30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Hari ke-2 Razia Masker Serentak: Ratusan KTP Ditahan, Sebagian Push Up

RAZIA MASKER Tim  Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan melakukan razia masker hari kedua di 10 kecamatan di Kota Medan, Selasa (5/5). Sebanyak 212 KTP milik warga yang kedapatan tidak bermasker ditahan. Sebagian warga lainnya dihukum push up.
RAZIA MASKER: Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan melakukan razia masker hari kedua di 10 kecamatan di Kota Medan, Selasa (5/5). Sebanyak 212 KTP milik warga yang kedapatan tidak bermasker ditahan. Sebagian warga lainnya dihukum push up.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari kedua razia masker di Kota Medan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19, Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan dibantu Gugus Tugas Kecamatan, menahan 212 KTP milik masyarakat karena tidak mengenakan masker. Sebagian di antaranya dihukum push up.

“Hari ini, Gugus Tugas Kota Medan menahan 212 KTP masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, dalam razia di 10 kecamatan di Kota Medan,” kata Kasat Pol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, kepada Sumut Pos, Selasa (5/5).

Razia serentak yang dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, dimulai pukul 10.00 WIB di 10 kecamatan. Yakni Kecamatan Medan Tuntungan, Johor, Sunggal, Baru, Amplas, Petisah, Maimun, Kota, Area dan Denai. Razia melibatkan personil dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub), pihak kecamatan dan puskesmas serta aparat TNI-Polri.

Dijelaskan Sofyan, razia dilakukan untuk menjaring para pengendara bermotor yang tidak mematuhi Perwal No. 11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan, yang salahsatunya mewajibkan semua warga di wilayah Kota Medan untuk mengenakan masker.

“Sedangkan untuk mereka yang tidak membawa KTP, kita beri sanksi hukuman push-up,” jelas Sofyan.

Para pengendara yang terjaring diminta mengisi data dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. KTP ditahan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Medan. Pemiliknya baru boleh mengambilnya 3 hari setelah ditahan.

“Jumlah yang terjaring masih sangat banyak. Ratusan orang hanya di 10 titik pada 10 kecamatan, itupun hanya dari pukul 10.00 WIB sampai shalat dzuhur. Bayangkan jika kita melakukan razia di lebih banyak titik lagi dengan waktu yang lebih lama, pasti lebih banyak lagi yang terjaring. Kita harap ada efek jera bagi para pelanggan. Dan kita mohon kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadarannya mematuhi Perwal ini,” tegasnya.

Senada dengan Kasatpol PP, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan, Muslim Harahap membenarkan Pemko Medan menerapkan sanksi penahanan kartu identitas bagi masyarakat yang terjaring tidak mengenakan masker.

Masyarakat yang terjaring dibariskan dengan ketentuan social distancing, serta diberi imbauan dengan bahasa yang baik dan mudah dipahami. “Intinya, kita bukan mau menyulitkan masyarakat. Justru kita ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa menggunakan masker itu demi kebaikan bersama. Termasuk untuk kebaikan diri pengguna masker itu sendiri,” kata Muslim.

Plt Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution MSi, memimpin razia masker di dua Medan Johor dan Medan Maimun. Akhyar mengatakan, Pemko Medan akan terus melakukan razia masker di 21 kecamatan di Kota Medan. Pemko Medan akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provsu, dalam melakukan razia se-Kota Medan secara menyeluruh dan merata.

“Virus ini tidak terlihat. Ia bisa menjangkit siapa saja, kapan dan dimana saja. Maka dari itu, kita perlu waspada terlebih jika ada orang yang tidak mengenakan masker. Sebab saat ini, ada kategori orang tanpa gejala (OTG). Artinya tanpa menunjukkan gejala apapun ternyata ia terpapar Covid-19. Tetap waspada, patuhi aturan pemerintah. Yakinlah bahwa upaya bersama yang kita lakukan sejatinya demi kebaikan kita bersama. Ayo pakai maskermu,” pesannya.

Hukuman Push Up

Camat Medan Johor, Zulfachri Ahmadi, mengatakan pihaknya telah melakukan razia masker di Jalan Karya Wisata depan Komp. JIP Kecamatan Medan Johor. Razia masker para pengendara dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga masuk waktu shalat dzuhur.

“Total ada 35 KTP yang ditahan, dan ada 17 pelanggar yang kita beri sanksi push-up karena tidak membawa KTP. Jadi totalnya ada 42. Faktanya masih banyak yang keluar rumah tanpa masker, tadi kita tegur. Kita beri sanksi dan langsung kita pakaikan masker yang sudah kita persiapkan. Mudah-mudahan ada efek jera dan timbul kesadaran setelah ini,” harapnya.

Camat Medan Tuntungan, Topan Ginting, mengatakan pihaknya melakukan razia masker di Simpang Simalingkar Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan. “Total 30 KTP yang kita tahan. Sisanya yang tidak membawa KTP kita suruh push-up. Total yang tidak membawa KTP itu ada sekitar 87 orang,” tutupnya.

Seperti diketahui, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Medan telah melakukan razia masker di 10 Kecamatan di Kota Medan, Selasa (5/5). Dari 10 Kecamatan tersebut, terjaring 212 KTP masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah dan harus diamankan oleh Pihak Satpol PP Kota Medan. (map)

Rincian Jumlah KTP yang Ditahan per Kecamatan:

No. Kecamatan Jumlah KTP

  1. Medan Sunggal 16
  2. Medan Amplas 5
  3. Medan Petisah 25
  4. Medan Denai 12
  5. Medan Kota 16
  6. Medan Baru 5
  7. Medan Maimun 50
  8. Medan Johor 33
  9. Medan Area 22
  10. Medan Tuntungan 28

Sumber: Satpol PP Kota Medan

RAZIA MASKER Tim  Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan melakukan razia masker hari kedua di 10 kecamatan di Kota Medan, Selasa (5/5). Sebanyak 212 KTP milik warga yang kedapatan tidak bermasker ditahan. Sebagian warga lainnya dihukum push up.
RAZIA MASKER: Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan melakukan razia masker hari kedua di 10 kecamatan di Kota Medan, Selasa (5/5). Sebanyak 212 KTP milik warga yang kedapatan tidak bermasker ditahan. Sebagian warga lainnya dihukum push up.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari kedua razia masker di Kota Medan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19, Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan dibantu Gugus Tugas Kecamatan, menahan 212 KTP milik masyarakat karena tidak mengenakan masker. Sebagian di antaranya dihukum push up.

“Hari ini, Gugus Tugas Kota Medan menahan 212 KTP masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, dalam razia di 10 kecamatan di Kota Medan,” kata Kasat Pol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, kepada Sumut Pos, Selasa (5/5).

Razia serentak yang dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, dimulai pukul 10.00 WIB di 10 kecamatan. Yakni Kecamatan Medan Tuntungan, Johor, Sunggal, Baru, Amplas, Petisah, Maimun, Kota, Area dan Denai. Razia melibatkan personil dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub), pihak kecamatan dan puskesmas serta aparat TNI-Polri.

Dijelaskan Sofyan, razia dilakukan untuk menjaring para pengendara bermotor yang tidak mematuhi Perwal No. 11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan, yang salahsatunya mewajibkan semua warga di wilayah Kota Medan untuk mengenakan masker.

“Sedangkan untuk mereka yang tidak membawa KTP, kita beri sanksi hukuman push-up,” jelas Sofyan.

Para pengendara yang terjaring diminta mengisi data dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. KTP ditahan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Medan. Pemiliknya baru boleh mengambilnya 3 hari setelah ditahan.

“Jumlah yang terjaring masih sangat banyak. Ratusan orang hanya di 10 titik pada 10 kecamatan, itupun hanya dari pukul 10.00 WIB sampai shalat dzuhur. Bayangkan jika kita melakukan razia di lebih banyak titik lagi dengan waktu yang lebih lama, pasti lebih banyak lagi yang terjaring. Kita harap ada efek jera bagi para pelanggan. Dan kita mohon kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadarannya mematuhi Perwal ini,” tegasnya.

Senada dengan Kasatpol PP, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan, Muslim Harahap membenarkan Pemko Medan menerapkan sanksi penahanan kartu identitas bagi masyarakat yang terjaring tidak mengenakan masker.

Masyarakat yang terjaring dibariskan dengan ketentuan social distancing, serta diberi imbauan dengan bahasa yang baik dan mudah dipahami. “Intinya, kita bukan mau menyulitkan masyarakat. Justru kita ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa menggunakan masker itu demi kebaikan bersama. Termasuk untuk kebaikan diri pengguna masker itu sendiri,” kata Muslim.

Plt Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution MSi, memimpin razia masker di dua Medan Johor dan Medan Maimun. Akhyar mengatakan, Pemko Medan akan terus melakukan razia masker di 21 kecamatan di Kota Medan. Pemko Medan akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provsu, dalam melakukan razia se-Kota Medan secara menyeluruh dan merata.

“Virus ini tidak terlihat. Ia bisa menjangkit siapa saja, kapan dan dimana saja. Maka dari itu, kita perlu waspada terlebih jika ada orang yang tidak mengenakan masker. Sebab saat ini, ada kategori orang tanpa gejala (OTG). Artinya tanpa menunjukkan gejala apapun ternyata ia terpapar Covid-19. Tetap waspada, patuhi aturan pemerintah. Yakinlah bahwa upaya bersama yang kita lakukan sejatinya demi kebaikan kita bersama. Ayo pakai maskermu,” pesannya.

Hukuman Push Up

Camat Medan Johor, Zulfachri Ahmadi, mengatakan pihaknya telah melakukan razia masker di Jalan Karya Wisata depan Komp. JIP Kecamatan Medan Johor. Razia masker para pengendara dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga masuk waktu shalat dzuhur.

“Total ada 35 KTP yang ditahan, dan ada 17 pelanggar yang kita beri sanksi push-up karena tidak membawa KTP. Jadi totalnya ada 42. Faktanya masih banyak yang keluar rumah tanpa masker, tadi kita tegur. Kita beri sanksi dan langsung kita pakaikan masker yang sudah kita persiapkan. Mudah-mudahan ada efek jera dan timbul kesadaran setelah ini,” harapnya.

Camat Medan Tuntungan, Topan Ginting, mengatakan pihaknya melakukan razia masker di Simpang Simalingkar Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan. “Total 30 KTP yang kita tahan. Sisanya yang tidak membawa KTP kita suruh push-up. Total yang tidak membawa KTP itu ada sekitar 87 orang,” tutupnya.

Seperti diketahui, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Medan telah melakukan razia masker di 10 Kecamatan di Kota Medan, Selasa (5/5). Dari 10 Kecamatan tersebut, terjaring 212 KTP masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah dan harus diamankan oleh Pihak Satpol PP Kota Medan. (map)

Rincian Jumlah KTP yang Ditahan per Kecamatan:

No. Kecamatan Jumlah KTP

  1. Medan Sunggal 16
  2. Medan Amplas 5
  3. Medan Petisah 25
  4. Medan Denai 12
  5. Medan Kota 16
  6. Medan Baru 5
  7. Medan Maimun 50
  8. Medan Johor 33
  9. Medan Area 22
  10. Medan Tuntungan 28

Sumber: Satpol PP Kota Medan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/