Site icon SumutPos

Kejatisu akan SP3 Perkara SIR Pirngadi

BPKP Sumut: Urusan Kejati lah itu

MEDAN- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Noor Rachmad menyatakan, kemungkinan perkara dugaan korupsi SIR (Sistem Informasi Rumah Sakit) Pirngadi Medan akan di-SP3-kan (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Ini disebabkan problem perkara itu masih banyak dan tim juga masih kesulitan menyimpulkan apakah kasus itu dikatakan korupsi atau tidak.

“Tim BPKP dan ahli IT USU masih kesulitan melakukan singkronisasi data. Saat ini tim masih mengambil kesimpulan. Memang kemungkinan kasus ini akan di SP3-kan,” ujar Kajati kepada Sumut Pos di Hotel Grand Angkasa, Selasa (5/2).

Padahal dalam perkara itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan sedikitnya terhadap 30 orang saksi. Namun Kajati mengatakan bahwa dugaan korupsi SIR Pirngadi masih belum jelas. Tim BPKP Sumut juga masih kesulitan menyimpulkan hasil analisis berapa sebenarnya jumlah kerugian negara dalam perkara itu. “Tim tinggal menganalisa. Dari tim USU dan BPKP sampai sekarang belum bisa menyatakan dimana letak korupsinya. Artinya hasil temuan BPKP dengan USU tidak nyambung. Coba tanya Kasi Penkum saja,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Investigasi BPKP Sumut, Sunraizal mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hasil audit investigatif ke Kejati Sumut. Namun, berapa jumlah real kerugian negara, dirinya mengaku lupa. Selanjutnya, tinggal menunggu pendalaman dari Kejati Sumut. Pihaknya menyerahkan seluruhnya perkara tersebut kepada Kejati Sumut apakah di SP3-kan atau dilanjutkan.

“Sifatnya masih investigatif, hasilnya sudah diserahkan ke Kejati. Kita sudah selesai mnghitungnya. Soal masih kurang data dan lain-lain apakah masih kurang, ya itu urusan Kejati. Kalau mau di SP3-kan itu urusan Kejati lah, yang penting kita sudah selesai,” terangnya.

Beberapa waktu lalu Wakil Direktur Administrasi Umum RSUD Pirngadi Medan, Yasin Sidabutar mengatakan, perkara dugaan korupsi yang melibatkan rumah sakit milik Pemko Medan itu hanya salah persepsi saja. “Misal ada modul sebanyak 25 dan hanya 24 saja yang berfungsi, bukan berarti satu modul lagi tidak berfungsi. Tetap berfungsi tetapi tidak berjalan karena tidak ada pegawai yang diajarkan untuk program tersebut. Ini program yang berkaitan dengan IT. Jadi beda persepsi saja,” urainya, Jumat (7/12) lalu.

Bahkan sampai kini dirinya pun belum pernah melihat isi dari audit investigasi BPKP Sumut yang menjadikan dasar Kejati Sumut melakukan penyidikan terkait perkara itu. Namun jika memang tuduhan bahwa SIR pada tahun 2010 tidak berjalan sebagaimana dugaan selama ini, maka jelas rumah sakit tidak berjalan.

“Kalau tidak ada SIR ya tidak jalan rumah sakitnya. Semua sistem terintegrasi dalam server SIR itu. Data-data juga lengkap di dalamnya dan bisa dibuka kembali sesuai keinginan. Yang jelas pada 2009 diadakan kerjasama dengan pihak ketiga dan pada 2010 SIR sudah mulai berjalan,” ucapnya.
Terpisah, Deny Hermawan selaku seat coordinator SIR Pirngadi (rekanan pengelola SIR dari PT Buana selaku pihak ketiga), mengaku dirinya sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Kejati Sumut untuk menjelaskan perkara ini. Namun, pihak penyidik belum juga bisa membuktikan perkara itu. Khusus Medan, PT Buana selaku rekanan bekerjasma dengan dua rumahsakit masing-masing RSUP H Adam Malik Medan dan RSUD Pirngadi Medan. Khusus RSUD Pirngadi Medan, terdapat 14 orang yang bertugas menghendle SIR tersebut.

“Mereka (Kejati) saya pikir harus melakukan pengklarifikasian. Kerena mereka yang membuka informasi ini ke publik. Saya juga ingin menerangkan bahwa PT Buana dengan Pirngadi dalam pengadaan SIR bersifat Kerjasama Operasional (KSO) dan bukan swakelola. Di mana per bulan kami mengambil dana investasi kami dalam pemasangan SIR ini yang diambil dari pendapatan rumah sakit dalam bidang operasional. Tetapi persentasenya berapa per bulan yang diambil PT Buana saya kurang paham, saya hanya operasional saja di sini semuanya yang paham dari pusat hitung-hitungannya,” jelasnya.
Disebutkannya juga, dari SIR Pirngadi dapat terbaca penghasilan operasinal RSUD Pirngadi Medan per bulannya rata-rata Rp 6-7,5 milyar, yang meliputi keluar masuk pasien, obat pasien,  penanganan operasi dan lainnya. “Nah, dari penghasilan operasional rumah sakit itu, per bulan beberapa persen kami ambil untuk pembayaran investasi kami yang sudah ada sebelumnya,” terangnya. (far)

Exit mobile version