25.6 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Terkait Ganti Rugi Lahan Tol Tanjungmulia, PN Medan Sarankan Berdamai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses konsinyasi (ganti rugi) pembebasan lahan tol Tanjungmulia yang disengketakan warga dan ahli waris hingga kini masih terkendala pada proses hukum. Untuk itu, Pengadilan Negeri (PN) Medan menyarankan kepada kedua belah pihak yang berseteru untuk berdamai.

“Kita minta kepada kedua pihak untuk berdamai sajalah, agar proses ganti rugi bisa terlaksana,” ujar Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada Sumut Pos, Selasa (4/12).

Erintuah mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses pembuktian. “Sudah saya katakan kepada mereka tadi dipersidangan, ini masih dalam proses pembuktian,” tegasnya.

Sementara, mengenai desas-desus adanya ganti rugi sepihak yang telah dibayarkan kepada masyarakat, Erintuah menampiknya. Kata dia, sampai saat ini, uang ganti rugi yang berjumlah miliaran rupiah tersebut, masih tersimpan rapi di PN Medan.”Sampai kini uang ganti rugi sebesar  Rp9 miliar masih tersimpan di PN Medan. Jadi belum ada ganti rugi sepeser pun yang dibayarkan,” katanya.

Kendati demikian, lanjutnya, proses pembangunan jalan tol Tanjungmulia tetap berjalan walau belum menemukan titik terang ganti rugi pembebasan lahan. “Makanya berdamai sajalah,” imbaunya.

Sebagaimana diketahui, ahli waris Sultan Amaludin Sani Perkasa Alamsyah (Sultan Deli X), melakukan gugatan ke pengadilan terkait tanah Grant Sultan No 264 di lahan pembangunan proyek jalan tol Medan-Binjai. Di mana, dalam persidangan tersebut, dimenangkan oleh pihak penggugat, dalam hal ini ahli waris.

Kemudian, akibat dari adanya proses banding yang dilakukan, proses ganti rugi menjadi tertunda. Alasannya, ganti rugi belum bisa dibayarkan, sepanjang belum ada keputusan hukum tetap (inkrah).

Dalam putusan yang dikeluarkan PN Medan dengan 12 keputusan, di antaranya berbunyi, hak ganti rugi harus dibayarkan kepada pihak Sultan Deli. Akibatnya, proses ganti rugi yang seharusnya diterima masyarakat dengan 378 kepala keluarga (KK) yang mendiami lahan seluas 150 hektare tertunda.

Sementara, pada sidang Kamis (8/11) lalu, PUPR Sumut melalui kuasa hukumnya mengaku sudah membayarkan semua ganti rugi pembebasan tol Medan-Binjai, di atas lahan 3,5 hektare dalam perkara 448/Pdt.G/2017/PN Medan, berlokasi di Kelurahan Tanjungmulia Hilir Kecamatan Medan Deli.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang beragendakan putusan diketuai Ketua majelis hakim Fahren dibantu anggota Morgan Simanjuntak dan Saidin Bagariang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.  “Nggak mungkin berdamai Pak, kan udah dibayarkan semua,” tegas kuasa hukum tergugat I (PUPR) kala itu.

Sidang gugatan ahli waris Tengku Muhammad Dalih yang dikuasakan kepada Aprizon Alwi dan Dongan Nauli terhadap PUPR (tergugat I), Kanwil BPN Sumut (Tergugat II), BPN Medan (tergugat III), Walikota Medan C/q Camat Medan Deli c/q Lurah Kelurahan Tanjungmulia Hilir (Turut tergugat) seyogianya beragendakan pembacaan putusan terhadap gugatan tersebut. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses konsinyasi (ganti rugi) pembebasan lahan tol Tanjungmulia yang disengketakan warga dan ahli waris hingga kini masih terkendala pada proses hukum. Untuk itu, Pengadilan Negeri (PN) Medan menyarankan kepada kedua belah pihak yang berseteru untuk berdamai.

“Kita minta kepada kedua pihak untuk berdamai sajalah, agar proses ganti rugi bisa terlaksana,” ujar Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada Sumut Pos, Selasa (4/12).

Erintuah mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses pembuktian. “Sudah saya katakan kepada mereka tadi dipersidangan, ini masih dalam proses pembuktian,” tegasnya.

Sementara, mengenai desas-desus adanya ganti rugi sepihak yang telah dibayarkan kepada masyarakat, Erintuah menampiknya. Kata dia, sampai saat ini, uang ganti rugi yang berjumlah miliaran rupiah tersebut, masih tersimpan rapi di PN Medan.”Sampai kini uang ganti rugi sebesar  Rp9 miliar masih tersimpan di PN Medan. Jadi belum ada ganti rugi sepeser pun yang dibayarkan,” katanya.

Kendati demikian, lanjutnya, proses pembangunan jalan tol Tanjungmulia tetap berjalan walau belum menemukan titik terang ganti rugi pembebasan lahan. “Makanya berdamai sajalah,” imbaunya.

Sebagaimana diketahui, ahli waris Sultan Amaludin Sani Perkasa Alamsyah (Sultan Deli X), melakukan gugatan ke pengadilan terkait tanah Grant Sultan No 264 di lahan pembangunan proyek jalan tol Medan-Binjai. Di mana, dalam persidangan tersebut, dimenangkan oleh pihak penggugat, dalam hal ini ahli waris.

Kemudian, akibat dari adanya proses banding yang dilakukan, proses ganti rugi menjadi tertunda. Alasannya, ganti rugi belum bisa dibayarkan, sepanjang belum ada keputusan hukum tetap (inkrah).

Dalam putusan yang dikeluarkan PN Medan dengan 12 keputusan, di antaranya berbunyi, hak ganti rugi harus dibayarkan kepada pihak Sultan Deli. Akibatnya, proses ganti rugi yang seharusnya diterima masyarakat dengan 378 kepala keluarga (KK) yang mendiami lahan seluas 150 hektare tertunda.

Sementara, pada sidang Kamis (8/11) lalu, PUPR Sumut melalui kuasa hukumnya mengaku sudah membayarkan semua ganti rugi pembebasan tol Medan-Binjai, di atas lahan 3,5 hektare dalam perkara 448/Pdt.G/2017/PN Medan, berlokasi di Kelurahan Tanjungmulia Hilir Kecamatan Medan Deli.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang beragendakan putusan diketuai Ketua majelis hakim Fahren dibantu anggota Morgan Simanjuntak dan Saidin Bagariang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.  “Nggak mungkin berdamai Pak, kan udah dibayarkan semua,” tegas kuasa hukum tergugat I (PUPR) kala itu.

Sidang gugatan ahli waris Tengku Muhammad Dalih yang dikuasakan kepada Aprizon Alwi dan Dongan Nauli terhadap PUPR (tergugat I), Kanwil BPN Sumut (Tergugat II), BPN Medan (tergugat III), Walikota Medan C/q Camat Medan Deli c/q Lurah Kelurahan Tanjungmulia Hilir (Turut tergugat) seyogianya beragendakan pembacaan putusan terhadap gugatan tersebut. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/