32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Jual Sabu, Tiga Kakak Beradik Ditangkap

MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan membongkar bisnis narkoba yang dilakoni kakak beradik di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Jumat (2/8) siang. Adalah Wilky Anggraini (36), bersama 2 adiknya, Rahmad Marasati (31), dan Eka Sri Kuntanti yang melakoni bisnis haram itu dan berhasil ditangkap Polisi.

Bahkan, Maryono (36), yang merupakan suami dari Wilky Anggraini juga terlibat dalam bisnis haram itu dan turut ditangkap Polisi. Atas penangkapan terhadap para tersangka itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 20,97 gram dan uang tunai sebesar Rp20.193.000.

Informasi diterima Sumut Pos, penangkapan itu bermula dari ditangkapnya tersangka Rahmad Marasati. Selanjutnya, tersangka yang diintrogasi Polisi mengaku kalau barang haram seberat 0,41 gram yang disita Polisi darinya, dibelinya dari kakak perempuannya berna Wilky Anggraini seharga Rp500 ribu. Tidak hanya itu, Rahmad juga mengakui kalau adik perempuannya bernama Eka Sri Kutanti juga terlibat dalam melakoni bisnis penjaualan narkoba jenis sabu itu.

Berdasarkan pengakuan Rahmad Marasati itu, Polisi langsung menuju rumah Eka Sri Kutanti yang tidak jauh dari rumah Rahmad Marasati. Setelah berhasil meringkus Eka dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,56 gram, Polisi langsung menuju rumah Wilky Anggraini di Jalan Sejati Dusun V Desa Marindal Kecamatan Patumbak. Dari rumah tersangka Wilky Anggraini itu, Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 gram dan uang tunai Rp20 juta.

“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, suami dari tersangka Wilky Anggraini yaitu Maryono alias Jaya juga terlibat atas kasus itu,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander pada Wartawan, Senin (5/8) siang.(mag-10)

MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan membongkar bisnis narkoba yang dilakoni kakak beradik di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Jumat (2/8) siang. Adalah Wilky Anggraini (36), bersama 2 adiknya, Rahmad Marasati (31), dan Eka Sri Kuntanti yang melakoni bisnis haram itu dan berhasil ditangkap Polisi.

Bahkan, Maryono (36), yang merupakan suami dari Wilky Anggraini juga terlibat dalam bisnis haram itu dan turut ditangkap Polisi. Atas penangkapan terhadap para tersangka itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 20,97 gram dan uang tunai sebesar Rp20.193.000.

Informasi diterima Sumut Pos, penangkapan itu bermula dari ditangkapnya tersangka Rahmad Marasati. Selanjutnya, tersangka yang diintrogasi Polisi mengaku kalau barang haram seberat 0,41 gram yang disita Polisi darinya, dibelinya dari kakak perempuannya berna Wilky Anggraini seharga Rp500 ribu. Tidak hanya itu, Rahmad juga mengakui kalau adik perempuannya bernama Eka Sri Kutanti juga terlibat dalam melakoni bisnis penjaualan narkoba jenis sabu itu.

Berdasarkan pengakuan Rahmad Marasati itu, Polisi langsung menuju rumah Eka Sri Kutanti yang tidak jauh dari rumah Rahmad Marasati. Setelah berhasil meringkus Eka dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,56 gram, Polisi langsung menuju rumah Wilky Anggraini di Jalan Sejati Dusun V Desa Marindal Kecamatan Patumbak. Dari rumah tersangka Wilky Anggraini itu, Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 gram dan uang tunai Rp20 juta.

“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, suami dari tersangka Wilky Anggraini yaitu Maryono alias Jaya juga terlibat atas kasus itu,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander pada Wartawan, Senin (5/8) siang.(mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/