28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tak Pakai Helm, Dipenjara Sebulan

MEDAN- Ini peringatan bagi pengendara sepeda motor yang sering tak memakai helm. Mulai pekan depan, Direktorat Lalu Lintas akan menindak pengendara dan yang dibonceng jika tidak memakai helm dengan denda tilang Rp250 ribu dan satu bulan penjara sesuai UU No.22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.

“Penerapan ini akan kita lakukan minggu depan, setelah dilakukan sosialiasi minggu ini tentang perlunya pemakaian helm bagi pengendara sepeda motor, beca bermotor,” jelas Dir Lantas Poldasu Kombes Pol Drs Bambang Sukamto SH MH kepada wartawan, Selasa (5/4) siang.

Bambang menjelaskan, selama semingu ini, pihaknya melakukan sosialisasi terhadap pengendara sepeda motor dan becak bermotor. “Selain itu dilakukan sosialisasi ke sekolah, universitas, instansi pemerintah dan lainnya,” jelasnya sambil menambahkan penerapan ini dilakukan di seluruh jajaran Polda Sumut.

Jadi, lanjutnya, awal penegakan lalulintas ini diawali dari pemakaian helm. Setelah helm nanti perlengkapan surat-surat kendaraan, kelengkapan sepeda motor. “Kepada masyarakat, diharapkan menggunakan helm yang sesuai standar nasional dan perlengkapan sepeda motornya,” kata Bambang Sukamto didampingi Kompol Anggi Siregar.
Setelah seminggu sosialisasi, baru dilakukan penindakan tegas terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm dan tidak lengkapnya surat kendaraan. “Sosialisasi helm ini untuk mengingkatkan kembali kepada pengendara sepeda motor pentingnya memakai helm saat berkendara,” jelasnya. (ala/smg)

MEDAN- Ini peringatan bagi pengendara sepeda motor yang sering tak memakai helm. Mulai pekan depan, Direktorat Lalu Lintas akan menindak pengendara dan yang dibonceng jika tidak memakai helm dengan denda tilang Rp250 ribu dan satu bulan penjara sesuai UU No.22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.

“Penerapan ini akan kita lakukan minggu depan, setelah dilakukan sosialiasi minggu ini tentang perlunya pemakaian helm bagi pengendara sepeda motor, beca bermotor,” jelas Dir Lantas Poldasu Kombes Pol Drs Bambang Sukamto SH MH kepada wartawan, Selasa (5/4) siang.

Bambang menjelaskan, selama semingu ini, pihaknya melakukan sosialisasi terhadap pengendara sepeda motor dan becak bermotor. “Selain itu dilakukan sosialisasi ke sekolah, universitas, instansi pemerintah dan lainnya,” jelasnya sambil menambahkan penerapan ini dilakukan di seluruh jajaran Polda Sumut.

Jadi, lanjutnya, awal penegakan lalulintas ini diawali dari pemakaian helm. Setelah helm nanti perlengkapan surat-surat kendaraan, kelengkapan sepeda motor. “Kepada masyarakat, diharapkan menggunakan helm yang sesuai standar nasional dan perlengkapan sepeda motornya,” kata Bambang Sukamto didampingi Kompol Anggi Siregar.
Setelah seminggu sosialisasi, baru dilakukan penindakan tegas terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm dan tidak lengkapnya surat kendaraan. “Sosialisasi helm ini untuk mengingkatkan kembali kepada pengendara sepeda motor pentingnya memakai helm saat berkendara,” jelasnya. (ala/smg)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/