MEDAN-Para honorer dengan status kontrak di Dinas Pertaman Kota Medan belum menerima gaji selama tiga bulan.
Berdasarkan pengakuan seorang tenaga honorer outsourcing tersebut yang namanya enggan dikorankan, honorer outsorcing di Dinas Pertamanan ada sebanyak 147 orang dan belum menerima gaji selama tiga bulan. “Betul bang, kami honorer dengan status kontrak di Dinas Pertamanan ada sebanyak 147 orang dan belum menerima gaji selama tiga bulan ini,” ujar honorer tersebut.
Akibat belum gajian selama tiga bulan tersebut, dirinya harus meminjam uang kepada tetangga dan temannya. Ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. “Kami kan belum gajian, terpaksa kami meminjam ke tetangga dan teman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan Irwan Ritonga, keterlambatan pembayaran gaji tanaga honorer outsourcing tersebut karena perpanjangan SK dari Kepala Dinas Zulkifli Sitepu belum selesai.
“Honorer dengan status outsourcing di Dinas Pertamanan belum menerima gaji selama tiga bulan. Kita belum menyalurkan gaji mereka karena SK dari Kepala Dinas belum ada,” ujar Irwan Ritonga kepada Sumut Pos, Kamis (4/4).
Kata Irwan, dari semua SKPD di jajaran Pemko Medan, tinggal Dinas Pertamanan yang belum menerima anggaran pembayaran gaji para honorer outsourcing selama tiga bulan. Sedangkan, untuk SKPD lain sudah disalurkan karena SK mereka sudah lengkap.
“Untuk pembayaran gaji tenaga honorer dengan status outsourcing itu kan berdasarkan SK kepala dinasnya. Kalau SK itu sudah lengkap, maka kita dari BPKD pun segera menyalurkan anggarannya. Saya tidak tahu kenapa Kepala Dinas Pertamanan belum melengkapi SK mereka,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu ketika dikonfirmasi, mengakui bahwa tertunggaknya pembayaran gaji tenaga honorer outsourcing di dinas yang ia pimpin terkendala akibat perpanjangan SK. Namun, dia berjanji perpanjangan SK itu akan selesai minggu depan. “Masalah honorer itu akan selesai minggu depan,” katanya.
Zulkifli mengungkapkan, seharusnya perpanjangan SK tenaga honorer kontrak tersebut sudah diajukan oleh Kepala Dinas yang lama. Namun, ketika menjabat resmi sebagai Kepala Dinas Pertamanan akhir Januari 2013 lalu, SK tersebut belum diperpanjang. “Pengajuan SK honorer kontrak itu seharusnya Desember 2012 lalu, tapi tidak dilakukan,”ungkapnya.
Dia juga membantah pihaknya mengutip uang dari honorer untuk perpanjangan SK tersebut. Keterlambatan itu lebih kepada pengajuannya. “Tidak ada saya mengutip uang dari honorer untuk perpanjangan SK itu. Keterlambatan ini karena juga sebelumnya tidak mengira kalau SK itu belum diperpanjang oleh Kadis lama. Tapi, minggu depan akan rampung,” pungkasnya. (mag-7)