Site icon SumutPos

Ibu Hamil Tua Wajib Didampingi Naik KA

Penumpang kereta api di Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terhitung 31 Maret mendatang, PT KAI (Kereta Api Indonesia) memberlakukan aturan khusus, bagi ibu hamil yang melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api (KA). Ibu hamil yang kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter kandungan/bidan.

Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut-Aceh, M Ilud Siregar mengatakan, aturan khusus bagi penumpang ibu hamil tersebut diberlakukan mulai 31 Maret 2017 mendatang. Kebijakan ini diterapkan tak hanya di Sumut, tetapi di seluruh Indonesia. “Ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api khususnya ibu hamil,” kata Ilud yang ditemui Sumut Pos di kantornya, kemarin (27/2).

Dijelaskan, aturan tersebut antara lain jika usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, ibu hamil wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan, yang menyatakan usia kehamilan dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan. Jika ingin melakukan perjalanan jarak jauh, ibu hamil tua wajib didampingi.

“Apabila kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan saat proses boarding, maka calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan. Selain itu, membuat surat pernyataan bahwa PT KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” sebut Ilud.

Masih kata Ilud, penumpang ibu hamil setelah diperiksa petugas dan tidak diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh, maka tiket atau boarding pass penumpang akan dikembalikan 100 persen. Begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut.

“Harapan kita, dengan adanya aturan ini bisa memberi rasa aman dan keselamatan bagi penumpang ibu hamil,”tandasnya.

Selain itu, lanjut Ilud, berdasarkan UU Perkeretaapian Nomor 23 tahun 2007, ditegaskan tidak boleh ada orang berada di lintasan jalur kereta api. “Dalam undang-undang itu pada pasal 181 ayat 1, setiap orang dilarang berada di jalur kereta api. Selain itu, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel. Dengan kata lain, memanfaatkan jalur untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api,” beber Ilud.

Apabila terbukti melanggar peraturan tersebut, kata Ilud, pelanggar terancam pidana dengan hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. (ris/han)

 

Exit mobile version