28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ombudsman Minta Kajari Medan Usut Tuntas

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, yang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara.

Ombushman meminta agar penyidikan kasus proyek bernilai Rp11.575.080.000 itu tidak berhenti, sehingga dapat mengungkap tersangka lain dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada Sumut Pos, Minggu (5/7).

“Kita mengapresiasi langkah Kejari Me-dan. Ini sebuah prestasi. Apalagi sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu berinisial Ris SPd dan Kepala SMKN Binaan Provsu MR MPd sebagai tersangka. Kita berharap pengusutan kasus ini tidak berhenti  di sini saja. Kejari harus terus mengusut hingga tuntas. Bila perlu, para tersangka ditahan karena patut diduga berpotensi merusak atau mengaburkan barang bukti,” katanya.

Abyadi Siregar memastikan Ombudsman Sumut akan terus mengikuti kasus ini hingga selesai. Sebab , kata Abyadi, perilaku ini sangat merusak dunia pendidikan Sumut. “Jadi, kasus ini harus dituntaskan hingga menjerat semua pihak yang terlibat,” katanya.

Abyadi Siregar menjelaskan, proyek ini dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan Nomor 027/2785/Subbag Umum/IX/2014. Perjanjian tertanggal 16 September 2014 ini, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sumut Drs Masri MSi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Imam Bahariyanto selaku Direktur CV Mahesa Bahari yang berkedudukan di Yogyakarta.

Dalam perjanjian ini, CV Mahesa Bahari ditugaskan untuk mengadakan berbagai jenis peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan untuk SMKN Binaan Pemprov Sumut.

Di antara peralatan itu adalah CNC LATHE, 10 mm ISO CNC Lathe Cutting Tools Holder 7 pcs per Set With Carbide Inserts, 08 mm ISO Carbide Inserts CNC Lathe Cutting Tools Holder Set, CNC Lathe Internal Grooving Tool Holder Cutter for Inserts MGMN200.

Kemudian, 12 mm ISO CNC Indexable Turning Tool Holder for Lathe, CNC Milling Machine, Dividing Head for CNC Milling, Milling Chuk for CNC Milling, Clamp Set for CNC Milling, Rotary Table for CNC Milling, Milling Vice for CNC Milling, Universisal Drilling And Milling Machine dan High Speed Procision Lathe.

Selain mengadakan barang tersebut, CV Mahesa Bahari juga diwajibkan untuk memasang seluruh peralatan itu di SMKN Binaan Disdik Sumut sekaligus memberi pengenalan dan penggunaan alat. Namun, proyek tersebut diduga menjadi ajang korupsi. Karena ternyata, selain diduga tidak seluruhnya peralatan praktik itu diadakan, juga terjadi rekondisi. “Dari prosedur pelaksanaan proyek itu, jelas tidak hanya Ris SPd dan MR MPd saja yang terlibat. Karena itu, Kejari juga harus memperdalam pengusutan dan pemeriksaan keterlibatan Kadis Pendidikan Sumut dalam kasus tersebut,” katanya. (put/ila)

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, yang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara.

Ombushman meminta agar penyidikan kasus proyek bernilai Rp11.575.080.000 itu tidak berhenti, sehingga dapat mengungkap tersangka lain dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada Sumut Pos, Minggu (5/7).

“Kita mengapresiasi langkah Kejari Me-dan. Ini sebuah prestasi. Apalagi sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu berinisial Ris SPd dan Kepala SMKN Binaan Provsu MR MPd sebagai tersangka. Kita berharap pengusutan kasus ini tidak berhenti  di sini saja. Kejari harus terus mengusut hingga tuntas. Bila perlu, para tersangka ditahan karena patut diduga berpotensi merusak atau mengaburkan barang bukti,” katanya.

Abyadi Siregar memastikan Ombudsman Sumut akan terus mengikuti kasus ini hingga selesai. Sebab , kata Abyadi, perilaku ini sangat merusak dunia pendidikan Sumut. “Jadi, kasus ini harus dituntaskan hingga menjerat semua pihak yang terlibat,” katanya.

Abyadi Siregar menjelaskan, proyek ini dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan Nomor 027/2785/Subbag Umum/IX/2014. Perjanjian tertanggal 16 September 2014 ini, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sumut Drs Masri MSi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Imam Bahariyanto selaku Direktur CV Mahesa Bahari yang berkedudukan di Yogyakarta.

Dalam perjanjian ini, CV Mahesa Bahari ditugaskan untuk mengadakan berbagai jenis peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan untuk SMKN Binaan Pemprov Sumut.

Di antara peralatan itu adalah CNC LATHE, 10 mm ISO CNC Lathe Cutting Tools Holder 7 pcs per Set With Carbide Inserts, 08 mm ISO Carbide Inserts CNC Lathe Cutting Tools Holder Set, CNC Lathe Internal Grooving Tool Holder Cutter for Inserts MGMN200.

Kemudian, 12 mm ISO CNC Indexable Turning Tool Holder for Lathe, CNC Milling Machine, Dividing Head for CNC Milling, Milling Chuk for CNC Milling, Clamp Set for CNC Milling, Rotary Table for CNC Milling, Milling Vice for CNC Milling, Universisal Drilling And Milling Machine dan High Speed Procision Lathe.

Selain mengadakan barang tersebut, CV Mahesa Bahari juga diwajibkan untuk memasang seluruh peralatan itu di SMKN Binaan Disdik Sumut sekaligus memberi pengenalan dan penggunaan alat. Namun, proyek tersebut diduga menjadi ajang korupsi. Karena ternyata, selain diduga tidak seluruhnya peralatan praktik itu diadakan, juga terjadi rekondisi. “Dari prosedur pelaksanaan proyek itu, jelas tidak hanya Ris SPd dan MR MPd saja yang terlibat. Karena itu, Kejari juga harus memperdalam pengusutan dan pemeriksaan keterlibatan Kadis Pendidikan Sumut dalam kasus tersebut,” katanya. (put/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/