MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, belum juga turun menyelidiki PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) yang membangun pergudangan tanpa adanya studi analisis dampak lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Alasannya, sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Komisi II DPRD Medan terkait kunjungan itu. “Belum ada ke sana, rencananya nanti mau sama-sama dengan Komisi II DPRD Medan ke sana,” ucap Kepala DLH Kota Medan, Armansyah Lubis kepada Sumut Pos, Rabu (5/2).
Dikatakan Armansyah, saat ini DLH sedang menunggu arahan dari Komisi II untuk bersama-sama mengunjungi dan memantau secara langsung kondisi pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh PT STTC. “Sudah di jadwalkan Ketua Komisi II untuk ke sana. Jadi kami tinggal menunggu arahan dari Komisi II. Itu petunjuk ketua (Komisi),” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT membenarkan bahwa PT STTC memang belum memiliki IMB.
Dijelaskannya, pihak PT STTC memang sudah pernah mengajukan izin tersebut, namun ditolak karena masih bermasalah dengan pihak kepolisian.
Seperti diketahui, PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) mendirikan pabrik untuk pergudangan mega proyek seluas 2 hektare lebih di Jalan Raya Pelabuhan Belajar, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal ini jelas melanggar aturan dan UU yang berlaku serta merusak tatanan aturan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Medan. Karena, perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok ini sejak awal proses penimbunan, penembokan hingga pembangunan, diketahui tidak memiliki izin. (map/ila)