32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Usai Bongkar Gedung Heritage, Bongkar Bangunan Lain yang Menyalah!

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dengan membongkar bangunan di Jalan Ahmad Yani VII yang dibangun tanpa izin dan telah merubah bentuk bangunan aslinya yang merupakan bangunan cagar budaya di Kota Medan. Namun, mereka meminta agar Pemko Medan juga membongkar bangunan lain yang bermasalah.

“Sikap tegas itu sangat kita apresiasi untuk memberi efek jera kepada pemilik bangunan yang sengaja melanggar aturan. Lagi pula, apabila pemilik bangunan taat aturan, maka akan meningkatkan PAD dari sektor retribusi IMB,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (5/3).

Oleh karena itu, DPRD Medan juga berharap agar sikap tegas yang ditunjukkan pada Kamis (4/3) yang lalu tersebut, dapat berkelanjutan terhadap bangunan menyalah lainnya di Kota Medan yang saat ini marakn

atas pelanggaran izin. “Kita harapkan hal ini terus berkelanjutan kepada bangunan yang menyalah lainnya,” ujarnya.

Dikatakannya, selama ini dirinya bersama anggota dewan di Komisi IV yang membidangi masalah pembangunan dan infrastruktur, terus menyoroti persoalan bangunan yang bermasalah di Kota Medan. Sebab, keberadaan bangunan bermasalah dapat merusak estetika kota, bahkan dapat membuat Kota Medan kehilangan PAD dalam jumlah yang besar.

Diakui Paul, selama ini pihaknya mengalami kesulitan dalam persoalan bangunan. Selain tidak memiliki izin, banyak bangunan yang juga terindikasi dilindungi oleh para oknum pejabat.

Baru- baru ini, kata Paul, pihaknya di Komisi IV telah melakukan kunjungan kerja ke 15 titik bangunan yang diduga bermasalah. Hasilnya, sebagian besar tidak memiliki izin.”Di sinilah perlu sikap tegas Wali Kota Medan agar melakukan evaluasi dan tindakan terhadap para oknum ASN dibalik pendirian bangunan ini. Bangunan ini perlu juga ditindak tegas karena kami sudah lakukan kunjungan kerja, hasilnya banyak bangunan tidak memiliki izin,” katanya.

Dijelaskannya, adapun sejumlah bangunan yang ditinjau terbukti melakukan pelanggaran, yakni seperti bangunan di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan Petisah. Di situ, terdapat bangunan yang berdiri tegak kendati melanggar aturan, yakni hanya memiliki izin membangun untuk 1 unit, namun dibangun 3 unit. Selain itu, penyimpangan lain juga terlihat dengan pelanggaran roilen sepanjang 1,5 meter.

Bukan itu saja, peninjauan dilanjutkan ke Jalan Bambu. Adanya bangunan izin RTT 5 unit, namun dirubah menjadi gedung pertemuan sekolah. Selain itu juga, pelanggaran roilen depan 4 meter bahkan tidak memiliki gang kebakaran.”Itu hanya beberapa contoh kecil, masih banyak temuan pelanggaran lainnya yang kita temukan,” jelasnya.

Atas temuan itu, Komisi IV DPRD Medan berharap, agar Wali Kota Medan dapat menindak para bawahannya yang melakukan pembiaran bangunan menyalah. “Kita minta ada tindakan tegas guna memberi efek jera terhadap pemilik bangunan yang tidak mengindahkan Perda,” tegas Paul.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, mengatakan jika pihaknya masih terus melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang menyalah di Kota Medan. Yang paling disorot, Satpol PP baru saja membongkar bangunan menyalah di Jalan Ahmad Yani VII Kota Medan. Pembongkaran langsung dipimpin Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

“Pembongkaran bangunan yang menyalah aturan masih terus kita lakukan. Kemarin kita baru saja membongkar bangunan di Jalan Hindu VII, dipimpin langsung oleh Pak Wali,” ucap Sofyan kepada Sumut Pos, Jumat (5/3).

Dikatakan Sofyan, untuk bangunan yang menyalah lainnya, Satpol PP Kota Medan juga terus melakukan tindakan tegas. Hanya saja untuk melakukan pembongkaran bangunan, Satpol PP membutuhkan rekomendasi dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan.

“Kalau sudah dapat rekomendasi, pasti kita tindak tegas. Hanya saja memang semua ada gilirannya, sebab jumlah petugas kita juga tidak banyak, mengingat tugas Satpol PP juga bukan hanya melakukan pembongkaran bangunan, tapi juga untuk menegakkan Perda lainnya,” katanya.

Sedangkan untuk bangunan yang berada di Jalan Ahmad Yani VII yang pembongkarannya dipimpin langsung oleh Bobby Nasution, Sofyan mengatakan jika tindakan itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Medan karena mengingat bangunan tersebut beras di kawasan kota tua atau lokasi yang akan dibangun sebagai kawasan heritage di Kota Medan.

“Kawasan Kesawan kan memang akan dibangun sebagai kawasan kota tua, wajar saja bila mendapatkan perhatian dari Pak Wali. Begitu pun imbauan beliau, agar tidak ada lagi bangunan yang menyalahi aturan di Kota Medan, dan tentu kita siap untuk itu,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dengan membongkar bangunan di Jalan Ahmad Yani VII yang dibangun tanpa izin dan telah merubah bentuk bangunan aslinya yang merupakan bangunan cagar budaya di Kota Medan. Namun, mereka meminta agar Pemko Medan juga membongkar bangunan lain yang bermasalah.

“Sikap tegas itu sangat kita apresiasi untuk memberi efek jera kepada pemilik bangunan yang sengaja melanggar aturan. Lagi pula, apabila pemilik bangunan taat aturan, maka akan meningkatkan PAD dari sektor retribusi IMB,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (5/3).

Oleh karena itu, DPRD Medan juga berharap agar sikap tegas yang ditunjukkan pada Kamis (4/3) yang lalu tersebut, dapat berkelanjutan terhadap bangunan menyalah lainnya di Kota Medan yang saat ini marakn

atas pelanggaran izin. “Kita harapkan hal ini terus berkelanjutan kepada bangunan yang menyalah lainnya,” ujarnya.

Dikatakannya, selama ini dirinya bersama anggota dewan di Komisi IV yang membidangi masalah pembangunan dan infrastruktur, terus menyoroti persoalan bangunan yang bermasalah di Kota Medan. Sebab, keberadaan bangunan bermasalah dapat merusak estetika kota, bahkan dapat membuat Kota Medan kehilangan PAD dalam jumlah yang besar.

Diakui Paul, selama ini pihaknya mengalami kesulitan dalam persoalan bangunan. Selain tidak memiliki izin, banyak bangunan yang juga terindikasi dilindungi oleh para oknum pejabat.

Baru- baru ini, kata Paul, pihaknya di Komisi IV telah melakukan kunjungan kerja ke 15 titik bangunan yang diduga bermasalah. Hasilnya, sebagian besar tidak memiliki izin.”Di sinilah perlu sikap tegas Wali Kota Medan agar melakukan evaluasi dan tindakan terhadap para oknum ASN dibalik pendirian bangunan ini. Bangunan ini perlu juga ditindak tegas karena kami sudah lakukan kunjungan kerja, hasilnya banyak bangunan tidak memiliki izin,” katanya.

Dijelaskannya, adapun sejumlah bangunan yang ditinjau terbukti melakukan pelanggaran, yakni seperti bangunan di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan Petisah. Di situ, terdapat bangunan yang berdiri tegak kendati melanggar aturan, yakni hanya memiliki izin membangun untuk 1 unit, namun dibangun 3 unit. Selain itu, penyimpangan lain juga terlihat dengan pelanggaran roilen sepanjang 1,5 meter.

Bukan itu saja, peninjauan dilanjutkan ke Jalan Bambu. Adanya bangunan izin RTT 5 unit, namun dirubah menjadi gedung pertemuan sekolah. Selain itu juga, pelanggaran roilen depan 4 meter bahkan tidak memiliki gang kebakaran.”Itu hanya beberapa contoh kecil, masih banyak temuan pelanggaran lainnya yang kita temukan,” jelasnya.

Atas temuan itu, Komisi IV DPRD Medan berharap, agar Wali Kota Medan dapat menindak para bawahannya yang melakukan pembiaran bangunan menyalah. “Kita minta ada tindakan tegas guna memberi efek jera terhadap pemilik bangunan yang tidak mengindahkan Perda,” tegas Paul.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, mengatakan jika pihaknya masih terus melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang menyalah di Kota Medan. Yang paling disorot, Satpol PP baru saja membongkar bangunan menyalah di Jalan Ahmad Yani VII Kota Medan. Pembongkaran langsung dipimpin Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

“Pembongkaran bangunan yang menyalah aturan masih terus kita lakukan. Kemarin kita baru saja membongkar bangunan di Jalan Hindu VII, dipimpin langsung oleh Pak Wali,” ucap Sofyan kepada Sumut Pos, Jumat (5/3).

Dikatakan Sofyan, untuk bangunan yang menyalah lainnya, Satpol PP Kota Medan juga terus melakukan tindakan tegas. Hanya saja untuk melakukan pembongkaran bangunan, Satpol PP membutuhkan rekomendasi dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan.

“Kalau sudah dapat rekomendasi, pasti kita tindak tegas. Hanya saja memang semua ada gilirannya, sebab jumlah petugas kita juga tidak banyak, mengingat tugas Satpol PP juga bukan hanya melakukan pembongkaran bangunan, tapi juga untuk menegakkan Perda lainnya,” katanya.

Sedangkan untuk bangunan yang berada di Jalan Ahmad Yani VII yang pembongkarannya dipimpin langsung oleh Bobby Nasution, Sofyan mengatakan jika tindakan itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Medan karena mengingat bangunan tersebut beras di kawasan kota tua atau lokasi yang akan dibangun sebagai kawasan heritage di Kota Medan.

“Kawasan Kesawan kan memang akan dibangun sebagai kawasan kota tua, wajar saja bila mendapatkan perhatian dari Pak Wali. Begitu pun imbauan beliau, agar tidak ada lagi bangunan yang menyalahi aturan di Kota Medan, dan tentu kita siap untuk itu,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/