Site icon SumutPos

Helikopter Polri Disewa Pengantin Rp120 Juta

Foto: Agusman/Sumut Pos
KETERANGAN PERS: Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting memberikan keterangan pers terkait pengantin gunakan Helikopter Polri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pasangan pengantin yang sempat viral di media sosial (Medsos) menggunakan Helikopter Polri untuk Prawedding, ternyata melalui jasa seorang broker dengan membayar Rp120 juta.

Hal itu dibenarkan oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto dalam siaran persnya kepada wartawan di Lobby Adi Pradana, Polda Sumut, Senin (5/3).

Dalam penjelasannya, orangtua pengantin berinisial RG menghubungi broker untuk menyewa helikopter komersial. Namun pada saat akan digunakan, heli yang dijanjikan broker mengalami kerusakan.

“Bapak RG merasa sudah membayar kepada broker senilai Rp120 juta. Sehingga ia tetap menuntut helikopter itu harus ada,”terang Agus Andrianto.

Untuk mendapatkan helikopter itu, lanjut Wakapoldasu, Broker berinisial A, warga sipil yang bekerja sebagai ground landing di Bandara Kualanamu, tetap mengupayakannya.

“Yang mengenal broker adalah kopilot Wiwit Budiyanti. Kopilot kemudian menjelaskan kondisinya ke pilot dan pilotnya setuju,”sebutnya.

Dengan alasan pemanasan mesin dan cek radio, helikopter tipe NBO-105 dengan nomor registrasi P-1107 itu pun kemudian diterbangkan pilot Iptu Togu bersama kopilot Iptu Wiwit Budiyanti dan dua kru mekanik, tanpa seizin Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Sumut Kombes Pol Imam.

“Pada 25 Februari itu, Karo ops sudah menelpon pilot mau menanyakan, heli mau dibawa kemana. Tapi tidak dijawab pilot. Ditelepon tidak diangkat. Jadi ini kesalahan pribadi pilot dan kopilot serta kru. Bahwa helikopter itu digunakan tanpa seizin Kepala Biro Operasional Polda Sumut sudah mereka akui,” jelas Agus.

Ditegaskan Wakapoldasu, penanganan kasus tersebut sudah di limpahkan ke Kepala Badan Pertahanan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri.

Dan Polda Sumut juga sudah menyampaikan laporan ke Kabid Propam Kombes Pol Syamsudin Lubis ditembuskan ke Kepala Korps Polisi Air serta Direktur Polisi Udara Mabes Polri.

Terkait sanksi yang diberikan kepada Pilot, Kopilot dan kru tersebut, dikatakan Agus, merupakan kewenangan atasannya, yakni Baharkam. Apakah akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi etika atau sanksi lainnya.

“Pilot itu kan modelnya BKO (bantuan kendali operasional). Kami sudah minta gantinya. Kami juga ubah SOP (standar operasional prosedur) pemakaian helikopter. Kunci tidak lagi dipegang pilot, tapi Karo Ops,”pungkasnya.

Usai keterangan pers, Brigjen Agus Andrianto terkejut namanya dicatut dalam undangan pengantin yang sempat viral menggunakan foto prawedding dengan helikopter milik Polri.

Hal tersebut diketahui, setelah salah satu awak  media menunjukkan softcopy undangan yang menyebut namanya. “Mana undangannya?” ucapnya, Senin (5/3) pagi.

Stelah melihat namanya tercantum di urutan kedua setelah Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpouw, Agus Andrianto pun kaget dan mengklarifikasi bahwa dirinya tidak ada hubungan dengan keluarga pengantin. “Bagaimana bisa nama saya masuk ke dalam undangan itu. Sedangkan saya saja tidak kenal dengan keluarga pengantin,”ujarnya.

Tak mau masalah ini menjadi bias, Wakapoldasu pun memanggil Kabid Propam, Kombes Pol Syamsudin Lubis untuk menyelidiki nama-nama pejabat Polda Sumut yang tercantum dalam undangan tersebut. “Ini nama saya kenapa bisa masuk di undangan. Coba dicari tahu ini,” katanya kepada Kabid Propam.

Sekedar mengingatkan, pasangan pengantin viral di media sosial berswa foto dan berkeliling naik helikopter milik Polri. Helikopter tersebut mendarat di Lapangan H Adam Malik Siantar. (mag-1/han)

 

 

Exit mobile version