MEDAN- Dalam rangka penetapan kinerja operasioan Perbankan, Bank Indonesia telah mengatur kegiatan operasional bank terkait cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1434 H. Hal ini disampaikan Mikael Budisatrio, Deputi Direktur Bank Indonesia Wilayah IX dalam siaran pers Bank Indonesia.
Mikael mengatakan Kantor Bank Indonesia pusat dan daerah tidak beroperasi mulai tanggal 5 sampai 9 Agustus 2013, kecuali kegiatan operasional seperti BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan BI-Scripless Secuirities Settlement System (BI-SSSS). Program tersebut beroperasi hari Kamis dan Jumat (1/8 dan 2/8) dan operasionalnya diperpanjang proporsional selama 1 jam. Sementara Senin dan Selasa (5/8 dan 6/8) beroperasional secara normal, sedangkan 7 dan 9 Agustus tidak beroperasi, dan beroperasi kembali hari Senin, pada 12 Agustus secara normal.
Kegiatan Operasional SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) beroperasi hari Senin, 5 Agustus dan seluruh kegiatan penyelenggarakan SKNBI diadakan sesuai jadwal yang berlaku. Selain itu juga Selasa 6 Agustus 2013, seluruh kegiatan SKNBI diadakan kecuali kliring penyerahan wilayah kliring Jakarta dan Surabaya ditiadakan. Jam operasional SKNBI kliring kredit siklus 1 dan 2 dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku, sementara jadwal kliring debet secara lokal ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara kliring lokal.
Sementara pada Rabu, (7/8 hingga 9/8) seluruh kegiatan penyelenggaraan SKNBI ditiadakan. Hari Senin, 12 Agustus 2013 seluruh kegiatan penyelenggaraan SKNBI diadakan kecuali kliring pengembalian H+1, wilayah kliring Jakarta dan Surabaya ditiadakan. Untuk tanggal 12 Agustus, kliring kredit siklus 1 dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku, Jadwal kliring kredit siklus 2 diperpanjang 1 jam, dan jadwal kliring debet diperpanjang 1 jam.
Mekanisme penyediaan pendanaan awal (prefund) untuk kliring debet dan kliring kredit diadakan sesuai jadwal yang berlaku. Hari Selasa, 13 Agustus 2013 seluruh kegiatan penyelenggaraan SKNBI diadakan sesuai jadwal yang berlaku. Sementara mekanisme penyediaan pendanaan awal (prefund) untuk kliring debet dan kliring kredit diadakan sesuai jadwal yang berlaku. (mag-9)