25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pendemo Minta KPU Karo Transparan

DEMO: Puluhan warga menggelar demonstrasi di depan kantor KPU Kabupaten Karo, Rabu (4/11).

KARO, SUMUTPOS.CO-Puluhan warga yang tergabung dalam Community Oposisi Rakyat Independen (CORI) menggelar aksi demo ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Rabu (4/11).

  Dalam orasinya, penanggungjawab aksi, Yakub Sitepu dan Nhop Trakapta Putra  menilai selama ini KPU Kabupaten Karo tidak transparan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat tentang pemilihan Bupati Karo yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.

 Apalagi link KPU Kabupaten Karo tiba-tiba menghilang hingga tak bisa diakses. Mereka juga menuding bahwa persyaratan calon Bupati Karo tidak sesuai dengan UU Dasar 1945 pasal 8 f.  “Bagaimana masyarakat dapat memilih calon yang baik, sedangkan proses aja tidak beres,” ujar Nhop.

 Ketua KPU karo Gemar Tarigan ST yang dikonfirmasi mengapresiasi  elemen masyarakat yang peduli dan menyuarakan kebenaran terkait adanya tuntutan transparansi dari KPU Maro.

 Menurut Gemar,  semua dokumen Paslon di laman KPU Karo pasca pendaftaran sudah diupload. “Hanya saja tahapan KPU  kan

ada batasan, bahwa dalam PKPU sudah jelas bahwa hanya wajib mengupload selama empat hari. Setelah itu kita mengupload tahapan isin,” ujar Gemar. 

 Selain itu masa tanggapan pendaftaran berakhir pada 4-6 Aeptember 2020, dan masa tanggapan masyarakat berakhir pada 4- 8 September. (deo/ram)

DEMO: Puluhan warga menggelar demonstrasi di depan kantor KPU Kabupaten Karo, Rabu (4/11).

KARO, SUMUTPOS.CO-Puluhan warga yang tergabung dalam Community Oposisi Rakyat Independen (CORI) menggelar aksi demo ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Rabu (4/11).

  Dalam orasinya, penanggungjawab aksi, Yakub Sitepu dan Nhop Trakapta Putra  menilai selama ini KPU Kabupaten Karo tidak transparan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat tentang pemilihan Bupati Karo yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.

 Apalagi link KPU Kabupaten Karo tiba-tiba menghilang hingga tak bisa diakses. Mereka juga menuding bahwa persyaratan calon Bupati Karo tidak sesuai dengan UU Dasar 1945 pasal 8 f.  “Bagaimana masyarakat dapat memilih calon yang baik, sedangkan proses aja tidak beres,” ujar Nhop.

 Ketua KPU karo Gemar Tarigan ST yang dikonfirmasi mengapresiasi  elemen masyarakat yang peduli dan menyuarakan kebenaran terkait adanya tuntutan transparansi dari KPU Maro.

 Menurut Gemar,  semua dokumen Paslon di laman KPU Karo pasca pendaftaran sudah diupload. “Hanya saja tahapan KPU  kan

ada batasan, bahwa dalam PKPU sudah jelas bahwa hanya wajib mengupload selama empat hari. Setelah itu kita mengupload tahapan isin,” ujar Gemar. 

 Selain itu masa tanggapan pendaftaran berakhir pada 4-6 Aeptember 2020, dan masa tanggapan masyarakat berakhir pada 4- 8 September. (deo/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/