MEDAN- Berkas dua staf Balai Perpetaan dan Pengukuran Kehutanan (BPPK) Kementerian Kehutanan yang berkantor di Pematangsiantar sudah diserahkan ke Kejatisu, Jumat (1/4). Keduanya adalah MPSE dan DH yang diduga terlibat dalam alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan kepala sawit. Setelah diserahkan ke Kejatisu, kita tahapannya menunggu ke persidangan.
Pelimpahan tahap 2 tersebut dilakukan menyusul penyerahan tersangka lainnya, Drs MM, seorang oknum guru yang juga Ketua Yayasan Perguruan T di Pematangsiantar, selaku pembeli lahan 102 hektar tersebut dan menjadikannya perkebunan kelapa sawit. Dimana, MM sedang dalam proses persidangan di PN Simalungun. Kasubbid Dok Liput Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan, membenarkan pelimpahan kedua tersangka itu ke pihak kejaksaan. (adl)