MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumatera Utara berharap Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan, naik 25 persen. Dengan begitu, UMK Kota Medan akan naik menjadi sekitar Rp3,2 juta. Hal tersebut disampaikan Ketua GSBI Sumut, Eben saat diwawancarai Sumut Pos, Minggu (4/11). Menurutnya, kenaikan UMK 8,03 persen tidak layak untuk Sumatera Utara dan Kota Medan.
“Sumatera Utara penyedia bahan baku bagi kepentingan industri-industri di luar. Maka, ekspor Sumatera Utara cenderung naik Itu pertimbangan bahwa 8,03 persen itu tidak layak untuk Sumatera Utara pada umumnya dan Medan khususnya,” ucap Eben.
Eben menilai, kenaikan 8,03 persen bukan kenaikan upah, melainkan kenaikan uang jajan anak. Pasalnya, kenaikan upah 8,03 persen jika dirata-ratakan sekitar Rp6 ribu per hari. Karenanya, bila hal itu ditetapkan di Kota Medan, sangat tidak wajar apabila ditinjau dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Memang penetapan UMK berdasarkan UMP. Maka untuk itu, kita akan melawan,” sambungnya.
“Kenaikan UMP 8,03% adalah keputusan yang sesat. Peraturan pengupahan itu, sangat subjektif karena tanpa adanya cantolan undang-undang yabg menjadi rujukan di atasnya,” sambung Eben.
Lebih jauh, Eben mengatakan, penetapan UMP Sumut 2019 dengan kenaikan 8,03 persen, mengartikan bahwa Gubernur Sumatera Utara tidak paham dengan persoalan menurunnya daya beli kaum buruh.
Begitu juga kemiskinan akut kaum buruh di Sumut dari tahun ke tahun akibat terpaan kebijakan upah murah, dikatakan Eben tidak menjadi perhatian dan pertimbangan gubernur. “Sejatinya, harapan kami ‘Ayah Edy’ benar-benar bisa membawa kehidupan kaum buruh bermartabat sebagaimana janji beliau dalam kontalasi politik Pilgub kemarin, “ tambahnya.
Oleh karena itu, dikatakannya, GSBI merasa kecewa dan hampir frustasi dengan sikap gubernur. Untuk itu, sebagai bentuk kekecewaan, GSBI bersama 8 elemen buruh yang tergabung dalam APBD-SU, segera melakukan aksi kecaman dan meminta UMP sumut 2019 yang telah ditetapkan, agar direvisi.
“Kita meminta kepada Presiden Jokowi agar mencabut PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan menetapkan aturan upah yang layak bagi buruh dan keluarganya, agar rakyat Indonesia dan generasinya, bisa menjadi bangsa yang sejahtera, “ tandasnya.