22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

LBH: Tunggu Putusan PK Zainal

MEDAN-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum juru parkir, Zainal Abidin, yang divonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), masih menunggu jawaban MA atas bukti baru (novum) yang mereka ajukan untuk memenuhi syarat peninjauan kembali (PK) yang mereka lakukan. Pernyataan itu dikatakan Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis, pada wartawan Kamis (5/5) di Jalan Hindu Medan.

“Novum kedua itu sudah kita layangkan. Namun MA belum memberikan jawaban atas novum yang kami layangkan. Kami juga meminta kejaksaan untuk tidak melakukan eksekusi terhadap Zainal Abidin, sebelum adanya keputusan PK keluar dari Mahkamah Agung (MA), apakah dikabulkan atau tidak,” tegas Muis.

Muis juga berharap bahwa PK yang mereka ajukan, agar dapat diterima oleh MA mengingat pelaku pembunuhan terhadap Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur Kesuma Wijaya, bukan Zainal Abidin. “Kita yakin bahwa Zainal Abidin bukan pelaku pembunuh Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur, Kesuma Wijaya,” katanya. (rud)

MEDAN-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum juru parkir, Zainal Abidin, yang divonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), masih menunggu jawaban MA atas bukti baru (novum) yang mereka ajukan untuk memenuhi syarat peninjauan kembali (PK) yang mereka lakukan. Pernyataan itu dikatakan Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis, pada wartawan Kamis (5/5) di Jalan Hindu Medan.

“Novum kedua itu sudah kita layangkan. Namun MA belum memberikan jawaban atas novum yang kami layangkan. Kami juga meminta kejaksaan untuk tidak melakukan eksekusi terhadap Zainal Abidin, sebelum adanya keputusan PK keluar dari Mahkamah Agung (MA), apakah dikabulkan atau tidak,” tegas Muis.

Muis juga berharap bahwa PK yang mereka ajukan, agar dapat diterima oleh MA mengingat pelaku pembunuhan terhadap Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur Kesuma Wijaya, bukan Zainal Abidin. “Kita yakin bahwa Zainal Abidin bukan pelaku pembunuh Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur, Kesuma Wijaya,” katanya. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/