32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Selama Ramadan ASN Pulang Lebih Cepat

Triadi Wibowo/Sumut Pos
ASN: Beberapa ASN Pemko Medan usai mengikuti upacara, kemarin. Selama Ramadan, ASN Pemko Medan maupun Pemrovsu pulangnya lebih cepat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama Bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menetapkan jam pulang lebih cepat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jam pulang kerja semula pukul 16.00 WIB, namun selama bulan puasa pulang lebih cepat satu jam, yakni pukul 15.00 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Muslim Harahap mengatakan, pemberlakuan pengurangan jam kerja selama puasa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 394 tahun 2019. Aturan tersebut terkait tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan yang dikurangi satu jam dari biasanya.

“Selama Ramadan, bagi SKPD jam kerja pada hari Senin sampai Kamis dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat masuknya pukul 08.00 WIB dan pulang 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB,” ujarnya, kemarin.

Menurut Muslim, pengurangan satu jam kerja bagi ASN agar mereka bisa menjalankan ibadah puasa dan berbuka bersama keluarga. Selain itu, biasanya akan ada kunjungan yang dilakukan Pemko Medan ke masjid-masjid di kecamatan.”Masuknya tetap sama seperti hari-hari kerja biasanya, pukul 08.00 WIB. Hanya dipercepat satu jam pulangnya,” katanya.

Kepala Bidang Pengadaan dan Data Kepegawaian, Hendra Ridho menuturkan, berdasarkan surat edaran MenPAN-RB yang diterima, ada dua kebijakan yang disampaikan. Pertama, bagi SKPD yang memberlakukan 5 hari kerja maka yaitu Hari Senin sampai dengan Kamis, maka jam kerjanya pukul 08.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul: 12.00-12.30. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 -15.30, waktu istirahat pukul: 12.00 – 13.00 WIB.

Kedua, bagi SKPD yang memberlakukan 6 hari kerja yaitu Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu pukul: 08.00 – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Untuk hari Jumat pukul 08.00 – 14.30 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB. “Tergantung masing-masing SKPD mau menerapkan yang mana, apakah 5 jam kerja atau 6 jam kerja. Hal ini sudah diatur di dalam surat edara MenPAN-RB,” papar Hendra.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah menyampaikan surat edaran ke seluruh pemda se Sumut tentang penetapan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1440 Hijriyah.

Surat bernomor 800/14528/BKD/II/2019 itu, ditandatangani Sekdaprovsu R Sabrina pada 30 April kemarin. Dimana merujuk sesuai Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019.

Berdasarkan SE Kemepan RB, diketahui bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk untuk Senin-Kamis yaitu pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara, jam kerja untuk Jumat berlaku pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pada 11.30-12.30 WIB. Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, ASN diharuskan masuk pada pukul 08.00-14.00 WIB pada Senin-Kamis, dan Sabtu.

Waktu istirahat berlangsung selama 30 menit, pada pukul 12.00-12.30 WIB. Pada setiap Jumat, jam masuk yang berlaku bagi ASN di lembaga dengan enam hari kerja adalah pukul 08.00-14.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB. Total waktu kerja efektif selama Ramadan bagi ASN minimal 32,50 jam.

“Mekanisme pengaturan jam kerja ASN pada Ramadan tahun ini, hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Dan memang diatur masuknya agak lama satu jam, dan jam pulang lebih cepat satu jam,” ujar Kepala BKD Setdaprovsu, Kaiman Turnip menjawab Sumut Pos, Minggu (5/5).

Pihaknya meminta seluruh ASN taat dengan waktu jam kerja selama Ramadan, meski dalam kondisi menjalani ibadah puasa semua tugas dan tanggung jawab tak boleh ditinggalkan. Terlebih pemerintah sudah memberikan toleransi waktu kerja bagi ASN yang melakukan ibadah di bulan suci ini. “Jangan lagi terlambat masuk kerja. Kerjakan semua tugas sebagaimana mestinya, karena puasa tak boleh jadi alasan bermalas-malasan,” katanya.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemprovsu untuk terus meningkatkan kinerja terutama dalam pelayanan publik. Katanya, ukuran pekerjaan ASN bukan hanya sekadar waktu kehadiran, melainkan hasil pekerjaannya. “Ini ukuran pekerjaan kita bukanlah waktu, melainkan hasil pekerjaan,” ungkapnya ketika memberikan arahan dan bimbingan kepada para ASN di lingkungan Pemprovsu, Kamis (2/5).

Selain itu, Gubsu juga mengingatkan agar ASN bekerja secara praktis dan tidak bertele-tele. Hal tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak lambat. Jika bisa dilakukan dengan ringkas, tidak perlu dilakukan secara lambat. “Saya kepengin yang praktis-praktis, tidak bertele-tele, jika bisa sehari kenapa harus seminggu? Yang penting bertugas benar-benar Lillahi Ta’ala,” katanya.

Edy mengatakan, bahwa dirinya dan ASN yang mengawaki Sumut. Untuk itu ia mengajak para ASN bersama-sama dirinya membangun Sumut dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Ayo, saat ini Sumut kita yang atur, berikan saran kepada saya, saya tidak bisa berpikir sendiri membangun Sumut yang kita cintai ini,” katanya.

Kepada para ASN, Edy juga berpesan, agar tidak melakukan pekerjaan dengan terpaksa. Karena hidup tidak akan bahagia bila melakukan sesuatu dengan terpaksa. “Gimana hidup kalian terpaksa, dimana nikmatnya,” katanya mengharapkan agar para ASN introspeksi diri, apalagi menjelang Ramadan. “Bulan puasa penuh magfirah penuh ampunan, semuanya saya mohon maaf, saya mohon maaf kepada rakyat Sumut, karena sebentar lagi puasa, karena bulan Ramadan penuh pengampunan,” ujarnya.

Gubernur lantas berpesan agar ASN selalu berdoa, beribadah dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena dengan iman, negara akan makmur. “Makanya jangan tinggalkan berdoa, kalian salat, kebaktian, saya ngomong begini, karena tanpa iman rusak negara ini,” katanya. (ris/prn/ila)

Triadi Wibowo/Sumut Pos
ASN: Beberapa ASN Pemko Medan usai mengikuti upacara, kemarin. Selama Ramadan, ASN Pemko Medan maupun Pemrovsu pulangnya lebih cepat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama Bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menetapkan jam pulang lebih cepat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jam pulang kerja semula pukul 16.00 WIB, namun selama bulan puasa pulang lebih cepat satu jam, yakni pukul 15.00 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Muslim Harahap mengatakan, pemberlakuan pengurangan jam kerja selama puasa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 394 tahun 2019. Aturan tersebut terkait tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan yang dikurangi satu jam dari biasanya.

“Selama Ramadan, bagi SKPD jam kerja pada hari Senin sampai Kamis dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat masuknya pukul 08.00 WIB dan pulang 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB,” ujarnya, kemarin.

Menurut Muslim, pengurangan satu jam kerja bagi ASN agar mereka bisa menjalankan ibadah puasa dan berbuka bersama keluarga. Selain itu, biasanya akan ada kunjungan yang dilakukan Pemko Medan ke masjid-masjid di kecamatan.”Masuknya tetap sama seperti hari-hari kerja biasanya, pukul 08.00 WIB. Hanya dipercepat satu jam pulangnya,” katanya.

Kepala Bidang Pengadaan dan Data Kepegawaian, Hendra Ridho menuturkan, berdasarkan surat edaran MenPAN-RB yang diterima, ada dua kebijakan yang disampaikan. Pertama, bagi SKPD yang memberlakukan 5 hari kerja maka yaitu Hari Senin sampai dengan Kamis, maka jam kerjanya pukul 08.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul: 12.00-12.30. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 -15.30, waktu istirahat pukul: 12.00 – 13.00 WIB.

Kedua, bagi SKPD yang memberlakukan 6 hari kerja yaitu Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu pukul: 08.00 – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Untuk hari Jumat pukul 08.00 – 14.30 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB. “Tergantung masing-masing SKPD mau menerapkan yang mana, apakah 5 jam kerja atau 6 jam kerja. Hal ini sudah diatur di dalam surat edara MenPAN-RB,” papar Hendra.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah menyampaikan surat edaran ke seluruh pemda se Sumut tentang penetapan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1440 Hijriyah.

Surat bernomor 800/14528/BKD/II/2019 itu, ditandatangani Sekdaprovsu R Sabrina pada 30 April kemarin. Dimana merujuk sesuai Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019.

Berdasarkan SE Kemepan RB, diketahui bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk untuk Senin-Kamis yaitu pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara, jam kerja untuk Jumat berlaku pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pada 11.30-12.30 WIB. Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, ASN diharuskan masuk pada pukul 08.00-14.00 WIB pada Senin-Kamis, dan Sabtu.

Waktu istirahat berlangsung selama 30 menit, pada pukul 12.00-12.30 WIB. Pada setiap Jumat, jam masuk yang berlaku bagi ASN di lembaga dengan enam hari kerja adalah pukul 08.00-14.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB. Total waktu kerja efektif selama Ramadan bagi ASN minimal 32,50 jam.

“Mekanisme pengaturan jam kerja ASN pada Ramadan tahun ini, hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Dan memang diatur masuknya agak lama satu jam, dan jam pulang lebih cepat satu jam,” ujar Kepala BKD Setdaprovsu, Kaiman Turnip menjawab Sumut Pos, Minggu (5/5).

Pihaknya meminta seluruh ASN taat dengan waktu jam kerja selama Ramadan, meski dalam kondisi menjalani ibadah puasa semua tugas dan tanggung jawab tak boleh ditinggalkan. Terlebih pemerintah sudah memberikan toleransi waktu kerja bagi ASN yang melakukan ibadah di bulan suci ini. “Jangan lagi terlambat masuk kerja. Kerjakan semua tugas sebagaimana mestinya, karena puasa tak boleh jadi alasan bermalas-malasan,” katanya.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemprovsu untuk terus meningkatkan kinerja terutama dalam pelayanan publik. Katanya, ukuran pekerjaan ASN bukan hanya sekadar waktu kehadiran, melainkan hasil pekerjaannya. “Ini ukuran pekerjaan kita bukanlah waktu, melainkan hasil pekerjaan,” ungkapnya ketika memberikan arahan dan bimbingan kepada para ASN di lingkungan Pemprovsu, Kamis (2/5).

Selain itu, Gubsu juga mengingatkan agar ASN bekerja secara praktis dan tidak bertele-tele. Hal tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak lambat. Jika bisa dilakukan dengan ringkas, tidak perlu dilakukan secara lambat. “Saya kepengin yang praktis-praktis, tidak bertele-tele, jika bisa sehari kenapa harus seminggu? Yang penting bertugas benar-benar Lillahi Ta’ala,” katanya.

Edy mengatakan, bahwa dirinya dan ASN yang mengawaki Sumut. Untuk itu ia mengajak para ASN bersama-sama dirinya membangun Sumut dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Ayo, saat ini Sumut kita yang atur, berikan saran kepada saya, saya tidak bisa berpikir sendiri membangun Sumut yang kita cintai ini,” katanya.

Kepada para ASN, Edy juga berpesan, agar tidak melakukan pekerjaan dengan terpaksa. Karena hidup tidak akan bahagia bila melakukan sesuatu dengan terpaksa. “Gimana hidup kalian terpaksa, dimana nikmatnya,” katanya mengharapkan agar para ASN introspeksi diri, apalagi menjelang Ramadan. “Bulan puasa penuh magfirah penuh ampunan, semuanya saya mohon maaf, saya mohon maaf kepada rakyat Sumut, karena sebentar lagi puasa, karena bulan Ramadan penuh pengampunan,” ujarnya.

Gubernur lantas berpesan agar ASN selalu berdoa, beribadah dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena dengan iman, negara akan makmur. “Makanya jangan tinggalkan berdoa, kalian salat, kebaktian, saya ngomong begini, karena tanpa iman rusak negara ini,” katanya. (ris/prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/