33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Kejari Bidik 5 Lurah

Penggelapan Retribusi Sampah

MEDAN- Kerugian akibat dugaan penggelapan reribusi sampah yang dilakukan sejumlah lurah di Kota Medan mampu ditekan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Tunggakan restribusi sampah tahun anggaran 2004 hingga 2010 yang mencapai Rp13,6 miliar, kini tinggal Rp4,6 milliar.

“Tak selamanya, upaya pencegahan terhadap korupsi selalu memakai upaya penindakan semata, akan tetapi bagaimana kesadaran untuk mengembalikan keuangan negara yang mungkin karena ketidaktahuan, dipakai,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Dharmabella Timbasz SH MH kepada wartawan, Sabtu (3/11).

Namun begitu, bagi yang tetap tidak kooperatif mengembalikan retribusi sampah itu ke kas negara, sanksi tegas pun dilakukan. Hingga kini, penyidik telah menetapkan tiga mantan lurah menjadi tersangkanya, yakni IG mantan Lurah Sei Putih Tengah, AF mantan Lurah Siderejo dan J mantan Lurah Sei Rengas II.

Menurut Timbasz, dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para mantan lurah ini tidak ada niat baik untuk mengembalikan kutipan restribusi sampah tersebut. Disebutkannya, kemungkinan akan ada lima lurah lagi yang akan menjadi tersangka dan kini masih diburu. Lima orang tersebut saat ini sudah tidak menjabat lagi sebagai lurah di tempat itu atau sudah pindah tugas.

“Dugaan keterlibatan kelima orang ini memang sangat kuat. Tapi sampai saat, kami belum menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Dharmabella.(rud)

Penggelapan Retribusi Sampah

MEDAN- Kerugian akibat dugaan penggelapan reribusi sampah yang dilakukan sejumlah lurah di Kota Medan mampu ditekan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Tunggakan restribusi sampah tahun anggaran 2004 hingga 2010 yang mencapai Rp13,6 miliar, kini tinggal Rp4,6 milliar.

“Tak selamanya, upaya pencegahan terhadap korupsi selalu memakai upaya penindakan semata, akan tetapi bagaimana kesadaran untuk mengembalikan keuangan negara yang mungkin karena ketidaktahuan, dipakai,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Dharmabella Timbasz SH MH kepada wartawan, Sabtu (3/11).

Namun begitu, bagi yang tetap tidak kooperatif mengembalikan retribusi sampah itu ke kas negara, sanksi tegas pun dilakukan. Hingga kini, penyidik telah menetapkan tiga mantan lurah menjadi tersangkanya, yakni IG mantan Lurah Sei Putih Tengah, AF mantan Lurah Siderejo dan J mantan Lurah Sei Rengas II.

Menurut Timbasz, dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para mantan lurah ini tidak ada niat baik untuk mengembalikan kutipan restribusi sampah tersebut. Disebutkannya, kemungkinan akan ada lima lurah lagi yang akan menjadi tersangka dan kini masih diburu. Lima orang tersebut saat ini sudah tidak menjabat lagi sebagai lurah di tempat itu atau sudah pindah tugas.

“Dugaan keterlibatan kelima orang ini memang sangat kuat. Tapi sampai saat, kami belum menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Dharmabella.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/