26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga: Eksekusi Lahan di Jalan Jati Ada Permainan Mafia Tanah

MEDAN- Warga Jalan Jati, Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, menduga ada permainan mafia tanah dibalik eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap rumah mereka. Pasalnya, mereka selama ini tidak pernah dilibatkan dalam perkara. Dimana, dalam surat eksekusi yang dikeluarkan juru sita PN Medan tertulis 23 KK menggugat Ruslim Sugianto.

“Keputusan PN Medan cacat hukum, karena batas-batas lahan yang akan dieksekusi juga tidak jelas. Selain itu, kenapa warga dilibatkan, padahal tidak pernah berperkara. Ini membuktikan adanya permainan mafia tanah dan mafia peradilan yang tidak jelas dalam gugatan yang sudah ditulis di plang untuk 26 KK menggugat Ruslim Sugianto, tapi nyatanya hanya ada 23 KK saja,” kata Nur (48), warga Jalan Jati kepada wartawan, Minggu (4/12).

Nur juga menambahkan, pada Senin (21/11) lalu, mereka sudah melakukan pertemuan dengan BPN dan guru besar dari USU difasilitasin Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga. Dalam pertemuan itu terungkap, kalau sertifikat yang sudah dikeluarkan BPN sebanyak 51 sertifikat tanah dari ratusan KK yang memohon. “Sertifikat yang sudah diterbitkan sampai saat ini belum dibatalkan. Itu membuktikan kalau keputusan pengadilan cacat hukum, apalagi guru besar dari USU sudah menjelaskan kepada kami,” jelasnya sembari mengumpulkan barang-barang miliknya yang masih bisa dipergunakan bersama kelima anaknya.

Sementara Suri (46), yang juga menjadi korban eksekusi juru sita PN Medan mengatakan, akan mendatangi Istana Presiden untuk meminta keadilan atas tindakan dari juru sita PN Medan yang sudah menunjukkan arogansinya. “Kami masih menunggu tanggapan dari Pemerintah Pusat yang sampai saat ini belum juga diterima. Warga sudah sepakat akan mendatangi Istana Presiden di Jakarta. Di sana kami akan meminta keadilan sebagai warga negara Indonesia yang sudah teraniaya akibat permainan dari mafia tanah dan peradilan,” ungkapnya. Menurutnya, dalam dua hari ini mereka akan ke Jakarta dengan biaya masing-masing untuk menjumpai Presiden SBY.

Dia juga mengatakan, warga sudah menyurati Mahkamah Agung (MA) dan Presiden SBY, namun belum juga mendapat jawaban yang pasti. Bila warga terus menunggu jawaban dari pusat, tidak akan ada perjuangan lagi yang bisa dilakukan warga. “Sudah tidak ada artinya lagi memohon di Kota Medan ini, karena sudah buntu semuanya. Makanya kami mau mejumpai Presiden, karena hanya dia yang bisa menjawab segala perjuangan warga Jalan Jati yang sudah teraniaya. Tidak mungkin Presiden tidak mau menjumpai rakyatnya. Kami akan membawa fotocopy sertifikat kami yang sudah kami agunkan ke bank. Kalau sertifikatnya tidak sah, mengapa bank mau menerimanya jadi agunan. Sampai saat ini beberapa sertifikat masih dipegang pihak bank,” ungkapnya.

Sementara, pantauan wartawan koran ini di lokasi, puluhan warga mulai mengumpulkan barang-barang yang masih bisa dipergunakan. Rahmat, seorang pengawas yang mengaku ditugaskan pemilik lahan Jalan Jati menjaga seluruh barang milik warga agar tidak diambil orang lain juga menyesalkan perlakuan dari juru sita PN Medan.
“Kasihan juga warga ini, padahal mereka sudah lama tinggal di sini. Selain itu, mereka juga orang berada kok. Tapi kita tidak tahu lah bang, apa ada permainan dalam putusan pengadilan,” ucap pria berbadan kurus yang mengenakan topi.(adl)

MEDAN- Warga Jalan Jati, Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, menduga ada permainan mafia tanah dibalik eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap rumah mereka. Pasalnya, mereka selama ini tidak pernah dilibatkan dalam perkara. Dimana, dalam surat eksekusi yang dikeluarkan juru sita PN Medan tertulis 23 KK menggugat Ruslim Sugianto.

“Keputusan PN Medan cacat hukum, karena batas-batas lahan yang akan dieksekusi juga tidak jelas. Selain itu, kenapa warga dilibatkan, padahal tidak pernah berperkara. Ini membuktikan adanya permainan mafia tanah dan mafia peradilan yang tidak jelas dalam gugatan yang sudah ditulis di plang untuk 26 KK menggugat Ruslim Sugianto, tapi nyatanya hanya ada 23 KK saja,” kata Nur (48), warga Jalan Jati kepada wartawan, Minggu (4/12).

Nur juga menambahkan, pada Senin (21/11) lalu, mereka sudah melakukan pertemuan dengan BPN dan guru besar dari USU difasilitasin Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga. Dalam pertemuan itu terungkap, kalau sertifikat yang sudah dikeluarkan BPN sebanyak 51 sertifikat tanah dari ratusan KK yang memohon. “Sertifikat yang sudah diterbitkan sampai saat ini belum dibatalkan. Itu membuktikan kalau keputusan pengadilan cacat hukum, apalagi guru besar dari USU sudah menjelaskan kepada kami,” jelasnya sembari mengumpulkan barang-barang miliknya yang masih bisa dipergunakan bersama kelima anaknya.

Sementara Suri (46), yang juga menjadi korban eksekusi juru sita PN Medan mengatakan, akan mendatangi Istana Presiden untuk meminta keadilan atas tindakan dari juru sita PN Medan yang sudah menunjukkan arogansinya. “Kami masih menunggu tanggapan dari Pemerintah Pusat yang sampai saat ini belum juga diterima. Warga sudah sepakat akan mendatangi Istana Presiden di Jakarta. Di sana kami akan meminta keadilan sebagai warga negara Indonesia yang sudah teraniaya akibat permainan dari mafia tanah dan peradilan,” ungkapnya. Menurutnya, dalam dua hari ini mereka akan ke Jakarta dengan biaya masing-masing untuk menjumpai Presiden SBY.

Dia juga mengatakan, warga sudah menyurati Mahkamah Agung (MA) dan Presiden SBY, namun belum juga mendapat jawaban yang pasti. Bila warga terus menunggu jawaban dari pusat, tidak akan ada perjuangan lagi yang bisa dilakukan warga. “Sudah tidak ada artinya lagi memohon di Kota Medan ini, karena sudah buntu semuanya. Makanya kami mau mejumpai Presiden, karena hanya dia yang bisa menjawab segala perjuangan warga Jalan Jati yang sudah teraniaya. Tidak mungkin Presiden tidak mau menjumpai rakyatnya. Kami akan membawa fotocopy sertifikat kami yang sudah kami agunkan ke bank. Kalau sertifikatnya tidak sah, mengapa bank mau menerimanya jadi agunan. Sampai saat ini beberapa sertifikat masih dipegang pihak bank,” ungkapnya.

Sementara, pantauan wartawan koran ini di lokasi, puluhan warga mulai mengumpulkan barang-barang yang masih bisa dipergunakan. Rahmat, seorang pengawas yang mengaku ditugaskan pemilik lahan Jalan Jati menjaga seluruh barang milik warga agar tidak diambil orang lain juga menyesalkan perlakuan dari juru sita PN Medan.
“Kasihan juga warga ini, padahal mereka sudah lama tinggal di sini. Selain itu, mereka juga orang berada kok. Tapi kita tidak tahu lah bang, apa ada permainan dalam putusan pengadilan,” ucap pria berbadan kurus yang mengenakan topi.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/