25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Hari ini, Penggarap Labuhandeli Demo, Minta Kapolda Tindak Mafia Tanah

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan penggarap berasal dari Kebun Helvetia PTPN II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, hari ini melakukan unjuk rasa.

Aksi demo penggarap yang tergabung dalam Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), rencananya berorasi ke Kantor atau Rumah Dinas Kebun Helvetia PTPN II, DPRD Sumut dan Kantor Pemprovsu.

Ketua HPPLKN, Syaifal Bahry, SE, mengatakan, demo yang akan mereka lakukan, untuk mendukung penuh kebijakan Kapoldasu Irjen Pol Agus Adrianto untuk menindak tegas para mafia tanah. Selain itu juga, Kapolda diminta untuk dapat me-nindak mafia tanah yang berada di Kebun Helvetia PTPN II, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang. Rencana aksi yang akan dilakukan, akan melibatkan seluruh masyarakat penggarap yang berada di lahan eks HGU PTPN II. Diperkirakan akan berjumlah ratusan orang dengan berkonvoi menuju DPRD Sumut dan Pemprovsu.

“Kami besok (hari ini) ingin berorasi agar Bapak Kapolda mendengar dan mampu menuntaskan para mafia di lahan eks HGU,” kata Syaifal, Selasa (5/2).

Diungkapkan aktivis petani ini, kehadiran para mafia tanah, hanya memberikan kesengsaraan bagi petani atau penggarap. Sehingga, status hukum tanah di lahan eks HGU Kebun Helvetia PTPN II berdasarkan SK BPN RI No. 42 Tahun 2002 adalah tanah negara yang kebijakannya diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang rumah dan tanaman menjadi milik pemerintah.

Pihaknya, meminta Kapolda agar menindak mafia tanah yang telah menyerobot Rumah Dinas eks Asisten Kebun Helvetia PTPN II untuk milik pribadi, perbuatan licik dilakukan dengan membuat surat keterangan tanah (SKT) Desa Manunggal bodong. Sehingga, mafia tanah bebas menguasai lahan negara di Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang. “Besok (hari ini) meminta agar, mafia tanah diungkap. Karena SKT yang dikeluarkan oleh mantan Kades Manunggal tidak punya dasar hukum. Ini sama dengan kasus Kades Sampali yang ditangkap karena mengeluarkan SKT di lahan eks HGU milik negara. Semoga, aspirasi kami dari rakyat kecil dapat diterima,” harap Syaifal. (fac/ila)

Diuraikan pria berusia 53 tahun ini, lahan negara yang kini digarap oleh masyarakat memiliki kekuatan hukum dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang pembagian tanah negara untuk rakyat dan maklumat Presiden Abdulrahman Wahid untuk memberikan kepada rakyat untuk mengelola tanah negara. Oleh karena itu, negara harus melindungi hak bagi rakyatnya.

“Kami hadir di lahan ini memiliki dasar hukum, sedangkan mafia hadir hanya menyengsarakan rakyat. Harapan kami, Bapak Kapolda mampu mengusir dan menindak mafia tanah yang kini berondok di Kebun Helvetia,” pungkas Syaifal. (fac/ila)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan penggarap berasal dari Kebun Helvetia PTPN II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, hari ini melakukan unjuk rasa.

Aksi demo penggarap yang tergabung dalam Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), rencananya berorasi ke Kantor atau Rumah Dinas Kebun Helvetia PTPN II, DPRD Sumut dan Kantor Pemprovsu.

Ketua HPPLKN, Syaifal Bahry, SE, mengatakan, demo yang akan mereka lakukan, untuk mendukung penuh kebijakan Kapoldasu Irjen Pol Agus Adrianto untuk menindak tegas para mafia tanah. Selain itu juga, Kapolda diminta untuk dapat me-nindak mafia tanah yang berada di Kebun Helvetia PTPN II, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang. Rencana aksi yang akan dilakukan, akan melibatkan seluruh masyarakat penggarap yang berada di lahan eks HGU PTPN II. Diperkirakan akan berjumlah ratusan orang dengan berkonvoi menuju DPRD Sumut dan Pemprovsu.

“Kami besok (hari ini) ingin berorasi agar Bapak Kapolda mendengar dan mampu menuntaskan para mafia di lahan eks HGU,” kata Syaifal, Selasa (5/2).

Diungkapkan aktivis petani ini, kehadiran para mafia tanah, hanya memberikan kesengsaraan bagi petani atau penggarap. Sehingga, status hukum tanah di lahan eks HGU Kebun Helvetia PTPN II berdasarkan SK BPN RI No. 42 Tahun 2002 adalah tanah negara yang kebijakannya diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang rumah dan tanaman menjadi milik pemerintah.

Pihaknya, meminta Kapolda agar menindak mafia tanah yang telah menyerobot Rumah Dinas eks Asisten Kebun Helvetia PTPN II untuk milik pribadi, perbuatan licik dilakukan dengan membuat surat keterangan tanah (SKT) Desa Manunggal bodong. Sehingga, mafia tanah bebas menguasai lahan negara di Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang. “Besok (hari ini) meminta agar, mafia tanah diungkap. Karena SKT yang dikeluarkan oleh mantan Kades Manunggal tidak punya dasar hukum. Ini sama dengan kasus Kades Sampali yang ditangkap karena mengeluarkan SKT di lahan eks HGU milik negara. Semoga, aspirasi kami dari rakyat kecil dapat diterima,” harap Syaifal. (fac/ila)

Diuraikan pria berusia 53 tahun ini, lahan negara yang kini digarap oleh masyarakat memiliki kekuatan hukum dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang pembagian tanah negara untuk rakyat dan maklumat Presiden Abdulrahman Wahid untuk memberikan kepada rakyat untuk mengelola tanah negara. Oleh karena itu, negara harus melindungi hak bagi rakyatnya.

“Kami hadir di lahan ini memiliki dasar hukum, sedangkan mafia hadir hanya menyengsarakan rakyat. Harapan kami, Bapak Kapolda mampu mengusir dan menindak mafia tanah yang kini berondok di Kebun Helvetia,” pungkas Syaifal. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/