32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

BPJS Kesehatan Tak Haram

file PELAYANAN: Warga mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS.
file
PELAYANAN: Warga mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kabar soal haramnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beberapa hari lalu sempat menggemparkan masyarakat. Berbagai keluh kesah dan pertanyaan banyak disampaikan masyarakat melalui media sosial yang mereka miliki.

Namun, saat ini peserta BPJS Kesehatan sudah tidak perlu takut dan ragu lagi untuk mendaftarkan diri sebagai peserta. Sebab, berdasarkan hasil pertemuan BPJS Kesehatan dengan MUI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPJS Kesehatan dinyatakan tidak haram.

Hal ini disampaikan Kepala Departemen Hukum Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Ismed SE kepada wartawan  di ruang kerjanya, Rabu (5/8). Disebutkannya, pertemuan dengan beberapa lembaga tersebut telah dilakukan di Jakarta pada 4 Agustus lalu.

Katanya, pada pertemuan tersebut telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia tentang penyelenggaraan JKN oleh BPJS Kesehatan.

“Dalam rapat itu, kita sepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia tentang penyelenggaraan JKN oleh BPJS Kesehatan, tidak ada kosa kata haram,” jelas Ismed.

Untuk itu, dirinya berharap agar masyarakat tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan.

Langkah selanjutnya, sambung Ismed, perlu adanya penyempurnaan terhadap program JKN sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.

“Sekali lagi, kita imbau peserta tidak perlu ragu dengan program BPJS Kesehatan yang tetap berjalan seperti biasa,” katanya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pertemuan dengan BPJS Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan. Pertemuan itu berlangsung tiga jam kemarin yang kemudian mencapai kesepakatan kalau BPJS Kesehatan dinyatakan tak haram. (put/ila)

file PELAYANAN: Warga mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS.
file
PELAYANAN: Warga mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kabar soal haramnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beberapa hari lalu sempat menggemparkan masyarakat. Berbagai keluh kesah dan pertanyaan banyak disampaikan masyarakat melalui media sosial yang mereka miliki.

Namun, saat ini peserta BPJS Kesehatan sudah tidak perlu takut dan ragu lagi untuk mendaftarkan diri sebagai peserta. Sebab, berdasarkan hasil pertemuan BPJS Kesehatan dengan MUI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPJS Kesehatan dinyatakan tidak haram.

Hal ini disampaikan Kepala Departemen Hukum Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Ismed SE kepada wartawan  di ruang kerjanya, Rabu (5/8). Disebutkannya, pertemuan dengan beberapa lembaga tersebut telah dilakukan di Jakarta pada 4 Agustus lalu.

Katanya, pada pertemuan tersebut telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia tentang penyelenggaraan JKN oleh BPJS Kesehatan.

“Dalam rapat itu, kita sepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia tentang penyelenggaraan JKN oleh BPJS Kesehatan, tidak ada kosa kata haram,” jelas Ismed.

Untuk itu, dirinya berharap agar masyarakat tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan.

Langkah selanjutnya, sambung Ismed, perlu adanya penyempurnaan terhadap program JKN sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.

“Sekali lagi, kita imbau peserta tidak perlu ragu dengan program BPJS Kesehatan yang tetap berjalan seperti biasa,” katanya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pertemuan dengan BPJS Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan. Pertemuan itu berlangsung tiga jam kemarin yang kemudian mencapai kesepakatan kalau BPJS Kesehatan dinyatakan tak haram. (put/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/