MEDAN-Tiga anggota DPRD Kota Medan masing-masing Deni Ilham Pengabean, Dianto MS dan Ahmad Arief menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/1) kemarin. Surat dengan amplop berwarna cokelat muda itu ditujukan kepada ketiganya dengan alamat kantor DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 2 Medan.
Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pencegahan KPK, Cahaya H Harefa tertanggal 30 September 2011. Denni Ilham Panggabean yang dihubungi wartawan membenarkan dirinya menerima surat dari KPK.
“Benar saya ada terima surat dari KPK kemarin lewat staf di DPRD Medan,” ujarnya.
Dikatakannya, awalnya Denni mengaku sangat terkejut saat diberitahu mendapat surat dari KPK.
“Sungguh saya sangat terkejut saat diberitahu ada surat dari KPK oleh staf saya di DPRD Medan,” ungkapnya.
Denni mengaku sempat berpikir soal kemungkinan adanya kasus yang menimpa dirinya sebagai seorang anggota DPRD Medan.
“Saya sempat berpikir, kasus apa yang menimpa saya,” cetusnya.
Namun saat ditanya apa isi surat KPK tersebut, Denni hanya tersenyum dan mengatakan kalau surat yang ditujukan kepada tiga anggota DPRD Medan tersebut hanya untuk klarifikasi soal daftar harta kekayaan saat dirinya mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Medan.
“Setelah saya buka perasaan saya lega ternyata hanya klarifikasi soal daftar kekayaan saat pencalonan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2010 silam,” ungkapnya.
Sementara Ahmad Arief yang dikonfirmasi juga mengakui kalau ada menerima surat dari KPK.
“Bukan surat tetapi data inventaris sewaktu ikut Pilkada 2010. Bukan saya saja kok yang dapat, anggota dewan yang lain juga dapat,” ucapnya. (adl)