KPUD kota Medan menyesalkan pihak perbankan yang tidak meliburkan karyawan saat hari pencoblosan Pilgubsu hari ini. Tak adanya kebijakan libur itu ditengarai menyumbang angka golongah putih (golput) alias tidak memberikan pilihan.
Demikian Ketua KPUD Medan Evi Novida Ginting didampingi anggota KPU Medan Rahmad Kartolo Simanjuntak dan Bahrul, di Kantor KPUD Medan Jalan Kejaksaan, Medan, Selasa (5/3).
Sebab berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 270-181 Tahun 2013 tentang penetapan hari pemungutan suara pemilihan umum memutuskan pada Kamis 7 Maret 2013 telah ditetapkan oleh KPU sebagai hari yang diliburkan oleh Pemprovsu. “Sayangnya banyak pegawai bank dan perusahaan swasta tak meliburkan karyawan. Surat Mendagri itu sudah kami kirimkan ke perusahaan dan kampus,” jelasnya.
Menurut Evi, bila perbankan atau perusahaan tak meliburkan karyawan minimal dilakukan pergeseran waktu kerja. “Kalau nggak diliburkan, inilah yang menjadi sumber para karyawan tadi malas ke TPS sehingga angka golput semakin tinggi,” jelasnya.
Terkait distribusi logistik, dirinya juga menjelaskan dua hari menjelang pemilihan, seluruh logistik telah sampai ke masing-masing TPS. Begitupula dengan Formulir C6. Masyarakat yang belum mendapat formulir C6 segera mendatangi kelurahan bila belum mendapat formulir C6.
“Formulir C6 sudah diedarkan jauh-jauh hari. Formulir ini memuat nomor TPS dan alamat yang bisa ditujukan kepada masyarakat pemilih. TPS bisa dilihat di masing-masing kelurahan. Seluruh TPS punya data DPT di masing-masing kelurahan,” jelasnya.
Anggota KPUD Medan Rahmad Kartolo menambahkan formulir C6 bukan satu-satunya syarat memilih di TPS. Paling penting pemilih sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan menunjukkan KTP atau KK. (far)