25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Antisipasi Virus Corona, KNIA Larang WN Asal Tiongkok

PEMERIKSAAN:
Petugas Kesehatan Karantina Bandara Kualanamu memeriksa suhu tubuh penumpang yang baru tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu, Deliserdang, Rabu (5/2). Mulai kemarin, pemerintah Indonesia secara resmi melarang warga negara asal Tiongkok masuk ke Indonesia.

SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi penyebaran virus corona atau novel coronavirus (nCoV) yang terus meluas, pemerintah Indonesia secara resmi melarang warga negara (WN) asal negeri Tiongkok masuk ke Indonesia melalui pintu-pintu kedatangan luar negeri. Salahsatunya melalui Bandara International Kualanamu (KNIA) Deliserdang. Penerapan larangan berlaku mulai Rabu 5 Februari 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“LARANGAN dilaksanakan atas intruksi pemerintah Indonesia, dan diberlakukan secara serentak termasuk di Bandara Kualanamu. Satu hari pascapenetapan larangan, belum ada warga China yang masuk dari KNIA. Pun kalau ada, langsung dilakukan penolakan,” kata Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas I Khusus Medan, Tedi Hartadi Wibowo, Rabu (5/2).

Sejauh ini, Imigrasi Kualanamu tetap berkoordinasi dengan intansi terkait di bandara KNIA, termasuk Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), serta intansi lainnya.

Koordinator KKP Kualanamu dr M Sofyan Hendri mengakui, pihaknya sudah menerapkan larangan masuk bagi warga negara China sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Setiap warga asing dan Indonesia yang datang dari luar negeri tetap diperiksa dan kesehatannya didata dengan mengisi kartu yang sudah disiapkan KKP. Selanjutnya melewati pemeriksaan thermoscener. Sampai sejauh ini belum ada yang terdeteksi kena virus corona dari penumpang yang mendarat melalui di KNIA,” katanya.

Eksekutif General Maneger PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Kualanamu, Djodi Prasetyo, melalui Plt Humas, Paulina Simbolon, mengatakan bandara KNIA Deliserdang sementara ini melayani rute Internasional ke delapan tempat. Yakni Amsterdam, Bangkok, Jeddah, Kualalumpur, London, Madinah, Penang, dan Singapura. “Sedangkan Hongkong baru kemarin berhenti beraktivitas, karena beberapa sebab,” jelasnya.

Untuk mencegah penyebaran virus corona yang disebut-sebut pertama kali ditemukan di Kota uhan China, AP2 Bandara KNIA sudah menyusun rencana cepat dan tanggap. Beberapa kegiatan positif telah dilakukan bekerja sama dengan pihak lainnya. Di antaranya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional maupun Balai Karantina dan lainnya.

Adapun kegiatan yang telah dijalankan yakni menyediakan alat thermalscanner dan surveilance syndrome sebelum area imigrasi. Thermalscanner dipasang untuk mendeteksi suhu tubuh penumpang yang baru datang.

Meski tidak melayani langsung rute ke Wuhan, Cina, Bandara Kualanamu terus menggunakan thermalscanner untuk mendeteksi seluruh penumpang yang datang dari luar negeri. “Sejauh ini di bandar udara Internasional Kualanamu belum ada menemukan penumpang suspect Corona dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, khususnya Sumatera Utara,” sebutnya .

Adapun garda terdepan pengawasan menggunakan alat pendeteksi dipegang oleh petugas KKP KNIA.

Alat itu juga digunakan untuk pengawasan terhadap pilot, awak pesawat, dan penumpang yang datang dan berasal dari negara terjangkit virus dimaksud.

Selain tahapan pencegahan virus corona, PT Angkasa Pura II KNIA dan pihak lainnya juga telah menyiapkan langkah cepat terhadap penumpang, pilot, dan awak kapal yang diduga terpapar virus. Jika ditemukan suhu tubuh manusia yang tidak normal yang mencapai 38 derajat Celcius, makan akan menjadi suspect. Suhu tubuh normal adalah 33,8 derajat Celcius.

“Jika suhu tubuhnya tidak normal, mereka akan dibawa ke satu ruangan yang telah disediakan (holding room). Tetapi perlu dicatat, suhu badan yang tidak normal belum bisa dipastikan terjangkit virus corona ya. Biar pihak kesehatan yang menjabarkannya,” kata dia.

Selain koordinasi pengawasan, PT Angkasa Pura II juga selalu berkoordinasi terkait dengan jadwal kedatangan dan keberangkatan pesawat kepada petugas Karantina Kesehatan.

Selain ketersediaan holding room, ada juga ruang isolasi sementara yang telah memenuhi standar kementerian kesehatan, memiliki akses langsung ke apron untuk pengangkutannyan dengan ambulans.

Manajeman PT Angkasa Pura II kantor cabang Bandar Udara KNIA mengimbau kepada petugas penyelenggara kebandarudaraan khususnya di jajaran terdepan, untuk memakai masker untuk melindungi diri dari virus corona. “Pastinya PT Angkasa Pura II harus melindungi diri. Makanya kita harus memakai masker sampai kondisi atau status aman,” katanya.

Tolak Visa & Entry Permit

Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumut, mengatakan terhitung mulai Rabu (5/2), pihaknya menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan bagi WN Tiongkok.

Surat edaran Nomor IMI-0954.GR.01.01 Tahun 2020 menyatakan menolak semua visa kunjungan, visa tinggal terbatas, dan visa tinggal terbatas saat kedatangan, kepada orang asing yang pernah tinggal di wilayah Tiongkok, dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dari WN Tiongkok.

Masih dalam SE tersebut, WN Tiongkok dan orang asing pemegang izin tinggal tetap yang izin masuk kembalinya habis masa berlaku, tidak dapat diberikan entry permit ke wilayah Indonesia selama 14 hari ke depan.

Permohonan visa tinggal terbatas saat kedatangan bagi calon TKA dan orang asing pemegang izin masuk kembali (Multiple Re-Entry Permit) tidak dapat diberikan izin masuk, apabila pernah mengunjungi Tiongkok. Tak hanya itu, penolakan juga berlaku bagi orang asing pemegang kartu perjalanan pebisnis APEC dan tenaga kerja serta orang asing pemegang izin tinggal terbatas dalam kurun waktu 14 hari.

Kemudian, apabila setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi dari stakeholder terkait, bahwa orang asing pernah tinggal atau terjangkit virus corona, agar dilakukan penolakan. Melakukan sosialisasi maskapai penerbangan dan agen perkapalan terkait peraturan ini.

Selanjutnya, memberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa sebagaimana dalam peraturan Kemenkumham RI No 27 Tahun 2014, diberikan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari untuk setiap kali perpanjangan.

Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian TPI Medan, M Akbar Adi Nugroho membenarkan tentang surat edaran tersebut. “Iya, 30 hari ke depan. Sampai dengan tanggal 29 Februari 2020,” sebutnya, Rabu siang.

Mengenai berlakunya pembatalan terbang dan pemberian visa tinggal bagi WN Tiongkok, pihaknya saat ini belum mendata WN Tiongkok yang masih tinggal di Indonesia. “Kami belum bisa info karena data yang ada terkumpul di Pusat,” katanya.

Sebelumnya, pihak imigrasi pada tanggal 5 Februari 2020, akan menolak kedatangan dan penerbangan dari Tiongkok. “Kemungkinan untuk yang dari daratan Cina itu ditolak. Tapi nggak ada penerbangannya dari Kualanamu. Direct flight itu dari Kualalumpur (Malaysia) kita semua, nggak ada dari daratan Cina,” katanya.

“Kalau kebijakan pusat itu sudah diresmikan, pelaksanaannya tidak kita tunda. Terutama untuk yang dari Cina daratan,” pungkasnya.

Perusahaan Wajib Melapor

Terpisah, Dinas Ketenagakerjaan Sumut meminta seluruh perusahaan yang terutama mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Sumut untuk segera melapor, bilamana ada pekerjanya yang terindikasi terjangkit virus corona.

Kadisnaker Sumut, Harianto Butarbutar, mengatakan imbauan tersebut bermaksud jika ditemukan ada TKA yang terkontaminasi virus corona, agar langsung diisolasi ke RSUP H Adam Malik dan RSU USU.

“Agar virus tidak sampai menyebar ke Sumut, kita minta para pengusaha jangan menutupi bila menemukan gejala virus berbahaya tersebut pada pekerjanya,” katanya, Rabu (5/2).

Pengamatan Disnaker, para TKA tersebar di dua daerah di Sumut dengan berbagai pekerjaan. Mulai dari teknisi, industri, tenaga pengajar di sekolah internasional, dan lainnya. Sementara mengenai izin, berasal dari pemerintah pusat.

“Sejauh ini TKA di Sumut masih negatif corona. Kita telah mengimbau para perusahaan untuk segera melapor ke Pemprov Sumut atau Disnaker Sumut, jika menemukan ada indikasi gejala tanda-tanda virus corona kepada pekerjanya,” katanya.

Sampai saat ini pihaknya belum ada menerima laporan TKA terimbas virus corona. “Kabarnya TKA tersebut lebih banyak tinggal di Sumut dan jarang bepergian ke daerah asalnya,” katanya.

Selain itu, pihaknya belum mengeluarkan izin Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke China. Namun ke Malaysia cukup banyak. Untuk mengantisipasi masuknya virus corona ke Sumut, Disnaker Sumut mendapat perintah dari pemerintah pusat untuk mendata dan mengawasi seluruh TKA di Sumut, khususnya dari China. Pengawasan ini dilakukan guna mengantisipasi adanya pekerja asing yang terkontaminasi virus corona.

Pihaknya juga sudah menjalankan perintah dari Kementerian Tenaga Kerja, melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan aparat keamanan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pekerja asing yang ada di Sumut.

Kampanye Wisata Ditunda

Sementara itu, masifnya wabah corona di berbagai belahan dunia, berimbas pada sektor pariwisata Sumut. Bidang pemasaran dan promosi wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut menunda kampanye wisata ke daerah-daerah terdampak.

Kadisbudpar Sumut, Ria Nofida Telaumbanua, mengungkapkan edaran yang dibuat pihaknya merupakan tindak lanjut dari surat Kemenpar dan Ekonomi Kreatif pada 27 Januari 2020. “Ya, saya yang usulkan dan saya yang konsep berdasarkan surat dari Kemenpar. Jadi sifatnya kami hanya menindaklanjuti saja,” katanya.

Imbauan tertuang pada nomor surat 556/1037/2020 kepada Dinas Pariwisata di 33 kabupaten/kota di Sumut, tertanggal 3 Februari 2020 yang ditandatangani Sekdaprovsu, R Sabrina. Isinya, seluruh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten/kota se Sumut untuk turut serta memantau arus kedatangan wisatawan mancanegara di pintu masuk kedatangan, baik darat, laut maupun udara di daerahnya masing-masing, serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap wisatawan jika ada yang terdampak.

Mengalihkan untuk sementara waktu aktivitas promosi dan pemasaran wisata ke daerah-daerah yang terdampak penyebaran virus corona. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk merespon kondisi saat ini; 4. Segenap jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap keadaan segera pulih dan wabah dapat ditangani segera mungkin dan tidak menimbulkan keresahan bagi kita semua. (btr/man/prn)

PEMERIKSAAN:
Petugas Kesehatan Karantina Bandara Kualanamu memeriksa suhu tubuh penumpang yang baru tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu, Deliserdang, Rabu (5/2). Mulai kemarin, pemerintah Indonesia secara resmi melarang warga negara asal Tiongkok masuk ke Indonesia.

SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi penyebaran virus corona atau novel coronavirus (nCoV) yang terus meluas, pemerintah Indonesia secara resmi melarang warga negara (WN) asal negeri Tiongkok masuk ke Indonesia melalui pintu-pintu kedatangan luar negeri. Salahsatunya melalui Bandara International Kualanamu (KNIA) Deliserdang. Penerapan larangan berlaku mulai Rabu 5 Februari 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“LARANGAN dilaksanakan atas intruksi pemerintah Indonesia, dan diberlakukan secara serentak termasuk di Bandara Kualanamu. Satu hari pascapenetapan larangan, belum ada warga China yang masuk dari KNIA. Pun kalau ada, langsung dilakukan penolakan,” kata Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas I Khusus Medan, Tedi Hartadi Wibowo, Rabu (5/2).

Sejauh ini, Imigrasi Kualanamu tetap berkoordinasi dengan intansi terkait di bandara KNIA, termasuk Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), serta intansi lainnya.

Koordinator KKP Kualanamu dr M Sofyan Hendri mengakui, pihaknya sudah menerapkan larangan masuk bagi warga negara China sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Setiap warga asing dan Indonesia yang datang dari luar negeri tetap diperiksa dan kesehatannya didata dengan mengisi kartu yang sudah disiapkan KKP. Selanjutnya melewati pemeriksaan thermoscener. Sampai sejauh ini belum ada yang terdeteksi kena virus corona dari penumpang yang mendarat melalui di KNIA,” katanya.

Eksekutif General Maneger PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Kualanamu, Djodi Prasetyo, melalui Plt Humas, Paulina Simbolon, mengatakan bandara KNIA Deliserdang sementara ini melayani rute Internasional ke delapan tempat. Yakni Amsterdam, Bangkok, Jeddah, Kualalumpur, London, Madinah, Penang, dan Singapura. “Sedangkan Hongkong baru kemarin berhenti beraktivitas, karena beberapa sebab,” jelasnya.

Untuk mencegah penyebaran virus corona yang disebut-sebut pertama kali ditemukan di Kota uhan China, AP2 Bandara KNIA sudah menyusun rencana cepat dan tanggap. Beberapa kegiatan positif telah dilakukan bekerja sama dengan pihak lainnya. Di antaranya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional maupun Balai Karantina dan lainnya.

Adapun kegiatan yang telah dijalankan yakni menyediakan alat thermalscanner dan surveilance syndrome sebelum area imigrasi. Thermalscanner dipasang untuk mendeteksi suhu tubuh penumpang yang baru datang.

Meski tidak melayani langsung rute ke Wuhan, Cina, Bandara Kualanamu terus menggunakan thermalscanner untuk mendeteksi seluruh penumpang yang datang dari luar negeri. “Sejauh ini di bandar udara Internasional Kualanamu belum ada menemukan penumpang suspect Corona dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, khususnya Sumatera Utara,” sebutnya .

Adapun garda terdepan pengawasan menggunakan alat pendeteksi dipegang oleh petugas KKP KNIA.

Alat itu juga digunakan untuk pengawasan terhadap pilot, awak pesawat, dan penumpang yang datang dan berasal dari negara terjangkit virus dimaksud.

Selain tahapan pencegahan virus corona, PT Angkasa Pura II KNIA dan pihak lainnya juga telah menyiapkan langkah cepat terhadap penumpang, pilot, dan awak kapal yang diduga terpapar virus. Jika ditemukan suhu tubuh manusia yang tidak normal yang mencapai 38 derajat Celcius, makan akan menjadi suspect. Suhu tubuh normal adalah 33,8 derajat Celcius.

“Jika suhu tubuhnya tidak normal, mereka akan dibawa ke satu ruangan yang telah disediakan (holding room). Tetapi perlu dicatat, suhu badan yang tidak normal belum bisa dipastikan terjangkit virus corona ya. Biar pihak kesehatan yang menjabarkannya,” kata dia.

Selain koordinasi pengawasan, PT Angkasa Pura II juga selalu berkoordinasi terkait dengan jadwal kedatangan dan keberangkatan pesawat kepada petugas Karantina Kesehatan.

Selain ketersediaan holding room, ada juga ruang isolasi sementara yang telah memenuhi standar kementerian kesehatan, memiliki akses langsung ke apron untuk pengangkutannyan dengan ambulans.

Manajeman PT Angkasa Pura II kantor cabang Bandar Udara KNIA mengimbau kepada petugas penyelenggara kebandarudaraan khususnya di jajaran terdepan, untuk memakai masker untuk melindungi diri dari virus corona. “Pastinya PT Angkasa Pura II harus melindungi diri. Makanya kita harus memakai masker sampai kondisi atau status aman,” katanya.

Tolak Visa & Entry Permit

Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumut, mengatakan terhitung mulai Rabu (5/2), pihaknya menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan bagi WN Tiongkok.

Surat edaran Nomor IMI-0954.GR.01.01 Tahun 2020 menyatakan menolak semua visa kunjungan, visa tinggal terbatas, dan visa tinggal terbatas saat kedatangan, kepada orang asing yang pernah tinggal di wilayah Tiongkok, dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dari WN Tiongkok.

Masih dalam SE tersebut, WN Tiongkok dan orang asing pemegang izin tinggal tetap yang izin masuk kembalinya habis masa berlaku, tidak dapat diberikan entry permit ke wilayah Indonesia selama 14 hari ke depan.

Permohonan visa tinggal terbatas saat kedatangan bagi calon TKA dan orang asing pemegang izin masuk kembali (Multiple Re-Entry Permit) tidak dapat diberikan izin masuk, apabila pernah mengunjungi Tiongkok. Tak hanya itu, penolakan juga berlaku bagi orang asing pemegang kartu perjalanan pebisnis APEC dan tenaga kerja serta orang asing pemegang izin tinggal terbatas dalam kurun waktu 14 hari.

Kemudian, apabila setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi dari stakeholder terkait, bahwa orang asing pernah tinggal atau terjangkit virus corona, agar dilakukan penolakan. Melakukan sosialisasi maskapai penerbangan dan agen perkapalan terkait peraturan ini.

Selanjutnya, memberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa sebagaimana dalam peraturan Kemenkumham RI No 27 Tahun 2014, diberikan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari untuk setiap kali perpanjangan.

Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian TPI Medan, M Akbar Adi Nugroho membenarkan tentang surat edaran tersebut. “Iya, 30 hari ke depan. Sampai dengan tanggal 29 Februari 2020,” sebutnya, Rabu siang.

Mengenai berlakunya pembatalan terbang dan pemberian visa tinggal bagi WN Tiongkok, pihaknya saat ini belum mendata WN Tiongkok yang masih tinggal di Indonesia. “Kami belum bisa info karena data yang ada terkumpul di Pusat,” katanya.

Sebelumnya, pihak imigrasi pada tanggal 5 Februari 2020, akan menolak kedatangan dan penerbangan dari Tiongkok. “Kemungkinan untuk yang dari daratan Cina itu ditolak. Tapi nggak ada penerbangannya dari Kualanamu. Direct flight itu dari Kualalumpur (Malaysia) kita semua, nggak ada dari daratan Cina,” katanya.

“Kalau kebijakan pusat itu sudah diresmikan, pelaksanaannya tidak kita tunda. Terutama untuk yang dari Cina daratan,” pungkasnya.

Perusahaan Wajib Melapor

Terpisah, Dinas Ketenagakerjaan Sumut meminta seluruh perusahaan yang terutama mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Sumut untuk segera melapor, bilamana ada pekerjanya yang terindikasi terjangkit virus corona.

Kadisnaker Sumut, Harianto Butarbutar, mengatakan imbauan tersebut bermaksud jika ditemukan ada TKA yang terkontaminasi virus corona, agar langsung diisolasi ke RSUP H Adam Malik dan RSU USU.

“Agar virus tidak sampai menyebar ke Sumut, kita minta para pengusaha jangan menutupi bila menemukan gejala virus berbahaya tersebut pada pekerjanya,” katanya, Rabu (5/2).

Pengamatan Disnaker, para TKA tersebar di dua daerah di Sumut dengan berbagai pekerjaan. Mulai dari teknisi, industri, tenaga pengajar di sekolah internasional, dan lainnya. Sementara mengenai izin, berasal dari pemerintah pusat.

“Sejauh ini TKA di Sumut masih negatif corona. Kita telah mengimbau para perusahaan untuk segera melapor ke Pemprov Sumut atau Disnaker Sumut, jika menemukan ada indikasi gejala tanda-tanda virus corona kepada pekerjanya,” katanya.

Sampai saat ini pihaknya belum ada menerima laporan TKA terimbas virus corona. “Kabarnya TKA tersebut lebih banyak tinggal di Sumut dan jarang bepergian ke daerah asalnya,” katanya.

Selain itu, pihaknya belum mengeluarkan izin Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke China. Namun ke Malaysia cukup banyak. Untuk mengantisipasi masuknya virus corona ke Sumut, Disnaker Sumut mendapat perintah dari pemerintah pusat untuk mendata dan mengawasi seluruh TKA di Sumut, khususnya dari China. Pengawasan ini dilakukan guna mengantisipasi adanya pekerja asing yang terkontaminasi virus corona.

Pihaknya juga sudah menjalankan perintah dari Kementerian Tenaga Kerja, melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan aparat keamanan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pekerja asing yang ada di Sumut.

Kampanye Wisata Ditunda

Sementara itu, masifnya wabah corona di berbagai belahan dunia, berimbas pada sektor pariwisata Sumut. Bidang pemasaran dan promosi wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut menunda kampanye wisata ke daerah-daerah terdampak.

Kadisbudpar Sumut, Ria Nofida Telaumbanua, mengungkapkan edaran yang dibuat pihaknya merupakan tindak lanjut dari surat Kemenpar dan Ekonomi Kreatif pada 27 Januari 2020. “Ya, saya yang usulkan dan saya yang konsep berdasarkan surat dari Kemenpar. Jadi sifatnya kami hanya menindaklanjuti saja,” katanya.

Imbauan tertuang pada nomor surat 556/1037/2020 kepada Dinas Pariwisata di 33 kabupaten/kota di Sumut, tertanggal 3 Februari 2020 yang ditandatangani Sekdaprovsu, R Sabrina. Isinya, seluruh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten/kota se Sumut untuk turut serta memantau arus kedatangan wisatawan mancanegara di pintu masuk kedatangan, baik darat, laut maupun udara di daerahnya masing-masing, serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap wisatawan jika ada yang terdampak.

Mengalihkan untuk sementara waktu aktivitas promosi dan pemasaran wisata ke daerah-daerah yang terdampak penyebaran virus corona. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk merespon kondisi saat ini; 4. Segenap jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap keadaan segera pulih dan wabah dapat ditangani segera mungkin dan tidak menimbulkan keresahan bagi kita semua. (btr/man/prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/