Edi Yono alias Edi (48), warga Pasar VII, Gang Amal, Tembung ditangkap polisi di Pos Satpam Swalayan Irian, di Jalan Medan-Batang Kuis, Pasar VIII, Tembung, Rabu (4/1), saat bertransaksi sabu-sabu. Dari tangan tersangka diamankan satu paket sabu-sabu seharga Rp300 ribu.
Informasi yang dihimpun, pedagang makanan dan minuman yang berlokasi tak jauh dari swalayan Irian itu sebelumnya sudah diintai polisi.
Polisi selanjutnya memancing untuk melakukan transaksi. Saat transaksi tersangka langsung ditangkap. Tersangka langsung diboyong ke Mapolsekta Percut Seituan. Tersangka mengaku. jadi agen sabu-sabu untuk menambah penghasilan. (gus)