25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pansus: Jangan Ada Lagi Dinasti Kepling

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menghapus praktik-praktik Nepotisme dan tradisi ‘Dinasti’ ke dalam proses pengangkatan atau pergantian Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan.

Sebab selama ini, pergantian kepling di Kota Medan dinilai tidak lagi berdasarkan kualitas, melainkan menjadi jabatan yang turun temurun diberikan kepada keluarga kepling yang tidak lagi aktif menjabat.

Hal itu ditegaskan Robi Barus selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Ridho Nasution di Gedung DPRD Medan, saat pelaksanaan rapat Pansus LKPj, Senin (5/4).

“Anehnya, oknum lepling yang sudah tidak menjabat selalu digantikan oleh orang-orang terdekatnya, secara turun temurun. Misalnya suaminya kepling sudah meninggal, lalu digantikan oleh istrinya atau anaknya, atau kerabatnya yang lain, sehingga terjadi lah dinasti Kepling di Kota Medan,” ucap Robi.

Robi juga sangat menyayangkan, lamanya Pemko Medan menerbitkan Perwal untuk mengeksekusi dan menerapkan Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

“Itu harusnya segera dibuatkan Perwal nya. Supaya jelas dan tegas kita dalam menerapkan aturan, termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta usia maksimal seorang Kepling saat dilantik. Ini sangat penting. Kalau ini ditegakkan, tidak ada lagi isti kepling sepanjang masa atau nepotisme, atau Dinasti Kepling,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Medan lainnya yang tergabung dalam Pansus LKPj, Wong Chun Sen menambahkan, petunjuk teknis (Juknis) Kepala Lingkungan di Kota Medan juga dinilai tidak jelas. Sebab, masih banyak Kepling di Kota Medan yang hanya tahu melakukan pengerjaan pengorekan parit serta mengantar surat.

“Harusnya Kepling memahami IT. Ini menjadi permasalahan, padahal Kepling tangan kanan Lurah. Ini Kepling di Kota Medan banyak yang gagap teknologi (gaptek), sedangkan proses administrasi terus berkembang mengikuti teknologi,” katanya.

Sementara itu, anggota pansus lainnya Dedy Aksyari Nasution, mengatakan ada temuan cakupan wilayah kerja Kepling yang dinilai terlalu luas dan ada juga Kepling dengan jumlah penduduk yang terlalu sedikit. Artinya, Pemko Medan harus melakukan kembali penataan lingkung di Kita Medan.

“Bukan hanya berdasarkan luas wilayah, tetapi juga berdasarkan jumlah penduduk yang ada di lingkungannya,” ujarnya.

Tak cuma itu, Dedy juga mengaku sering kali mendengarkan keluhan masyarakat atas buruknya kinerja Kepling saat melakukan kunjungan, baik berupa sosialisasi perda, maupun saat menggelar Reses.

“Bahkan ada Kepling yang tersandung persoalan kriminal, tetapi dipertahankan sama Lurah ataupun Camat. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kabag Tapem Pemko Medan, Ridho Nasution, mengatakan, Pemko Medan dibawah kepemimpinan Bobby Nasution sedang mempersiapkan Perwal terkait Perda Kota Medan No.9/2017. Bila tidak ada halangan, Perwal yang telah dinanti-nanti selama 4 tahun tersebut akan dikeluarkan pada bulan April ini juga.

“Bulan lalu kita sudah rapat, saat ini Perwalnya sedang kita persiapkan, posisinya sudah di Bagian Hukum untuk di eksaminasi. Nanti di Perwal akan disebutkan secara rinci, tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan,” jelas Ridho.

Demikian juga tentang aturan batas usia kepala lingkungan di usia 55 tahun. Ridho mengatakan, dalam Perda juga dijelaskan batas usia pengangkatan maksimal 55 tahun.

“Sesuai Perda, batas usia saat disangka sebagai Kepling adalah 55 tahun, masa jabatannya itu 3 tahun. Jadi misalnya diangkat diusia 54 tahun, boleh saja dia menjabat sampai usai 57 tahun. Karena 55 tahun itu batas usia pengangkatan, bukan batas usia diberhentikan,” jelasnya.

Mengenai penataan lingkungan, Ridho mengatakan jika hal itu masih dibahas tentang tapal batas dengan Deliserdang. Hal itu harus dilakukan agar Pemko Medan dapat menata kembali penataan lingkungan di Kota Medan dari berbagai aspek, mulai dari luas wilayah hingga jumlah penduduk.

Untuk itu, pihaknya juga memohon kepada DPRD Medan agar dapat membantu menganggarkannya dalam P-APBD 2021.

“Kami sangat semangat dengan apa yang dikatakan para dewan terhormat di DPRD Medan. Tak cuma itu, bahkan kita setuju bila seperti test narkoba jiga diberlakukan kepada para kepling ataupun calon-calon kepling,” pungkasnya.(map/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menghapus praktik-praktik Nepotisme dan tradisi ‘Dinasti’ ke dalam proses pengangkatan atau pergantian Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan.

Sebab selama ini, pergantian kepling di Kota Medan dinilai tidak lagi berdasarkan kualitas, melainkan menjadi jabatan yang turun temurun diberikan kepada keluarga kepling yang tidak lagi aktif menjabat.

Hal itu ditegaskan Robi Barus selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Ridho Nasution di Gedung DPRD Medan, saat pelaksanaan rapat Pansus LKPj, Senin (5/4).

“Anehnya, oknum lepling yang sudah tidak menjabat selalu digantikan oleh orang-orang terdekatnya, secara turun temurun. Misalnya suaminya kepling sudah meninggal, lalu digantikan oleh istrinya atau anaknya, atau kerabatnya yang lain, sehingga terjadi lah dinasti Kepling di Kota Medan,” ucap Robi.

Robi juga sangat menyayangkan, lamanya Pemko Medan menerbitkan Perwal untuk mengeksekusi dan menerapkan Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

“Itu harusnya segera dibuatkan Perwal nya. Supaya jelas dan tegas kita dalam menerapkan aturan, termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta usia maksimal seorang Kepling saat dilantik. Ini sangat penting. Kalau ini ditegakkan, tidak ada lagi isti kepling sepanjang masa atau nepotisme, atau Dinasti Kepling,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Medan lainnya yang tergabung dalam Pansus LKPj, Wong Chun Sen menambahkan, petunjuk teknis (Juknis) Kepala Lingkungan di Kota Medan juga dinilai tidak jelas. Sebab, masih banyak Kepling di Kota Medan yang hanya tahu melakukan pengerjaan pengorekan parit serta mengantar surat.

“Harusnya Kepling memahami IT. Ini menjadi permasalahan, padahal Kepling tangan kanan Lurah. Ini Kepling di Kota Medan banyak yang gagap teknologi (gaptek), sedangkan proses administrasi terus berkembang mengikuti teknologi,” katanya.

Sementara itu, anggota pansus lainnya Dedy Aksyari Nasution, mengatakan ada temuan cakupan wilayah kerja Kepling yang dinilai terlalu luas dan ada juga Kepling dengan jumlah penduduk yang terlalu sedikit. Artinya, Pemko Medan harus melakukan kembali penataan lingkung di Kita Medan.

“Bukan hanya berdasarkan luas wilayah, tetapi juga berdasarkan jumlah penduduk yang ada di lingkungannya,” ujarnya.

Tak cuma itu, Dedy juga mengaku sering kali mendengarkan keluhan masyarakat atas buruknya kinerja Kepling saat melakukan kunjungan, baik berupa sosialisasi perda, maupun saat menggelar Reses.

“Bahkan ada Kepling yang tersandung persoalan kriminal, tetapi dipertahankan sama Lurah ataupun Camat. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kabag Tapem Pemko Medan, Ridho Nasution, mengatakan, Pemko Medan dibawah kepemimpinan Bobby Nasution sedang mempersiapkan Perwal terkait Perda Kota Medan No.9/2017. Bila tidak ada halangan, Perwal yang telah dinanti-nanti selama 4 tahun tersebut akan dikeluarkan pada bulan April ini juga.

“Bulan lalu kita sudah rapat, saat ini Perwalnya sedang kita persiapkan, posisinya sudah di Bagian Hukum untuk di eksaminasi. Nanti di Perwal akan disebutkan secara rinci, tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan,” jelas Ridho.

Demikian juga tentang aturan batas usia kepala lingkungan di usia 55 tahun. Ridho mengatakan, dalam Perda juga dijelaskan batas usia pengangkatan maksimal 55 tahun.

“Sesuai Perda, batas usia saat disangka sebagai Kepling adalah 55 tahun, masa jabatannya itu 3 tahun. Jadi misalnya diangkat diusia 54 tahun, boleh saja dia menjabat sampai usai 57 tahun. Karena 55 tahun itu batas usia pengangkatan, bukan batas usia diberhentikan,” jelasnya.

Mengenai penataan lingkungan, Ridho mengatakan jika hal itu masih dibahas tentang tapal batas dengan Deliserdang. Hal itu harus dilakukan agar Pemko Medan dapat menata kembali penataan lingkungan di Kota Medan dari berbagai aspek, mulai dari luas wilayah hingga jumlah penduduk.

Untuk itu, pihaknya juga memohon kepada DPRD Medan agar dapat membantu menganggarkannya dalam P-APBD 2021.

“Kami sangat semangat dengan apa yang dikatakan para dewan terhormat di DPRD Medan. Tak cuma itu, bahkan kita setuju bila seperti test narkoba jiga diberlakukan kepada para kepling ataupun calon-calon kepling,” pungkasnya.(map/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/