lakukan upaya paksa. Agar apa? Supaya dia (anggota dewan) tidak macam-macam sama KPK,” ujar Muslim Muis kepada Sumut Pos, kemarin.

Bila perlu, kata Muslim, KPK melakukan jemput paksa seperti yang sudah dua kali dilakukan terhadap mantan anggota DPRD Sumut Musdalifah dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Muhammad Faisal. “Kalau perlu diambil dari rumahnya, karena sudah mangkir. Karna itu menjaga wibawa penegak hukum. Kalau tidak, penegak hukum tidak ada wibawanya,” katanya.

Menurut mantan Wakil Direktur LBH Medan ini, upaya paksa merupakan langkah mutlak yang harus diambil KPK. “Kalau tidak ada cara lain, ya tangkap dan adili perbuatannya,” tegasnya.

Untuk itu, Muslim menyarankan kepada anggota dan mantan anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk taat hukum. Dengan begitu katanya, sebagai warga negara dan pejabat publik tidak akan mencoreng wibawa anggota dewan.

“Dia anggota dewan, orang yang ngerti hukum. Kemudian wakil rakyat, masa dia nggak taat pada panggilan hukum? Seharusnya kalau ada panggilan hukum, dan warga negara yang baik harus taatlah dengan hukum. Diminta untuk kooperatif lah,” katanya.

Dia mencotohnya, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, M Faisal yang dipanggil paksa merupakan langkah tegas yang diambil KPK. “Kalau tidak ditangkap, berarti main-main juga penegak hukumnya. Harus seperti itu juga terhadap yang lain,” pungkasnya. (bbs/man/adz)

KPK

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Dari 38 tersangka yang ditetapkan, saat ini ada 27 tersangka yang telah ditahan oleh KPK Dengan begitu, masih ada 11 tersangka lagi yang belum ditahan lembaga antirasuah itu.

Satu persatu 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang telah menjadi tersangka ditahan KPK. Di awali dari mantan Ketua DPW PPP Sumut Fadly Nurzal, yang ditahan usai menjalani pemeriksaan pada 29 Juni 2018 lalu. Kemudian disusul tersangka lainnya, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung dan lainnya.

Teranyar, giliran Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar yang ditahan KPK, Kamis (4/10) kemarin. Keduanya ditahan di tempat berbeda. Enda Mora ditahan di Rutan Gedung KPK lama, sementara Yusuf Siregar di tahan di Rutan Gedung KPK baru.

“Penyidik hari ini melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap dua dari tiga tersangka Anggota DPRD Sumut yang dijadwalkan diperiksa hari ini (kemarin), dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/10).

Febri menjelaskan, selain Enda Mora dan Yusuf Siregar, KPK juga memanggil Ferry Suando Tanuray Kaban untuk menjalani pemeriksaan kemarin. Namun, Ferry mangkir dari panggilan KPK untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, Ferry juga sudah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan yakni pada 14 dan 21 Agustus 2018. Bahkan, KPK telah mengirimkan surat kepada Kapolri melalui NCB-Interpol Indonesia mengenai daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban.

Untuk itu, Febri mengimbau kembali agar Ferry Suando Tanuray Kaban segera menyerahkan diri. KPK sendiri telah mengirimkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) ke jajaran Polri atas nama Feri Suando Tanuray Kaban. “Kami juga mengimbau agar saudara Fery Suando Tanuray Kaban segera menyerahkan diri. Bersikap kooperatif akan menguntungkan bagi dirinya sendiri dan membantu penyidik untuk mengungkapkan perkara secara terang benderang dan cepatý,” terangnya.

Dalam perkara penyalahgunaan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Hingga kemarin, sudah ada 27 tersangka yang ditahan.

ementara itu, masih ada 11 tersangka yang belum ditahan alias masih bebas. Mereka adalah Abu Bokar Tambak, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, dan Taufan Agung Ginting.

Para Tersangka Diminta Taat Hukum

Menyikapi masih ada 11 tersangka anggota kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut yang belum ditahan, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (Pushpa), Muslim Muis meminta KPK bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Negara kita adalah negara hukum, jadi hukum harus benar-benar ditegakkan. Artinya, bila anggota dewan yang dipanggil (KPK) tidak datang, ya lakukan upaya paksa. Agar apa? Supaya dia (anggota dewan) tidak macam-macam sama KPK,” ujar Muslim Muis kepada Sumut Pos, kemarin.

Bila perlu, kata Muslim, KPK melakukan jemput paksa seperti yang sudah dua kali dilakukan terhadap mantan anggota DPRD Sumut Musdalifah dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Muhammad Faisal. “Kalau perlu diambil dari rumahnya, karena sudah mangkir. Karna itu menjaga wibawa penegak hukum. Kalau tidak, penegak hukum tidak ada wibawanya,” katanya.

Menurut mantan Wakil Direktur LBH Medan ini, upaya paksa merupakan langkah mutlak yang harus diambil KPK. “Kalau tidak ada cara lain, ya tangkap dan adili perbuatannya,” tegasnya.

Untuk itu, Muslim menyarankan kepada anggota dan mantan anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk taat hukum. Dengan begitu katanya, sebagai warga negara dan pejabat publik tidak akan mencoreng wibawa anggota dewan.

“Dia anggota dewan, orang yang ngerti hukum. Kemudian wakil rakyat, masa dia nggak taat pada panggilan hukum? Seharusnya kalau ada panggilan hukum, dan warga negara yang baik harus taatlah dengan hukum. Diminta untuk kooperatif lah,” katanya.

Dia mencotohnya, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, M Faisal yang dipanggil paksa merupakan langkah tegas yang diambil KPK. “Kalau tidak ditangkap, berarti main-main juga penegak hukumnya. Harus seperti itu juga terhadap yang lain,” pungkasnya. (bbs/man/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/