MEDAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut mengumumkan ada sebanyak 23 orang bakal calon (Balon) DPD RI asal Sumut tidak memenuhi syarat (TMS). Praktis, hanya 4 balon DPD RI telah memenuhi syarat.
Demikian disampaikan Ketua KPUD Sumut, Surya Perdana Ginting kepada wartawan usai pengumuman rekapitulasi di Kantor KPUD Sumut, di Medan, akhir pekan kemarin.
Empat calon DPD RI yang memenuhi syarat diantaranya, mantan Anggota KPUD Sumut Turunan B Gulo, mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PPP Rijal Sirait, Mantan Ketua DPW PAN Sumut, Ibrahim Sakti Batubara dan Syariful Mahya Bandar.
Sedangkan dari 23 orang itu, ada tiga balon DPD RI yang saat ini sedang menjabat anggota DPD RI asal Sumut tidak lengkap berkas. Diantaranya Prof Dr Ir Darmayanti Lubis, Parlindungan Purba dan Drs Rudolf Mazuoka Pardede yang juga Gubsu tahun 2006-2008.
Surya menyebutkan, untuk Darmayanti dan Parlindungan Purba, kekurangan berkasnya menyangkut beberapa syarat diantaranya legalisir ijazah, dan syarat dukungan.
“Untuk Rudolf Pardede, kendalanya pada ijazah tidak sesuai dengan kriteria. Ijazah yang disertakan untuk pendaftarannya hanya ijazah kuliah tanpa melampirkan ijazah SMA. Menurut ketentuan PKPU No 8/2013 para balon DPD RI harus melampirkan ijazah sebelumnya selain ijazah terakhir. Dan ada kriteria kalau surat pengganti ijazah harus ada keterangan dari departemen pendidikan nasional,” paparnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan, KPU Sumut masih memberikan waktu kepada 23 balon DPD RI dari Sumut untuk melakukan perbaikan terhadap berkas persyaratan masing-masing. Kemudian, KPU Sumut akan mengutus Rajin Sitepu yang juga merupakan Komisioner KPU Sumut untuk mendatangi sekolah Rudolf Pardede dan Dinas Pendidikan di Sukabumi untuk memastikan keabsahan ijazahnya.
“Ijazah Pak Rudolf akan di chek langsung kebenarannya, Senin (6/4) di Sukabumi, Jawa Barat,” ujarnya.
Dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi bakal calon Anggota DPD RI asal Sumut oleh KPU Sumut, hanya 4 balon DPD RI memenuhi syarat. Diantaranya Turunan B Gulo, Rijal Sirait, Syariful Mahyu Bandar dan Ibrahim Sakty Batubara.
Sementara itu, 23 Balon DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Surya menyatakan ke-23 Balon DPD RI yang dinyatakan TMS tersebut masih memiliki kesempatan untuk memenuhi berkas persyaratannya.
“Bukan berarti tidak ada waktu untuk perbaikan, masih ada waktu perbaikan mulai Minggu (5/5) hingga 14 Mei mendatang,” ujar Surya.
Surya menambahkan, beberapa syarat yang belum dipenuhi balon DPD RI asal Sumut diantaranya syarat dukungan batas minimal dan belum dilegalisirnya ijazah. “Sekitar 4 atau 5 orang balon yang dukungannya tak cukup 5 ribu, ada juga KTP ganda,” katanya.
Pengamat Politik asal USU Agus Suriadi menyampaikan bakal calon anggota DPD RI asal Sumut tidak memahami persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-undang untuk maju sebagai anggota DPD RI. Langkah yang dilakukan sebagian balon anggota DPD RI cukup berani untuk mendaftarkan diri padahal para balon tidak paham persyaratannya. “Langkah yang diambil para balon DPD RI asal Sumut terlalu berani di tengah ketidakpahaman terhadap Undang-undang Pemilu,” ujarnya. (mag-5)