25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Ketua Hanura Lolos dari Jeratan Kasus Pencabulan

MEDAN- Kepolisian Resort Pematangsiantar (Polres Siantar) menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Ketua Hanura Sumut Zulkifli Siregar terhadap korban ATN alias Osin (19) warga Jalan Karang Sari Permai, Simalungun.

Penghentian penyelidikan dikarenakan tidak cukup bukti untuk menetapkan pelapor jadi tersangka. Kemudian, kasusnya sudah bergulir selama setahun sejak 5 Maret 2011 dan telah dilaporkan korban, Osin dengan nomor pengaduan LP/164/ III/ 2011/ SU/STR.

Keputusan penghentian penyelidikan dilakukan melalui rapat gelar perkara, Rabu (4/4) di ruang ruang Rapat Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut. Hadir dalam rapat tersebut, penyidik Polresta Siantar dan Pejabat Kepolisian  Polda Sumut.

Akhirnya, rapat memutuskan penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama  Ketua Hanura Sumut, yang juga duduk sebagai  anggota DPRD Sumut Fraksi Hanura tidak dilanjutkan atau disebut dengan surat perintah penghentian penyelidikan(SP3)

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Azharuddin selaku peserta gelar menyampaikan, tidak dilanjutinya penyelidikan atas laporan pencabulan  ATN alias Osin karena tidak cukup bukti untuk menetapkan pelapor jadi tersangka. Hasilnya rapat menyimpulkan penyelidikan kasus ini dihentikan. “Ia, keputusan itu diambil lewat rapat gelar perkara,” katanya saat dihubungi via telpon selulernya.

Ketika disinggung apakah kedua belah pihak mengikuti rapat gelar perkara bersamanya, AKP Azharudin menyebutkan, kedua belah pihak, pelapor dan terlapor tidak ada yang hadir. “Keduanya tidak hadir,” ucapnya.

Dia membeberkan, satu pertimbangan peserta gelar atas diberhentikannya penyelidikan kasusnya, selain tidak cukup bukti. Adanya perdamaian dari kedua belah pihak. “Itu dulu, sekarangkan tidak. Mereka sudah damai, dah jelas mana mungkin ribut,” katanya.

Mengingat korban berumur 19 tahun, dimana menurut hukum usia 19 tahun masih dibawah umur. AKP Azharuddin mengatakan Untuk kasus perlindungan anak di bawah umur, korban tidak lagi anak di bawah umur. Karena sudah menikah dan memiliki satu anak. (mag-5)

MEDAN- Kepolisian Resort Pematangsiantar (Polres Siantar) menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Ketua Hanura Sumut Zulkifli Siregar terhadap korban ATN alias Osin (19) warga Jalan Karang Sari Permai, Simalungun.

Penghentian penyelidikan dikarenakan tidak cukup bukti untuk menetapkan pelapor jadi tersangka. Kemudian, kasusnya sudah bergulir selama setahun sejak 5 Maret 2011 dan telah dilaporkan korban, Osin dengan nomor pengaduan LP/164/ III/ 2011/ SU/STR.

Keputusan penghentian penyelidikan dilakukan melalui rapat gelar perkara, Rabu (4/4) di ruang ruang Rapat Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut. Hadir dalam rapat tersebut, penyidik Polresta Siantar dan Pejabat Kepolisian  Polda Sumut.

Akhirnya, rapat memutuskan penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama  Ketua Hanura Sumut, yang juga duduk sebagai  anggota DPRD Sumut Fraksi Hanura tidak dilanjutkan atau disebut dengan surat perintah penghentian penyelidikan(SP3)

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Azharuddin selaku peserta gelar menyampaikan, tidak dilanjutinya penyelidikan atas laporan pencabulan  ATN alias Osin karena tidak cukup bukti untuk menetapkan pelapor jadi tersangka. Hasilnya rapat menyimpulkan penyelidikan kasus ini dihentikan. “Ia, keputusan itu diambil lewat rapat gelar perkara,” katanya saat dihubungi via telpon selulernya.

Ketika disinggung apakah kedua belah pihak mengikuti rapat gelar perkara bersamanya, AKP Azharudin menyebutkan, kedua belah pihak, pelapor dan terlapor tidak ada yang hadir. “Keduanya tidak hadir,” ucapnya.

Dia membeberkan, satu pertimbangan peserta gelar atas diberhentikannya penyelidikan kasusnya, selain tidak cukup bukti. Adanya perdamaian dari kedua belah pihak. “Itu dulu, sekarangkan tidak. Mereka sudah damai, dah jelas mana mungkin ribut,” katanya.

Mengingat korban berumur 19 tahun, dimana menurut hukum usia 19 tahun masih dibawah umur. AKP Azharuddin mengatakan Untuk kasus perlindungan anak di bawah umur, korban tidak lagi anak di bawah umur. Karena sudah menikah dan memiliki satu anak. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/