MEDAN- Seorang wanita paruh baya asal Vietnam, Nguyen Thi Tuyet Trinh dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/1). Tuntutan itu dikarena wanita tersebut ditangkap membawa 1,4 kg sabu-sabu di Bandara Polonia Medan.
Dalam amar tuntutan JPU, Nilma SH menerangkan, terdakwa telah terbukti secara sah memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika Golongan I sebagaimana telah diatur dalam Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
Dia menyebutkan, warga negara Vietnam tersebut tiba di Bandara Polonia Medan dengan menumpangi pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur-Medan. Setibanya di Medan, petugas bea cukai Bandara Polonia Medan menangkap terdakwa saat membawa 1,4 kg sabu-sabu, yang disembunyikan di dalam dinding tas yang dibawanya.
Setelah dibacakannya tuntutan itu, Nguyen berulang kali bertanya ke penerjemahnya, mengenai tuntutan yang dijatuhkan kepadanya, dia menduga JPU menuntutnya 6 tahun penjara. Dia berbicara dengan penerjemahnya, dirinya disuruh pria asal Afrika dan tak tahu barang yang dibawanya sabu-sabu.
Ketua Majelis Hakim, SB Hutagalung menunda persidangan hingga minggu depan dalam agenda pembacaan nota pembelaan.
Usai sidang , Nguyen bicara pakai bahasa Indonesia. “Saya tak tahu sabu,” ucapnya sambil menangis berulang kali.
Saat pengawal tahanan membawanya kembali ke sel sementara, awalnya santai, tiba-tiba saja menangis. Mendengar itu, penerjemah Nguyen langsung untuk menjelaskan pokok persidangan tersebut. “This is not final, your lawyer will help you,” ucap Open Gerad meyakinkan Nguyen sembari mengawal ke sel sementara.
Open Gerad menjelaskan Nguyen menangis karena tuntutan yang dijatuhkan terlalu berat baginya. “Nguyen nggak menyangka dituntut 16 tahun, menurutnya itu terlalu berat. Selain itu dia tidak menyangka bahwa sabu ada di dalam tasnya,” sebutnya.
Dia menjelankan mulanya terdakwa bertemu dengan Uche di Thailand. “Saat itu Nguyen sedang jalan-jalan dan bertemu Uche. Selanjutnya, Uche menawarkan terdakwa mengantarkan sebuah tas ke Jakarta,” ungkapnya.
Dengan cara itu, paparnya Nguyen diiming-imingi sesuatu apabila berhasil sampai di tujuan. Tas tersebut akan dijemput seseorang dan terdakwa akan diberikan upah. “Nguyen menerima tawaran dari Uche, Nguyen tak mengatakan berapa upah akan diberikan jika sampai di Jakarta,” katanya.
Namun, saat terdakwa transit di Medan, petugas Bea Cukai menemukan kejanggalan yang ada di dalam tas hitam itu saat diperiksa di Sinar X. “Setelah diperiksa, ternyata di dalam ada sabu-sabu yang diselipkan di bagian dalam tas,” kata Direktur Legal English Consultant itu mengakhiri pembicaraan. (mag-2/smg)